Soal Magang Mahasiswa ke Jerman, Menko PMK: Belum Ditemukan Kasus Penyiksaan, Penyekapan dan Eksploitasi

Rabu, 27 Maret 2024 04:13 WIB

Menteri PMK Muhadjir Effendy, saat ditemui awak media usai menghadiri Rapat Tinjauan Manajemen (RTM) perihal Bantuan Penanganan Darurat Kesehatan untuk Palestina dan Sudan, di Kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, pada Selasa, 26 Maret 2024. TEMPO/Adinda Jasmine

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy memberi pandangan yang berbeda soal kisruh pengiriman mahasiswa magang ke Jerman melalui program ferienjob, yang belakangan diduga modus tindak pidana perdagangan orang.

Menurut Muhadjir, kisruh ferienjob ini tidak diselesaikan lewat mekanisme hukum dengan membidiknya sebagai tindak pidana perdagangan orang atau TPPO. Sebab, kata dia, dugaan perdagangan orang itu, belum ditemukan kasus-kasus seperti penyiksaan, penyekapan, hingga eksploitasi tenaga kerja.

Sehingga menurut dia, kasus pengiriman mahasiswa magang ini berbeda dengan kasus-kasus TPPO yang pernah ditangani pemerintah sebelumnya. Karena itu, dia beranggapan bahwa tidak ada yang salah dari adanya program kerja magang dengan skema tersebut.

Ia berharap kasus ini bisa diselesaikan secara damai dan dicari solusi serta titik temu bagi semua pihak.

“Kalau memang bisa dicari solusi yang baik, jangan sampai ke tindak pidana TPPO. Kalau bisa dicari jalan yang damai lah atau jalan titik temu,” tutur Muhadjir, saat ditemui di area Gedung Kemenko PMK, pada Selasa, 26 Maret 2024.

Advertising
Advertising

Muhadjir bahkan menilai program magang mahasiswa ke negara Eropa ini bagus bagi mahasiswa. “Saya berharap skema kerja magang melalui program summer job ini, ini saya kira bagus." katanya.

Ia mengatakan mahasiswa-mahasiswa Indonesia biasanya juga mengambil magang ini dengan menjadi tukang petik buah apel atau anggur di pertanian. Kemudian kalau di kelautan mensortir, memilah-milah ikan hasil tangkapan. "Itu biasa,” ujar Muhadjir.

Menurut Muhadjir, mahasiwa seharusnya memang perlu untuk melakukan eksplorasi dan memiliki pengalaman yang berbeda dengan cara mengikuti program magang ke luar negeri.

“Dia akan punya pengalaman, misalnya pengalaman bagaimana bekerja di luar negeri, apalagi juga bersama-sama dengan pekerja-pekerja yang ada di sana tentang kedisiplinan, tentang etos kerja,” tuturnya.

Akan tetapi, dirinya mengakui bahwa pemerintah masih perlu membenahi prosedur dan kepastian dari program magang tersebut. “Memang saya kira nanti harus kita rapikan sih prosedur pemagangan,” imbuh Muhadjir.

Pembenahan tersebut yakni, menurut dia, termasuk dengan perjanjian insentif dan juga jenis pekerjaan. Bahkan, Muhadjir menilai, jika perlu, pemerintah bisa membuat lembaga khusus untuk menangani hal tersebut.

“Jadi menurut saya kalau ini bisa dilembagakan, diatur yang lebih rapih program bekerja musim libur atau summer job ini saya kira bagus untuk dijadikan bagian dari program pemagangan,” ujarnya.

Bareskrim Polri mengungkap dugaan TPPO dalam program ferienjob ke Jerman. Program ini diikuti 1.047 mahasiswa dari 33 universitas di Indonesia. Sejumlah kesaksian mahasiswa yang mengikuti program ini menyatakan apa yang mereka alami di Jerman tidak sesuai dengan penawaran atau kontrak yang disampaikan di awal.

Para mahasiswa itu juga tidak dibekali dengan keterampilan yang memadai agar bisa magang dan bekerja di sejumlah sektor jasa di Jerman. Seringkali mereka dieksploitasi dan bahkan harus di-PHK berkali-kali.

Para mahasiswa peserta ferienjob dibebankan biaya pendaftaran sebesar Rp 150.000, dan membayar 150 Euro untuk membuat LOA (Letter Of Acceptance). Para mahasiswa juga harus membayar dana talangan sebesar Rp30.000.000 sampai Rp 50.000.000. Dana talangan itu nantinya dipotong dari penerimaan gaji setiap bulan.

Setiba di Jerman, para mahasiwa diberikan surat kontrak kerja oleh PT SHB untuk kemudian didaftarkan ke Kementerian Tenaga Kerja Jerman dalam bentuk bahasa Jerman yang tidak dipahami. Mereka mau tidak mau harus menandatangani surat kontrak kerja dan working permit. Para korban diminta untuk menjalankan ferienjob dalam waktu 3 bulan mulai dari Oktober 2023 sampai Desember 2023.

Dittipidum Bareskrim Mabes Polri telah menetapkan 5 orang sebagai tersangka, seluruhnya warga negara Indonesia (WNI).

Kelima tersangka ini terdiri dari SS (laki-laki) 65 tahun, AJ (perempuan) 52 tahun, MZ (laki-laki) 60 tahun. Sedangkan kedua tersangka yang masih berada di Jerman yaitu ER alias EW (perempuan) 39 tahun, A alias AE (perempuan) 37 tahun.

Atas perbuatannya, kelima tersangka dikenakan pasal 81 Undang-Undang no 17 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp 15 miliar.

ADINDA JASMINE PRASETYO | ADIL AL HASAN | ADVIST KHOIRUNIKMAH

Berita terkait

Maxton Hall - The World Between Us Serial Romantis Beda Status Sosial Tayang 9 Mei

1 hari lalu

Maxton Hall - The World Between Us Serial Romantis Beda Status Sosial Tayang 9 Mei

Maxton Hall - The World Between Us diadaptasi dari novel terlaris pemenang penghargaan, Save Me, karya Mona Kasten.

Baca Selengkapnya

Jerman Minta Cina Bantu Negara-Negara Miskin yang Terjebak Utang

1 hari lalu

Jerman Minta Cina Bantu Negara-Negara Miskin yang Terjebak Utang

Kanselir Jerman Olaf Scholz meminta Cina memainkan peran lebih besar dalam membantu negara-negara miskin yang terjebak utang.

Baca Selengkapnya

Jerry Sambuaga Dorong IEU-CEPA Selesai sebelum Jokowi Lengser dari Jabatan Presiden

1 hari lalu

Jerry Sambuaga Dorong IEU-CEPA Selesai sebelum Jokowi Lengser dari Jabatan Presiden

Jerry Sambuaga mengatakan baik Jerman maupun Indonesia memegang posisi penting di regional masing-masing.

Baca Selengkapnya

Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda di Indonesia, Ini 5 Negara yang Sudah Menerapkannya

2 hari lalu

Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda di Indonesia, Ini 5 Negara yang Sudah Menerapkannya

Luhut bicara soal kemungkinan diaspora memperoleh kewarganegaraan ganda. Negara mana saja yang sudah menerapkannya?

Baca Selengkapnya

Profil Marco Reus yang akan Hengkang dari Borussia Dortmund

4 hari lalu

Profil Marco Reus yang akan Hengkang dari Borussia Dortmund

Borussia Dortmund mengumumkan, Marco Reus akan meninggalkan klub akhir musim ini dan berstatus bebas transfer

Baca Selengkapnya

Kemendikbud Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Sejumlah Daerah Terdampak Bencana

6 hari lalu

Kemendikbud Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Sejumlah Daerah Terdampak Bencana

Bencana alam melanda sejumlah wilayah di Tanah Air dalam sebulan terakhir.

Baca Selengkapnya

Perusahaan Malaysia dan Jermat Minat Investasi di IKN, OIKN Sebut 3 LoI, Rencana Kantor Kedubes Pindah hingga..

7 hari lalu

Perusahaan Malaysia dan Jermat Minat Investasi di IKN, OIKN Sebut 3 LoI, Rencana Kantor Kedubes Pindah hingga..

Deputi Otorita IKN Agung Wicaksono menyatakan beberapa perusahaan dari Malaysia dan Jerman telah menyatakan minatnya untuk berinvestasi di IKN.

Baca Selengkapnya

Ujung Perang Dunia II Eropa: Eva Braun, Istri Adolf Hitler yang Tewas Sehari Setelah Pernikahan

8 hari lalu

Ujung Perang Dunia II Eropa: Eva Braun, Istri Adolf Hitler yang Tewas Sehari Setelah Pernikahan

Bernama lengkap Eva Anna Paula Braun, Braun adalah simpanan yang lalu menjadi istri Adolf Hitler, pemimpin Nazi Jerman di Perang Dunia II.

Baca Selengkapnya

Perang Dunia II: Kilas Balik Kematian Adolf Hitler 79 Tahun Silam

8 hari lalu

Perang Dunia II: Kilas Balik Kematian Adolf Hitler 79 Tahun Silam

Setelah kematian Adolf Hitler, Ibukota Jerman, Berlin, jatuh ke tangan Sekutu pada 7 Mei 1945. Itu menandai akhir dari Perang Dunia II di Eropa.

Baca Selengkapnya

Hari Kesiapsiagaan Bencana 2024, Muhadjir Effendy: Bencana Bukan Urusan Sembarangan

12 hari lalu

Hari Kesiapsiagaan Bencana 2024, Muhadjir Effendy: Bencana Bukan Urusan Sembarangan

Menko PMK Muhadjir Effendy meminta Sumatera Barat bisa mencanangkan sadar bencana setiap harinya dalam puncak Hari Kesiapsiagaan Bencana 2024.

Baca Selengkapnya