Polda Metro Jaya Ungkap Penipuan Haji Furoda, Korban Rugi Rp 563 Juta

Reporter

Antara

Selasa, 26 Maret 2024 19:33 WIB

Ilustrasi Ibadah Haji. Getty Images

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengungkap kasus penipuan pemberangkatan Haji Furoda atau haji undangan resmi dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

"Terlapor adalah tersangka berinisial SJA sebagai Direktur PT. Musafir Internasional Indonesia dengan jenis perseroan swasta nasional, bergerak sebagai pelaku usaha 'tour travel' ibadah umroh sejak 2019," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi saat konferensi pers di Jakarta, Selasa, 26 Maret 2024.

Ade Ary menjelaskan kasus ini berawal dari laporan korban suami-istri berinisial TBS dan GS yang telah teregistrasi Nomor: LP/B/5826/IX/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA pada tanggal 29 September 2023.

"Korban mendaftarkan haji di PT Musafir Internasional Indonesia dengan mengambil paket Haji Furoda VIP. Kemudian korban dijanjikan oleh tersangka akan diberangkatkan secepatnya, namun baru berangkat pada Juni 2023," katanya.

Kemudian, lanjutnya, ternyata korban setelah sampai di Arab Saudi, tidak menikmati fasilitas Haji Furoda, tetapi Haji Backpacker sehingga mereka harus mengeluarkan biaya tambahan untuk penginapan dan lainnya.

Advertising
Advertising

Ade Ary menambahkan atas kejadian tersebut, berdasarkan kronologis laporannya, korban merasa dirugikan Rp563 juta oleh perusahaan yang telah berdiri tahun 2019 dengan berkantor di Sinarmas Land Plaza Lt. 12, Jl. Pemuda No 60-70, Kel. Embong Kalisan, Kec. Genteng, Kota Surabaya, Jawa Timur itu.

"Berdasarkan pendalaman dari penyidik, perusahaan milik tersangka, ijinnya adalah hanya umroh, tapi menerima atau mengajak masyarakat untuk berangkat Haji Furoda, " katanya.

Setelah penyidik melakukan penelusuran, akhirnya berhasil ditangkap pada 14 Maret 2024.

"Tersangka saudari SJA ini ditangkap kemudian dibawa dari kota Mataram, Lombok kemudian dibawa ke Jakarta hingga akhirnya ditahan, " ucapnya.

Tersangka dikenakan beberapa pasal di UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan KUHP dan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Dengan maksimal penjara selama 20 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar, " kata Ade Ary.

Pilihan Editor: Derita Mahasiswa Haluoleo Korban TPPO Magang Ferienjob: Bisa Jadi Gembel di Jerman Jika Tak Ada Teman

Berita terkait

Kasus Penipuan Deposito BTN, Ombudsman: Bukan Kali Pertama Terjadi

5 jam lalu

Kasus Penipuan Deposito BTN, Ombudsman: Bukan Kali Pertama Terjadi

Kasus penipuan deposito BTN bukan kali pertama. Ombudsman mengungkap kasus serupa sudah terjadi dua kali di dua tahun terakhir

Baca Selengkapnya

Pegadaian Syariah Luncurkan Pembiayaan Porsi Haji Plus

11 jam lalu

Pegadaian Syariah Luncurkan Pembiayaan Porsi Haji Plus

Direktur Pemasaran dan Pengembangan Produk PT Pegadaian, Elvi Rofiqotul Hidayah, meluncurkan Produk Pegadaian Syariah Pembiayaan Porsi Haji Plus.

Baca Selengkapnya

35.887 Calon Jemaah Haji dari Jawa Tengah dan DIY Akan Terbang dari Bandara Adi Soemarmo

14 jam lalu

35.887 Calon Jemaah Haji dari Jawa Tengah dan DIY Akan Terbang dari Bandara Adi Soemarmo

Penetapan status bandara tidak berdampak pada layanan penerbangan haji melalui Bandara Adi Soemarmo.

Baca Selengkapnya

Bandara Adi Soemarmo Bakal Fasilitasi Penerbangan 35.887 Calon Jemaah Haji

14 jam lalu

Bandara Adi Soemarmo Bakal Fasilitasi Penerbangan 35.887 Calon Jemaah Haji

Bandara Adi Soemarmo akan memfasilitasi kegiatan embarkasi/debarkasi calon jemaah haji untuk Provinsi Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta

Baca Selengkapnya

Ini Kronologi Nasabah BTN Kehilangan Uang Rp7,5 M

16 jam lalu

Ini Kronologi Nasabah BTN Kehilangan Uang Rp7,5 M

Kasus sejumlah nasabah yang mengklaim dananya hilang bermula ketika mereka menempatkan dana di BTN melalui pegawai perseroan.

Baca Selengkapnya

Garuda Indonesia Bakal Terbangkan 109 Ribu Jamaah Haji Tahun Ini

18 jam lalu

Garuda Indonesia Bakal Terbangkan 109 Ribu Jamaah Haji Tahun Ini

Jamaah calon haji asal Indonesia ini bakal diangkut menggunakan 14 unit pesawat berbadan lebar jenis Boeing dan Airbus

Baca Selengkapnya

BTN Persilakan Nasabah Tempuh Jalur Hukum atas Kasus Penipuan oleh Mantan Pegawai

19 jam lalu

BTN Persilakan Nasabah Tempuh Jalur Hukum atas Kasus Penipuan oleh Mantan Pegawai

BTN berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran hukum dan tidak akan melindungipegawai yang melakukan penipuan dan penggelapan dana

Baca Selengkapnya

Menag Yaqut Ingatkan Jemaah Haji Antisipasi Cuaca Panas di Arab Saudi: Bisa Capai 50 Derajat

22 jam lalu

Menag Yaqut Ingatkan Jemaah Haji Antisipasi Cuaca Panas di Arab Saudi: Bisa Capai 50 Derajat

Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, mengimbau jemaah haji menjaga kesehatan untuk mengantisipasi cuaca panas di Arab Saudi.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Kirimkan Surat Tilang E-TLE Melalui WhatsApp, Ini Alasannya

23 jam lalu

Polda Metro Jaya Kirimkan Surat Tilang E-TLE Melalui WhatsApp, Ini Alasannya

Dirlantas Polda Metro Jaya mengumumkan bahwa mulai sekarang, surat tilang akan dikirimkan melalui pesan WhatsApp (WA) dan SMS.

Baca Selengkapnya

Puluhan Emak-emak di Depok Kena Modus Investasi Emas Bodong, Kerugian Capai Rp 6 Miliar

1 hari lalu

Puluhan Emak-emak di Depok Kena Modus Investasi Emas Bodong, Kerugian Capai Rp 6 Miliar

Puluhan emak-emak di Depok menjadi korban penipuan berkedok investasi emas bodong. Kerugian mencapai Rp 6 miliar.

Baca Selengkapnya