Polresta Bandara Soekarno-Hatta Ungkap Kasus TPPO ke Serbia, Tangkap 3 Tersangka

Senin, 25 Maret 2024 08:45 WIB

Kepolisian Resor Bandara Soekarno-Hatta membongkar kasus TPPO ke Serbia, Ahad 24 Maret 2024. TEMPO/AYU CIPTA

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, mengungkap kasus pengiriman Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) non-prosedural internasional atau TPPO dengan tujuan negara Serbia. Polisi menangkap tiga orang tersangka serta mengamankan sembilan orang korban.

Wakapolresta Bandara Soetta, AKBP Ronald F.C. Sipayung mengatakan tiga orang tersangka itu masing-masing berinisial FP (40), J (40), dan WPB (25). "Sedangkan sembilan PMI masing-masing berinisial MH, AY, YA, AAS, IWB, A, DGM, MY dan S," kata Ronald, dikutip dari keterangan tertulis pada Ahad, 14 Maret 2024.

Ronald menjelaskan, pengungkapan kasus itu berawal pada Ahad, 17 Maret 2024, ketika aparat kepolisian mendapatkan laporan tentang keberangkatan sepuluh WNI ke Malaysia dengan tujuan akhir ke Serbia. Keberangkatan mereka disebut bertujuan bekerja secara non-prosedural.

Dengan laporan itu, Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) mendatangi kantor BP2MI di Terminal 3. Di sana, polisi mendapati 10 WNI inisial MH, AY, YA, AAS, IWB, A, DGM, MY, S dan tersangka berinisial FP. Polisi membawa mereka ke Polresta Bandara Soetta untuk diusut lebih lanjut.

Dari penangkapan itu, Ronald menielaskan polisi mengamankan barang bukti antara lain 10 buah paspor, 10 lembar boarding pass dan 10 tiket pesawat tujuan Kuala Lumpur tanggal 17 Maret 2024, 10 lembar booking hotel di Malaysia, 10 lembar tiket kepulangan rute Kuala Lumpur -Jakarta tanggal 23 Maret 2024, 10 lembar itinerary ke Malaysia selama tujuh hari, 3 unit ponsel, dan 1 bundel print-out percakapan WhatsApp.

Advertising
Advertising

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 83 Jo Pasal 68 Jo Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tidak Pidana Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar.

Selain itu, para tersangka dijerat Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta.

Pilihan Editor: Korban Dugaan TPPO Mahasiswa Indonesia Magang di Jerman Disebut Banyak yang Belum Buka Suara

Berita terkait

Xi Jinping Kunjungan Kerja ke Serbia

22 jam lalu

Xi Jinping Kunjungan Kerja ke Serbia

Xi jinping kunjungan kerja ke Serbia untuk memperingati 25 tahun pengeboman oleh NATO pada kantor kedutaan besar Cina di Serbia

Baca Selengkapnya

Barang Pekerja Migran Bebas Masuk tapi Harus Ikuti Peraturan Menteri Keuangan, Apa Saja Syaratnya?

5 hari lalu

Barang Pekerja Migran Bebas Masuk tapi Harus Ikuti Peraturan Menteri Keuangan, Apa Saja Syaratnya?

Kementerian Perdagangan menghapus pembatasan jumlah maupun jenis pengiriman atau barang impor milik pekerja migran (PMI) tapi tetap diawasi Bea Cukai

Baca Selengkapnya

Kemenhub Putuskan Hanya 17 Bandara Internasional dan 17 Bandara Domestik di Indonesia, Apa Beda Keduanya?

7 hari lalu

Kemenhub Putuskan Hanya 17 Bandara Internasional dan 17 Bandara Domestik di Indonesia, Apa Beda Keduanya?

Kemenhub tetapkan 17 bandara internasional dan 17 bandara domestik di Indonesia. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Ini 17 Bandara Internasional dan 17 Bandar Udara yang Turun Status

10 hari lalu

Ini 17 Bandara Internasional dan 17 Bandar Udara yang Turun Status

Kementerian Perhubungan memutuskan hanya ada 17 bandar udara yang berstatus bandara internasional dari semula 34 buah.

Baca Selengkapnya

Polisi Gagalkan Penyelundupan Pekerja Migran di Badau Perbatasan Indonesia-Malaysia

11 hari lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan Pekerja Migran di Badau Perbatasan Indonesia-Malaysia

Supriyanto mengatakan puluhan pekerja migran tersebut rata-rata berasal dari Provinsi Sulawesi Selatan dan Nusa Tenggara Barat (NTB).

Baca Selengkapnya

Polres Jayapura Tangkap Ceria yang Jual Sabu di Diaper MamyPoko

12 hari lalu

Polres Jayapura Tangkap Ceria yang Jual Sabu di Diaper MamyPoko

Polisi menangkap perempuan berinisial SJ alias Ceria, 43 tahun, karena menjual narkotika jenis sabu.

Baca Selengkapnya

Temuan Kerangka Manusia di Wonogiri, Polisi Tetapkan Pemilik Pekarangan sebagai Tersangka Pembunuhan

15 hari lalu

Temuan Kerangka Manusia di Wonogiri, Polisi Tetapkan Pemilik Pekarangan sebagai Tersangka Pembunuhan

Polres Wonogiri, menetapkan SPY, 44 tahun, sebagai tersangka pembunuhan dalam kasus penemuan kerangka manusia di Desa Setren, Wonogiri.

Baca Selengkapnya

Modus-modus Kawin Kontrak, Dijanjikan Mahar Jutaan Rupiah

17 hari lalu

Modus-modus Kawin Kontrak, Dijanjikan Mahar Jutaan Rupiah

Kasus kawin kontrak kembali mengemuka. Berikut modus-modus kawin kontrak, termasuk soal mahar jutaan rupiah.

Baca Selengkapnya

Deretan Kasus Kawin Kontrak di Indonesia, Terakhir Terjadi Lagi di Cianjur

17 hari lalu

Deretan Kasus Kawin Kontrak di Indonesia, Terakhir Terjadi Lagi di Cianjur

Kawin kontrak telah marak menjadi modus baru dalam TPPO di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Terpopuler Bisnis: Jalan Tol Palembang - Betung Ditarget Rampung 2025, Rupiah Makin Keok

19 hari lalu

Terpopuler Bisnis: Jalan Tol Palembang - Betung Ditarget Rampung 2025, Rupiah Makin Keok

Kementerian PUPR menargetkan Jalan Tol Palembang - Betung selesai pada 2025. Untuk itu butuh tambahan tim percepatan.

Baca Selengkapnya