Mengumpat di Facebook, Orangtua Ujang Ajak Damai dan Minta Maaf

Reporter

Editor

Rabu, 1 Juli 2009 14:36 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta - Umpatan Ujang Romansyah yang dimuat dalam accountnya di Facebook dinilai telah mencemarkan nama baik Felly Fandini Juliastini, (18) dan Nonih (orang tua Felly), tak urung Ujang pun dituduh telah melakukan pencemaran mama baik Felly dan ibunya.

Merasa akan terbelit masalah hukum, orang tua Ujang Romansyah yang bernama Amung, warga Kedung Halang, RT 03/01, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, meminta supaya masalah yang tengah mendera anaknya bisa diselesaikan secara damai dan kekeluargaan. “Kami menginginkan permasalahan anak yang diduga telah mencemarkan nama Felly Fandini dan ibunya melalui Facebook ini diselesaikan dengan damai dan kekeluargaan,”ungkap, Amung, 50, orang tua Ujang dikediamannya, Rabu (1/7).

Ia mengatakan, perkataan yang telah disampaikan oleh anaknya melalui Facebook, merupakan hal yang tidak perlu dibesar-besarkan dan dapat diselesaikan secara kekeluargaan. ”Jadi kami kira sebaiknya permasalahan ini jangan diperpanjang sampai ke kepolisian,” jelasnya. Oleh karena itu, kata dia, pihaknya meminta agar orang tua Felly Fandini supaya mau mencabut laporannya, dan dirinya beserta anaknya siap untuk datang minta maaf. ”Kami siap datang kerumah orang tua Felly untuk minta maaf,” tutur orangtua Ujang.

Apalagi, kata dia, kata-kata yang telah menyinggung perasaan Felly dan orang tuanya itu bukanlah tulisan anaknya. Melainkan, pacar anaknya yang bernama Farah.

Sementara itu menurut Ujang, perseteruan antara Felly Fandini Juliastini yang melibatkan ibunya, dengan dirinya, disebabkan atas dasar kecemburuan antara Felly dan pacarnya yang bernama, Farah, 18, warga Taman Cimanggu, Tanah Sareal, Kota Bogor. “Saya senditri tidak tahu apa isi pesan pertama Felly, tapi kemungkinan pesan itu memancing amarah Farah, sehingga Farah menulis kata-kata seperti itu” kata ujang.

Advertising
Advertising

Ia mengatakan, dirinyadengan Felly merupakan teman lama sejak mereka duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama. Selepas SMP, dirinya melanjutkan di SMA Kosgoro Kota Bogor, sedangkan Felly melanjutkan di SMA YPHB Kota Bogor. ”Semenjak di SMA saya udah jarang ketemu Felly, kita komunikasi via telepon atau Facebook,” tuturnya.

Sementara itu, ketika dihubungi Tempo, Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polisi Resort Bogor Ajun Komisaris Polisi Irwansyah menuturkan, hingga saat ini belum ada yang dijadikan tersangka.
“Kita masih memeriksa saksi-saksi,” kata Irwansyah.

Belum ditetapkannya ujang sebagai tersangka, hal itu berdasarkan keterangan saksi, pesan yang disampaikan pada Felly, bukan Ujang yang menulisnya, melainkan Farah. “Account Ujang di Fecebook menjadi media penyampaian pesan. Kita masih terus lakukan penyidikan dan Ujang sendiri baru akan kita panggil minggu depan,” katanya.

DIKI SUDRAJAT

Berita terkait

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

6 hari lalu

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

Kasus Palti Hutabarat ini bermula saat beredar video dengan rekaman suara tentang arahan untuk kepala desa agar memenangkan Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

Saksi Ahli Sebut Ucapan Adam Deni Tuduhan tapi Dampaknya Menistakan Nama Baik Ahmad Sahroni

36 hari lalu

Saksi Ahli Sebut Ucapan Adam Deni Tuduhan tapi Dampaknya Menistakan Nama Baik Ahmad Sahroni

Pegiat media sosial, Adam Deni Gearaka, kembali menjalani sidang perkara pencemaran nama baik Ahmad Sahroni

Baca Selengkapnya

ICJR Ungkap 4 Alasan Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Harus Diputus Bebas

37 hari lalu

ICJR Ungkap 4 Alasan Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Harus Diputus Bebas

Aktivis lingkungan Karimunjawa Daniel Frits dikriminalisasi setelah memberi komentar soal rencana tambak udang di Karimunjawa.

Baca Selengkapnya

Kalapas Cipinang Bantah Petugas Lapas Aniaya Adam Deni, Terdakwa Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

38 hari lalu

Kalapas Cipinang Bantah Petugas Lapas Aniaya Adam Deni, Terdakwa Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Kalapas Kelas I Cipinang memastikan tidak ada kekerasan terhadap Adam Deni, tersangka pencemaran nama baik politikus Nasdem Ahmad Sahroni

Baca Selengkapnya

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, SAFEnet: Bentuk Pengakuan Banyak Kriminalisasi Selama Ini

39 hari lalu

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, SAFEnet: Bentuk Pengakuan Banyak Kriminalisasi Selama Ini

MK menghapus Pasal 14 dan Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 dan Pasal 310 ayat 1 KUHP tentang pencemaran nama baik

Baca Selengkapnya

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, Polisi Sebut akan Beradaptasi dan Patuh

40 hari lalu

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, Polisi Sebut akan Beradaptasi dan Patuh

Polri menyatakan akan beradaptasi dengan keputusan MK yang menghapus pasal pencemaran nama baik

Baca Selengkapnya

Amar Putusan MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong, Begini Bunyinya

41 hari lalu

Amar Putusan MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong, Begini Bunyinya

MK resmi hapus pasal berita bohong dan pencemaran nama baik. Begini bunyi amar putusan dari MK dan isi pasal tersebut?

Baca Selengkapnya

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong

42 hari lalu

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materi yang diajukan Haris Azhar dkk. Salah satunya menghapus pasal pencemaran nama baik

Baca Selengkapnya

UU Pers Jamin Kerahasiaan Narasumber, Apa Maksud Bahlil Laporkan Narasumber Tempo ke Polisi?

42 hari lalu

UU Pers Jamin Kerahasiaan Narasumber, Apa Maksud Bahlil Laporkan Narasumber Tempo ke Polisi?

UU Pers memberikan pers kekuatan untuk menolak mengungkapkan identitas narasumber yang tidak ingin diungkapkan, jika diminta oleh pihak tertentu.

Baca Selengkapnya

Sidang Lanjutan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni oleh Adam Deni Batal Digelar Hari Ini

48 hari lalu

Sidang Lanjutan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni oleh Adam Deni Batal Digelar Hari Ini

Persidangan Adam Deni Gearaka dengan agenda pemeriksaan saksi atas kasus pencemaran nama baik berupa pembungkaman Rp 30 miliar batal digelar hari ini.

Baca Selengkapnya