Dugaan Fraud LPEI: KPK Tepis Tudingan Berebut Perkara dengan Kejaksaan Agung
Reporter
Antara
Editor
Sapto Yunus
Rabu, 20 Maret 2024 21:36 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menepis isu yang menyebutkan lembaga antirasuah itu berebut perkara dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengusut dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
"Bukan saling merebut, kemarin sudah saya sampaikan supaya tidak terjadi duplikasi dalam penanganan perkara," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 20 Maret 2024.
Alex menyebutkan KPK telah menangani perkara LPEI sejak tahun lalu dan telah memasuki tahap penyelidikan hingga akhirnya naik ke tingkat penyidikan dan pengumuman kepada publik pada Selasa, 19 Maret.
Mantan hakim itu menambahkan pengumuman naiknya perkara tersebut ke tahap penyidikan juga merupakan salah satu bentuk pertanggungjawaban KPK kepada publik.
"Supaya hasil penyelidikan dan telaah terhadap laporan masyarakat, dan ini juga menyangkut kepercayaan masyarakat ke KPK. Mereka melaporkan ke KPK, terus tindakan KPK seperti apa? Jangan sampai cuma didiamkan saja. Kan begitu," ujarnya.
Alex juga mengatakan KPK masih terus melakukan audit untuk mencari apakah ada perusahaan lain yang terlibat dugaan fraud dengan LPEI.
Sebelumnya pada Selasa, KPK mengumumkan pihaknya telah menggelar penyidikan dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit LPEI.
"Pada tanggal 19 Maret 2024 KPK meningkatkan penyelidikan dari dugaan penyimpangan atau dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit dari LPEI ini menjadi penyidikan," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK.
Mengenai kasus serupa yang dilaporkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin pada Senin, 18 Maret, Ghufron mengatakan KPK sudah menangani kasus tersebut sejak 10 Mei 2023.
Untuk kasus ini, kata Ghufron, KPK mengambil kebijakan berbeda dari biasanya. Selama ini, KPK mengumumkan penyidikan dan menyampaikan telah melakukan penetapan tersangka.
"Sekali lagi, ini semua adalah kebijakan internal KPK. Namun, dalam perkara ini, kami memutuskan untuk kemudian merilis dan mengumumkan status penyidikan perkara ini pada hari ini sebelum menetapkan tersangkanya," ujarnya.
<!--more-->
Ghufron juga membahas Pasal 50 Undang-Undang KPK di mana ayat (3) menyebutkan kepolisian maupun kejaksaan tidak lagi berwenang menangani suatu perkara korupsi apabila perkara itu sudah dilakukan penyidikan lebih dahulu oleh KPK.
"Dalam hal KPK sudah melakukan penyidikan, kepolisian dan kejaksaan tidak berwenang lagi melakukan penyidikan," ujar Ghufron.
Adapun ayat (1) menyebutkan, ketika penyidikan suatu perkara korupsi sudah didahului oleh kepolisian dan kejaksaan, kedua penegak hukum tersebut wajib memberitahukan kepada KPK paling lambat 14 hari setelah dimulainya penyidikan.
KPK juga menyampaikan pihaknya telah mempelajari tiga korporasi dalam perkara dugaan korupsi tersebut. Hal itu juga berbeda dengan Kejaksaan Agung yang menyampaikan ada empat korporasi yang terindikasi fraud.
Ghufron juga menyebut total indikasi kerugian keuangan negara pada kasus LPEI mencapai Rp3,45 triliun.
Pilihan editor: Penasihat Hukum Minta 7 Anggota PPLN Kuala Lumpur Dibebaskan dari Segala Tuntutan