Sopir dan Kernet Truk Tangki Pertamina jadi Tersangka BBM Bercampur Air di SPBU Bekasi

Rabu, 27 Maret 2024 21:00 WIB

SPBU di Jalan Juanda, Bekasi terkontaminasi air. Tempo/Adi Warsono

TEMPO.CO, Bekasi - Polres Metro Bekasi Kota menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus bahan bakar minyak (BBM) Pertalite bercampur air di SPBU 34.17106, Jalan Insinyur H. Juanda, Kelurahan Margajaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi. Hasil penyelidikan, terungkap BBM sengaja dicampur air.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota, Ajun Komisaris Besar Muhammad Firdaus, mengatakan mulanya polisi menangkap lima orang. Hasil penyelidikan membuktikan tiga orang terlibat dalam tindak pidana tersebut. "Dua (orang) dari SPBU masih sebatas saksi," kata Firdaus, Rabu, 27 Maret 2024.

Tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni sopir truk tangki Pertamina, Nana Nasrudin, 31 tahun, dan kernetnya Muhamad Apip, 26 tahun, dan seorang petugas keamanan di SPBU 34.41341 Karawang, Engkos Kosasih, 56 tahun. Sopir dan kernet itu bekerja untuk perusahaan vendor Pertamina dalam mendistribusikan BBM.

Firdaus menyebut, pengungkapan kasus ini bermula dari hasil penemuan empat dispenser BBM jenis Pertalite yang bercampur air di SPBU 34.17106, Bekasi. Pihaknya kemudian melakukan pendalaman, dari hasil pemeriksaan tidak ditemukan kebocoran pada tangki BBM di SPBU tersebut. "Hasil investigasi mengarah ke awak mobil tangki," kata Firdaus.

Sebelum dimulai penyelidikan, ada belasan kendaraan mengalami mogok massal setelah mengisi BBM jenis Pertalite di SPBU Jalan Juanda, Kota Bekasi. Sejumlah pelanggan itu menyertakan bukti bahwa BBM yang dibeli telah bercampur air.

Advertising
Advertising

Penyelidikan membuahkan hasil, kata dia, rupanya sopir truk tangki dan kernetnya berkomplot menjual sebagian isi dalam tangki ke Engkos Kosasih, sekuriti SPBU di Karawang. Total yang dijual secara ilegal mencapai 1800 liter. Sebagai gantinya, tersangka menuangkan air untuk didistribusikan ke SPBU di Bekasi.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 tahun 2023 tentang peraturan pemerintah pengganti UU No2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi UU perubahan atas Pasal 55 UU Nomor 2 tahun 2021 tentang migas dengan pidana 6 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.

Pilihan Editor: Kasus Dugaan Korupsi Jalan Tol Trans Sumatera, KPK Geledah Kantor Pusat PT Hutama Karya dan Anak Perusahaannya

Berita terkait

Pertamina Patra Niaga Pastikan Masih Salurkan Pertalite Sesuai Penugasan

40 menit lalu

Pertamina Patra Niaga Pastikan Masih Salurkan Pertalite Sesuai Penugasan

PT Pertamina Patra Niaga mmasih menyalurkan BBM jenis Pertalite (RON 90) kepada masyarakat sesuai kuota tahun 2024 yang ditetapkan pemerintah

Baca Selengkapnya

Pengurus Bela Kontraktor Soal Bangunan Masjid Al Barkah Senilai Rp 9,75 Miliar Mangkrak

3 jam lalu

Pengurus Bela Kontraktor Soal Bangunan Masjid Al Barkah Senilai Rp 9,75 Miliar Mangkrak

Pengurus Masjid Al Barkah di Jalan Raya Bekasi KM 23, Kelurahan Cakung Timur, Jakarta Timur, membela kontraktor Ahsan Hariri.

Baca Selengkapnya

Kondisi Rumah Murah Program Jokowi di Villa Kencana Cikarang: Banyak yang Terbengkalai

14 jam lalu

Kondisi Rumah Murah Program Jokowi di Villa Kencana Cikarang: Banyak yang Terbengkalai

Kondisi rumah murah program Jokowi di Villa Kencana Cikarang mayoritas terbengkalai dan tak berpenghuni

Baca Selengkapnya

Ibu Pembunuh Anak di Bekasi Kembali Ditahan usai Dirawat di RSJ Grogol

14 jam lalu

Ibu Pembunuh Anak di Bekasi Kembali Ditahan usai Dirawat di RSJ Grogol

Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Grogol menyatakan kondisi kejiwaan ibu yang bunuh anak di Bekasi sudah stabil

Baca Selengkapnya

PT Pertamina Patra Niaga Tetap Salurkan BBM Pertalite

18 jam lalu

PT Pertamina Patra Niaga Tetap Salurkan BBM Pertalite

PT Pertamina Patra Niaga selaku anak usaha Pertamina masih terus menyalurkan BBM jenis Pertalite (RON 90), sesuai kuota tahun 2024 yang ditetapkan Pemerintah.

Baca Selengkapnya

Sederet Kasus Anggota TNI Bunuh Warga Sipil, Terakhir Terjadi di Nias dan Makassar

1 hari lalu

Sederet Kasus Anggota TNI Bunuh Warga Sipil, Terakhir Terjadi di Nias dan Makassar

Berikut sederet kejadian anggota TNI bunuh warga sipil. Terakhir Kopti SB personel TNI AL menembak pemuda RS, umur 18 tahun, di Kota Makassar.

Baca Selengkapnya

Relawan Daftarkan Kaesang di Pilkada Kota Bekasi, PSI: Murni Aspirasi Warga

1 hari lalu

Relawan Daftarkan Kaesang di Pilkada Kota Bekasi, PSI: Murni Aspirasi Warga

Wakil Ketua Dewan Pembina PSI, Grace Natalie mengatakan langkah relawan mendaftarkan Kaesang ikut Pilkada Kota Bekasi murni aspirasi masyarakat.

Baca Selengkapnya

Kasus Penganiayaan Taruna STIP Hingga Tewas, Keluarga Syok Tegar Ditetapkan Tersangka

2 hari lalu

Kasus Penganiayaan Taruna STIP Hingga Tewas, Keluarga Syok Tegar Ditetapkan Tersangka

Akibat perbuatannya menganiaya adik kelasnya hingga meninggal, taruna STIP itu terancam hukuman penjara 15 tahun.

Baca Selengkapnya

Pertalite Akan Dihapus? Ini Pernyataan Luhut yang Jadi Awal Kabar Itu

2 hari lalu

Pertalite Akan Dihapus? Ini Pernyataan Luhut yang Jadi Awal Kabar Itu

Sempat beredar kabar di media sosial bahwa pemerintah akan menghentikan produksi Pertalite, bensin beroktan 90, yang selama ini dijual dengan subsidi

Baca Selengkapnya

Relawan Daftarkan Kaesang Ikut Pilkada Kota Bekasi Lewat PKB

2 hari lalu

Relawan Daftarkan Kaesang Ikut Pilkada Kota Bekasi Lewat PKB

Relawan Nasional Pro Prabowo - Gibran (Pa-Gi) mendorong Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep maju dalam pemilihan Kepala Daerah Kota Bekasi 2024.

Baca Selengkapnya