76 PNS KPK Diperiksa Dugaan Pelanggaran Disiplin Dalam Kasus Pungli di Rutan KPK

Sabtu, 23 Maret 2024 10:12 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK telah mengeksekusi putusan etik Dewan Pengawas (Dewas) yang memberi sanksi pada 78 orang pegawainya. Mereka harus menjalani sanksi etik berat dengan permintaan maaf secara langsung dan terbuka pada Senin, 26 Februari 2024 di Gedung Juang KPK. Sumber: KPK

TEMPO.CO, Jakarta - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan lembaganya telah memeriksa 76 pegawai negeri sipil (PNS) terkait kasus pungutan liar atau pungli di rutan KPK. Pemeriksaan berlangsung dari 26 Februari hingga 21 Maret 2024.

Pemeriksaan ini melibatkan tim gabungan dari Inspektorat, Biro SDM, atasan langsung pegawai, serta para koordinator bagian pengamanan. Mereka yang diperiksa bagian dari 78 pegawai KPK yang dinyatakan bersalah melakukan pungli di rutan KPK dan telah dijatuhi sanksi oleh Dewan Pengawas KPK.

Ali Fikri menuturkan hukuman disiplin akan diberlakukan kepada 76 pegawai KPK yang berstatus PNS. Satu orang pegawai negeri yang dipekerjakan (PNYD) di KPK di kembalikan ke instansi asal. Sementara satu pegawai lain tidak diproses karena saat melakukan pungli belum menjadi PNS.

"Kami akan terus memberikan update mengenai penanganan kasus ini, sebagai bentuk transparansi dan pertanggungjawaban kepada masyarakat," kata Ali Fikri, Jumat, 22 Maret 2024.

Ali Fikri mengklaim pemeriksaan ini dilakukan sebagai wujud komitmen KPK menjaga kredibilitas. Selain proses di Dewan Pengawas terhadap pelanggaran etik, KPK juga terus menangani proses hukum terhadap dugaan tindak pidana yang melibatkan beberapa pegawai.

Advertising
Advertising

Cahya H. Harefa, Sekretaris Jenderal KPK, menyatakan bahwa laporan hasil pemeriksaan ini akan disampaikan kepada Sekretaris Jenderal sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

"Laporan tersebut akan menjadi dasar bagi PPK KPK dalam menentukan sanksi penjatuhan hukuman disiplin PNS, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS," ujarnya

Cahya telah membentuk tim pemeriksa untuk menindaklanjuti sanksi berat terhadap 78 pegawai ASN KPK yang terlibat dalam pungutan liar di rumah tahanan KPK. KPK telah mengeksekusi putusan etik Dewan Pengawas dan juga menangani dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan para pegawai.

Pilihan Editor: MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, Polisi Sebut akan Beradaptasi dan Patuh

Berita terkait

Pengakuan Saksi Perkara Syahrul Yasin Limpo: Bikin Perjalanan Dinas Fiktif hingga Biayai Umrah Rp 1 Miliar

24 menit lalu

Pengakuan Saksi Perkara Syahrul Yasin Limpo: Bikin Perjalanan Dinas Fiktif hingga Biayai Umrah Rp 1 Miliar

Syahrul Yasin Limpo mengatakan seluruh pernyataan saksi yang menuding dirinya tidak benar.

Baca Selengkapnya

Viral Pungli di Tempat Wisata, Sandiaga Uno Tawarkan Solusi Ini

1 jam lalu

Viral Pungli di Tempat Wisata, Sandiaga Uno Tawarkan Solusi Ini

Menteri Sandiaga Uno mengatakan pelaku pungli harus mendapatkan sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku.

Baca Selengkapnya

Jaksa KPK Akan Panggil Keluarga Syahrul Yasin Limpo di Persidangan untuk Konfirmasi Temuan

4 jam lalu

Jaksa KPK Akan Panggil Keluarga Syahrul Yasin Limpo di Persidangan untuk Konfirmasi Temuan

Jaksa KPK Meyer Simanjuntak menyebut institusinya akan menghadirkan keluarga bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo sebagai saksi.

Baca Selengkapnya

KPK Tetapkan Bekas Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba Tersangka TPPU

12 jam lalu

KPK Tetapkan Bekas Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba Tersangka TPPU

Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang

Baca Selengkapnya

Istana Sebut Pansel Calon Pimpinan KPK Diumumkan Bulan Ini

16 jam lalu

Istana Sebut Pansel Calon Pimpinan KPK Diumumkan Bulan Ini

Pansel KPK bertugas menyeleksi para calon pimpinan KPK sebelum diserahkan kepada DPR untuk melakukan tes uji kepatutan dan kelayakan.

Baca Selengkapnya

Busyro Muqoddas Tak Lagi Percaya Pansel KPK Bentukan Jokowi, Desak Ada Proses Demokratis

17 jam lalu

Busyro Muqoddas Tak Lagi Percaya Pansel KPK Bentukan Jokowi, Desak Ada Proses Demokratis

Busyro Muqoddas tak ingin KPK kian terpuruk setelah pimpinan yang dipilih lewat pansel hasil penunjukkan Jokowi bermasalah

Baca Selengkapnya

Gus Muhdlor Ditahan, Wakil Bupati Sidoarjo Dilantik Jadi Plt Bupati

18 jam lalu

Gus Muhdlor Ditahan, Wakil Bupati Sidoarjo Dilantik Jadi Plt Bupati

Gus Muhdlor dilarang menjalankan tugas sebagai bupati jika sedang menjalani masa tahanan.

Baca Selengkapnya

Praperadilan Eks Kepala Rutan KPK Ditolak, Pengacara Tidak Sependapat dengan Putusan Hakim

18 jam lalu

Praperadilan Eks Kepala Rutan KPK Ditolak, Pengacara Tidak Sependapat dengan Putusan Hakim

Pengacara eks Kepala Rutan KPK menghormati putusan praperadilan meski tidak sependapat dengan hakim.

Baca Selengkapnya

Praperadilan Bekas Kepala Rutan KPK Ditolak, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

20 jam lalu

Praperadilan Bekas Kepala Rutan KPK Ditolak, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

Hakim PN Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan eks Kepala Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK), Achmad Fauzi

Baca Selengkapnya

KPK Buka Peluang Hadirkan Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang di Sidang Syahrul Yasin Limpo, Bahas Kebocoran BAP

22 jam lalu

KPK Buka Peluang Hadirkan Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang di Sidang Syahrul Yasin Limpo, Bahas Kebocoran BAP

Eks Sespri Kasdi Subagyono minta perlindungan LPSK karena BAP miliknya di KPK bocor ke tangan Syahrul Yasin Limpo.

Baca Selengkapnya