Advisor PT Timah Diduga Terkait Kasus Timah Ilegal, Manajemen Perusahaan Bilang Begini

Reporter

Servio Maranda

Jumat, 22 Maret 2024 14:25 WIB

Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menggeledah sejumlah tempat terkait kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada 2015-2022./Dok. Kejagung RI

TEMPO.CO, Jakarta - Manajemen PT Timah Tbk membantah memiliki hubungan dengan pengusaha Bangka Belitung Edi Kodri yang saat ini sedang diusut oleh pihak kepolisian karena diduga terkait kasus tambang timah ilegal.

Nama Edi Kodri alias Buyung yang disebut-sebut turut memegang jabatan Advisor Direktur Utama PT Timah itu mencuat setelah kepolisian menggeledah dan melakukan penyitaan pasir timah di kediamannya yang terletak di Jalan Mualim II Desa Air Merbau Kecamatan Tanjung Pandan Kabupaten Belitung, Selasa Malam, 19 Maret 2024, sekitar pukul 20.30 WIB.

Kepala Bidang Komunikasi PT Timah TBK Anggi Siahaan mengatakan manajemen perusahaan dengan tegas membantah telah memiliki keterikatan atau hubungan kerja dengan Edi Kodri.

"Perusahaan tidak pernah memiliki hubungan professional hiring atau hubungan kerja apapun dalam konteks fungsi advisor, konsultan, staff ahli atau penasihat dengan saudara Edi Kodri," ujar Anggi kepada Tempo, Jumat, 22 Maret 2024.

Terkait Edi Kodri yang mengaku dan disebut sebagai Advisor PT Timah, Anggi menuturkan bahwa perusahaan perlu meluruskan informasi yang saat ini telah berkembang ditengah masyarakat dan di kalangan industri timah.

Advertising
Advertising

"Informasi soal yang bersangkutan sebagai Advisor atau penasihat Direktur Utama PT Timah ini harus diluruskan karena masalah ini sudah berlarut-larut dan dikhawatirkan dapat menjadi informasi yang menimbulkan pemahaman kurang tepat dimata publik," ujar dia.

Menurut Anggi, perusahaan menyampaikan keprihatinan terkait peristiwa pengungkapan kasus tambang timah ilegal yang ditangani pihak kepolisian. Sebagai bagian dari elemen negara, kata dia, semua pihak harus tunduk terhadap konstitusi.

"Terkait penggeledahan yang dilakukan pihak Polres Belitung di kediaman Edi Kodri, Kami melihat ini sebagai dukungan terhadap perbaikan tata kelola pertimahan kedepan. Untuk itu kita mengapresiasi langkah-langkah yang dilaksanakan oleh kepolisian dan kita percaya bahwa dalam konteks konsekuensi, setiap tindakan dan akibatnya harus didasarkan atas hukum," ujar dia.

Penanganan kasus yang terjadi di kediaman Edi Kodri tersebut belakangan mendapat sorotan dari masyarakat setelah nama Edi Kodri tenggelam dan hanya satu orang yang dijadikan tersangka yakni Albet Arizona alias Aloi warga Jalan Sijuk Desa Air Seru Kecamatan Sijuk Belitung. Edi Kodri sendiri dikenal dekat dengan banyak petinggi aparat penegak hukum.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Bangka Belitung Komisaris Besar Jojo Sutarjo mengatakan kasus tersebut sementara ini baru satu orang tersangka yakni Albet Arizona alias Aloi.

"Tersangka sudah dilakukan penahanan dengan barang bukti yang diamankan pasir timah 319 kilogram, satu unit mobil Triton warna silver, timbangan hingga drum untuk penggorengan timah," ujar dia.

Jojo menuturkan dugaan pelanggaran kasus tersebut karena menampung dan mengolah hasil tambang timah yang dilakukan dari luar Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah.

"Saat diamankan, tersangka (Diduga anak buah Edi Kodri) baru saja selesai melakukan penggorengan pasir timah dengan drum besi belah," ujar dia.

Edi Kodri saat ini belum dapat dilakukan konfirmasi terkait penggeledahan dan penyitaan pasir timah ilegal di kediamannya. Upaya konfirmasi di tiga nomor handphone miliknya tidak terhubung.

Namun informasi yang diterima Tempo dari sumber internal PT Timah, kasus yang melibatkan Edi Kodri dilaporkan oleh pihak perusahaan kelapa sawit PT Rebinmas Jaya yang menemukan adanya aktivitas penambangan timah di wilayah perusahaan yang dikerjakan oleh CV Elhana Mulia.

Perusahaan ini diketahui mitra kerja resmi PT Timah TBK karena telah memiliki izin dan Surat Perintah Kerja (SPK) nomor 032.UPB/TBK/SPK-3110/24-S2 dan harus bekerja di wilayah Kacang Butor Kecamatan Badau Kabupaten Belitung.

"CV Elhana merupakan mitra resmi. Namun mereka bekerja diluar wilayah IUP (Izin Usaha Pertambangan) PT Timah, atau di dalam kawasan PT Rebinmas Jaya. Yang ngatur Bang Buyung (Edi Kodri). Tambang ini yang melaporkan ke polisi Pak Santo dari PT Rebinmas Jaya," ujar sumber tersebut.

Pilihan Editor: Modus Korupsi Timah Ilegal Babel: Tutup Alat Berat dengan Pohon Sawit dan Pasang Ranjau Paku di Jalan

Berita terkait

PT Timah Rombak Direksi untuk Perbaikan Bisnis

12 jam lalu

PT Timah Rombak Direksi untuk Perbaikan Bisnis

PT TIMAH Tbk melakukan perombakan direksi melalui RUPST. Berharap bisa memperbaiki bisnis perusahaan.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Agung Panggil 5 Orang Saksi Kasus Korupsi Timah

1 hari lalu

Kejaksaan Agung Panggil 5 Orang Saksi Kasus Korupsi Timah

Kejaksaan agung memanggil lima orang saksi terkait kasus korupsi IUP di PT Timah Tbk.

Baca Selengkapnya

PLN Bantu Nelayan Bangka Belitung Pangkas Biaya Operasional Lewat Electrifying Marine

3 hari lalu

PLN Bantu Nelayan Bangka Belitung Pangkas Biaya Operasional Lewat Electrifying Marine

PT PLN (Persero) menyalurkan bantuan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) lewat program Electrifiying Marine kepada nelayan di Desa Suak Gual.

Baca Selengkapnya

Terlibat Tambang Timah Ilegal, Pimpinan Media Online di Bangka Belitung Ditahan Polisi

4 hari lalu

Terlibat Tambang Timah Ilegal, Pimpinan Media Online di Bangka Belitung Ditahan Polisi

Polda Kepulauan Bangka Belitung menahan pimpinan salah satu media online terkait dalam kasus penambangan timah ilegal.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Agung Janji Bakal Ungkap Tuntas Korupsi Timah yang Rugikan Negara dan Lingkungan Rp 271 Triliun

5 hari lalu

Kejaksaan Agung Janji Bakal Ungkap Tuntas Korupsi Timah yang Rugikan Negara dan Lingkungan Rp 271 Triliun

Kejaksaan Agung berjanji akan mengungkap kasus korupsi tata niaga timah di PT Timah Tbk yang merugikan negara dan lingkungan Rp 271 triliun.

Baca Selengkapnya

Alasan Kejaksaan Agung Periksa Robert Bonosusatya sebagai Saksi di Perkara Korupsi di PT Timah

6 hari lalu

Alasan Kejaksaan Agung Periksa Robert Bonosusatya sebagai Saksi di Perkara Korupsi di PT Timah

Robert Bonosusatya mengklaim hanya berteman dengan keempat nama tersangka korupsi timah, tapi tak pernah berbisnis timah.

Baca Selengkapnya

Profil Hendry Lie, Bos Sriwijaya Air yang Ditetapkan Tersangka Kasus Timah

7 hari lalu

Profil Hendry Lie, Bos Sriwijaya Air yang Ditetapkan Tersangka Kasus Timah

PT Sriwijaya Air didirikan oleh Chandra Lie, Hendry Lie, Johannes Bunjamin, dan Andy Halim pada 28 April 2003.

Baca Selengkapnya

Hendry Lie Pendiri Sriwijaya Air Tersangkut Kasus Timah, Apa Peran dan Dampaknya pada Maskapai?

7 hari lalu

Hendry Lie Pendiri Sriwijaya Air Tersangkut Kasus Timah, Apa Peran dan Dampaknya pada Maskapai?

Kejaksaan Agung menetapkan pendiri Sriwijaya Air Hendry Lie sebagai tersangka kasus dugaan korupsi PT Timah, bagaimana dampaknya ke Maskapai?

Baca Selengkapnya

Seribu Orang Kena PHK Efek Korupsi Timah

7 hari lalu

Seribu Orang Kena PHK Efek Korupsi Timah

PJ Gubernur Bangka Belitung menyebut sekitar seribu pekerja di lima smelter yang terkait korupsi timah terkena PHK

Baca Selengkapnya

EKSKLUSIF: Robert Bonosusatya Jelaskan Transfer Uang ke Tersangka Kasus Korupsi Timah

8 hari lalu

EKSKLUSIF: Robert Bonosusatya Jelaskan Transfer Uang ke Tersangka Kasus Korupsi Timah

Pengusaha Robert Bonosusatya blak-blakan soal uang yang dikirimnya kepada salah satu tersangka kasus dugaan korupsi timah di Bangka Belitung.

Baca Selengkapnya