Andhi Pramono Anggap Perkaranya Diusut Tiba-Tiba oleh KPK Usai Ia Diviralkan Flexing

Jumat, 15 Maret 2024 14:30 WIB

Terdakwa mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 22 November 2023. Tim Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Andhi Pramono, menerima gratifikasi sebesar Rp50,2 miliar, dan 264.500 dolar AS, serta 409.000 dolar Singapura sejak 2012 hingga 2023. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono, mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut perkara korupsi yang menjeratnya karena ia diviralkan di media sosial atas tuduhan memamerkan kekayaannya (flexing)

Hal ini diungkap Andhi saat membacakan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat.

Menurut dia, penyidik KPK pertama kali memanggilnya untuk mengklarifikasi framing negatif yang beredar di media sekaligus klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). "Akhir Maret 2023, saya telah mengklarifikasi dengan baik," kata Andhi di PN Jakarta Pusat, Jumat, 15 Maret 2024.

Andhi menyebut ia diusut bukan karena KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) atau hasil dari pengembangan perkara lainnya. Ia mengklaim sedang fokus bekerja sebagai Kepala Bea Cukai Makassar saat KPK memanggilnya. "Perkara saya terjadi tiba-tiba saja," katanya.

Pada saat dipanggil penyidik KPK, Andhi mengungkapkan rumah yang ditempatinya adalah milik mertua yang dibeli pada 2006 dan telah ditempati sejak 15 tahun yang lalu. Rumah yang dimaksud, yaitu rumah yang menjadi sorotan warganet.

Advertising
Advertising

Andhi dan keluarganya menjadi sorotan warganet karena disebut-sebut telah melakukan flexing di media sosial Instagram. "Putri saya memang menggeluti bidang fashion sejak SMA sehingga sering menerima endorse dan menjadi model produk-produk fashion," ujarnya.

Sejak jadi sorotan warganet, kata Andhi, banyak foto anak perempuannya beredar di media sosial. Foto-foto yang mirip dengan putri saya tapi itu bukan putri saya disebarluaskan dengan tujuan flexing," kata dia.

Andhi mengaku jika KPK menyatakannya sebagai PNS yang patuh dan tepat waktu dalam melaporkan LHKPN sejak 2011 sampai 2023. Seluruh LHKPN miliknya sudah diverifikasi dan bisa dibuka setiap tahunnya oleh KPK.

Tidak hanya itu, dia berkata penyidik KPK turut meminta keterangan kurang lebih 98 orang saksi dan tidak menemukan adanya tindak pidana korupsi berupa gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam catatan kewenangan sebagai ASN atau penyelenggara negara.

Namun, ucap Andhi, penyidik berdilik sangka dengan telah menggunakan keterangan-keteragan saksi yang menyebut dirinya pernah menerima uang. "Walaupun sudah saya jelaskan penerimaan uang tersebut terkait dengan pengelolaan usaha keluarga dengan almarhum Sia Leng Salem dan kegiatan pinjam-meminjam antar teman," katanya.

Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut bekas Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar, Andhi Pramono, dengan hukuman pidana selama 10 tahun dan tiga bulan penjara atas perkara dugaan gratifikasi sebesar Rp 58,9 miliar. Jaksa juga menuntut pidana denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Jaksa menyatakan Andhi Pramono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Dia didakwa menerima gratifikasi dengan total sekitar Rp 58,9 miliar.

Pilihan Editor: Pemprov DKI Tunggu Putusan KPK soal Nasib Hengki si Lurah di Kasus Pungli di Rutan

Berita terkait

Jokowi Godok Komposisi Pansel Calon Pimpinan KPK

3 jam lalu

Jokowi Godok Komposisi Pansel Calon Pimpinan KPK

Jokowi masih menggodok nama-nama calon anggota pansel calon pimpinan dan dewan pengawas KPK

Baca Selengkapnya

Pengakuan Saksi Perkara Syahrul Yasin Limpo: Bikin Perjalanan Dinas Fiktif hingga Biayai Umrah Rp 1 Miliar

4 jam lalu

Pengakuan Saksi Perkara Syahrul Yasin Limpo: Bikin Perjalanan Dinas Fiktif hingga Biayai Umrah Rp 1 Miliar

Syahrul Yasin Limpo mengatakan seluruh pernyataan saksi yang menuding dirinya tidak benar.

Baca Selengkapnya

Flexing Mahasiswa KIP, Dosen Administrasi Publik Beberkan Kekurangan Puslapdik

7 jam lalu

Flexing Mahasiswa KIP, Dosen Administrasi Publik Beberkan Kekurangan Puslapdik

Viral flexing mahasiswa penerima fasilitas bantuan keuangan Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) belum berarti menunjukkan bantuan yang salah sasaran

Baca Selengkapnya

Jaksa KPK Akan Panggil Keluarga Syahrul Yasin Limpo di Persidangan untuk Konfirmasi Temuan

8 jam lalu

Jaksa KPK Akan Panggil Keluarga Syahrul Yasin Limpo di Persidangan untuk Konfirmasi Temuan

Jaksa KPK Meyer Simanjuntak menyebut institusinya akan menghadirkan keluarga bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo sebagai saksi.

Baca Selengkapnya

KPK Tetapkan Bekas Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba Tersangka TPPU

16 jam lalu

KPK Tetapkan Bekas Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba Tersangka TPPU

Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang

Baca Selengkapnya

Busyro Muqoddas Tak Lagi Percaya Pansel KPK Bentukan Jokowi, Desak Ada Proses Demokratis

21 jam lalu

Busyro Muqoddas Tak Lagi Percaya Pansel KPK Bentukan Jokowi, Desak Ada Proses Demokratis

Busyro Muqoddas tak ingin KPK kian terpuruk setelah pimpinan yang dipilih lewat pansel hasil penunjukkan Jokowi bermasalah

Baca Selengkapnya

Gus Muhdlor Ditahan, Wakil Bupati Sidoarjo Dilantik Jadi Plt Bupati

22 jam lalu

Gus Muhdlor Ditahan, Wakil Bupati Sidoarjo Dilantik Jadi Plt Bupati

Gus Muhdlor dilarang menjalankan tugas sebagai bupati jika sedang menjalani masa tahanan.

Baca Selengkapnya

Praperadilan Eks Kepala Rutan KPK Ditolak, Pengacara Tidak Sependapat dengan Putusan Hakim

22 jam lalu

Praperadilan Eks Kepala Rutan KPK Ditolak, Pengacara Tidak Sependapat dengan Putusan Hakim

Pengacara eks Kepala Rutan KPK menghormati putusan praperadilan meski tidak sependapat dengan hakim.

Baca Selengkapnya

Praperadilan Bekas Kepala Rutan KPK Ditolak, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

1 hari lalu

Praperadilan Bekas Kepala Rutan KPK Ditolak, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

Hakim PN Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan eks Kepala Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK), Achmad Fauzi

Baca Selengkapnya

KPK Buka Peluang Hadirkan Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang di Sidang Syahrul Yasin Limpo, Bahas Kebocoran BAP

1 hari lalu

KPK Buka Peluang Hadirkan Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang di Sidang Syahrul Yasin Limpo, Bahas Kebocoran BAP

Eks Sespri Kasdi Subagyono minta perlindungan LPSK karena BAP miliknya di KPK bocor ke tangan Syahrul Yasin Limpo.

Baca Selengkapnya