Kasus TPPO ke Serbia, Pelaku Minta Korban Beralasan Holiday di Pemeriksaan Imigrasi

Senin, 25 Maret 2024 09:20 WIB

Ilustrasi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau human trafficking. REUTERS/Maxim Shemetov

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, menangkap tiga tersangka kasus TPPO pengiriman Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) non-prosedural internasional dengan tujuan Serbia. Mereka berinisial FP (40), J (40), dan WPB (25). Wakapolresta Bandara Soetta, AKBP Ronald F.C. Sipayung, menjelaskan, tersangka FP berperan turut dalam penerbangan ke Serbia bersama sembilan orang korban.

Di Serbia, FP berperan menyerahkan parara korban kepada agen, membantu check in, serta menjelaskan kepada para korban apabila ditanya petugas imigrasi agar mengatakan "Holiday". "Kegiatan itu dilakukan atas perintah J," ujar Ronald, dikutip dari keterangan tertulis, Ahad, 24 Maret 2024. Apabila selesai melaksanakan tugasnya, tersangka FP akan mendapatkan imbalan oleh tersangka J sebesar Rp 2-5 juta per CPMI.

Selain memerintahkan FP mengantar dan turut menaiki penerbangan bersama para korban, tersangka J berperan ikut mengantarkan sembilan orang korban ke Bandara Soetta, memesan hotel dan tiket kepulangan mereka, serta memerintahkan tersangka WPB menghubungi agen jika sembilan korban sudah tiba di Serbia. Adapun peran tersangka WPB yakni menjadi penghubung dengan agen bila para korban telah tiba di Serbia.

Tersangka WPB menerima imbalan dari tersangka J sebesar Rp 10 juta per korban. "WPB telah tujuh kali membantu proses keberangkatan CPMI ke luar negeri," kata Ronald.

Atas perbuatan mereka, para tersangka dijerat Pasal 83 Jo Pasal 68 Jo Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tidak Pidana Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar. Selain itu, para tersangka dijerat Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta.

Advertising
Advertising

Pilihan Editor: Korban Dugaan TPPO Mahasiswa Indonesia Magang di Jerman Disebut Banyak yang Belum Buka Suara

Berita terkait

Bandara Internasional Soekarno-Hatta Siapkan 12 Konter Makkah Route

3 jam lalu

Bandara Internasional Soekarno-Hatta Siapkan 12 Konter Makkah Route

Bandara Internasional Soekarno-Hatta telah mempersiapkan fasilitas dan pelayanan untuk memudahkan calon jemaah haji melakukan penerbangan ke Mekah

Baca Selengkapnya

Xi Jinping Kunjungan Kerja ke Serbia

1 hari lalu

Xi Jinping Kunjungan Kerja ke Serbia

Xi jinping kunjungan kerja ke Serbia untuk memperingati 25 tahun pengeboman oleh NATO pada kantor kedutaan besar Cina di Serbia

Baca Selengkapnya

Barang Pekerja Migran Bebas Masuk tapi Harus Ikuti Peraturan Menteri Keuangan, Apa Saja Syaratnya?

6 hari lalu

Barang Pekerja Migran Bebas Masuk tapi Harus Ikuti Peraturan Menteri Keuangan, Apa Saja Syaratnya?

Kementerian Perdagangan menghapus pembatasan jumlah maupun jenis pengiriman atau barang impor milik pekerja migran (PMI) tapi tetap diawasi Bea Cukai

Baca Selengkapnya

Kemenhub Putuskan Hanya 17 Bandara Internasional dan 17 Bandara Domestik di Indonesia, Apa Beda Keduanya?

7 hari lalu

Kemenhub Putuskan Hanya 17 Bandara Internasional dan 17 Bandara Domestik di Indonesia, Apa Beda Keduanya?

Kemenhub tetapkan 17 bandara internasional dan 17 bandara domestik di Indonesia. Kenapa?

Baca Selengkapnya

8 Sekolah Kedinasan 2024 yang Beri Lulusannya Uang Pensiun

7 hari lalu

8 Sekolah Kedinasan 2024 yang Beri Lulusannya Uang Pensiun

Berikut ini daftar sekolah kedinasan 2024 yang lulusannya bisa menjadi CPNS dan diberikan uang pensiun. Ada dari Kemenkeu hingga BMKG.

Baca Selengkapnya

Ini 17 Bandara Internasional dan 17 Bandar Udara yang Turun Status

10 hari lalu

Ini 17 Bandara Internasional dan 17 Bandar Udara yang Turun Status

Kementerian Perhubungan memutuskan hanya ada 17 bandar udara yang berstatus bandara internasional dari semula 34 buah.

Baca Selengkapnya

Dua Produser Program Televisi Korea Selatan yang Dibintangi Hyoyeon SNSD dan Dita Karang Dideportasi Imigrasi Bali

11 hari lalu

Dua Produser Program Televisi Korea Selatan yang Dibintangi Hyoyeon SNSD dan Dita Karang Dideportasi Imigrasi Bali

Setelah diperiksa Imigrasi, 15 kru dan artis Korea Selatan, termasuk Hyoyeon SNSD dan Dita Karang sudah kembali ke Korsel pada Jumat lalu.

Baca Selengkapnya

Polisi Gagalkan Penyelundupan Pekerja Migran di Badau Perbatasan Indonesia-Malaysia

12 hari lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan Pekerja Migran di Badau Perbatasan Indonesia-Malaysia

Supriyanto mengatakan puluhan pekerja migran tersebut rata-rata berasal dari Provinsi Sulawesi Selatan dan Nusa Tenggara Barat (NTB).

Baca Selengkapnya

Polres Jayapura Tangkap Ceria yang Jual Sabu di Diaper MamyPoko

12 hari lalu

Polres Jayapura Tangkap Ceria yang Jual Sabu di Diaper MamyPoko

Polisi menangkap perempuan berinisial SJ alias Ceria, 43 tahun, karena menjual narkotika jenis sabu.

Baca Selengkapnya

Temuan Kerangka Manusia di Wonogiri, Polisi Tetapkan Pemilik Pekarangan sebagai Tersangka Pembunuhan

15 hari lalu

Temuan Kerangka Manusia di Wonogiri, Polisi Tetapkan Pemilik Pekarangan sebagai Tersangka Pembunuhan

Polres Wonogiri, menetapkan SPY, 44 tahun, sebagai tersangka pembunuhan dalam kasus penemuan kerangka manusia di Desa Setren, Wonogiri.

Baca Selengkapnya