Sesuaikan KUHAP, KPK Proses Sprindik Baru untuk Jerat Eddy Hiariej

Rabu, 27 Maret 2024 22:22 WIB

KPK menetapkan Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej menjadi tersangka gratifikasi. Dia diduga menerima gratifikasi senilai Rp 8 miliar dari Direktur PT Citra Lampia Mandiri Helmut Hermawan. KPK menduga suap tersebut diberikan agar Eddy membantu Helmut dalam perebutan kepemilikan PT CLM. Selain itu, gratifikasi diduga diberikan agar Eddy membantu Helmut dalam kasus pidana yang menjeratnya di Badan Reserse Kriminal Polri. Namun, hingga kini Eddy masih belum ditahan. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memproses surat perintah penyidikan (sprindik) baru bagi eks Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej. Berkaca dari proses praperadilan, lembaga antirasuah itu memproses sprindik baru sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Dalam praperadilan, hakim tunggal Estiono memutuskan penetapan status tersangka terhadap Eddy Hiariej tidak sah karena didasarkan kepada alat bukti yang dikumpulkan pada tahap penyelidikan. Menurut Pasal 1 angka 5 KUHAP, Estiono berpandangan penyelidikan bukanlah proses pro justitia sehingga alat bukti yang dikumpulkan tidak sah.

Estiono tak menghiraukan argumentasi KPK yang menyatakan, penetapan tersangka Eddy didasarkan kepada Pasal 44 Undang-Undang tentang KPK. Pasal itu mengatur tentang tentang penyelidikan yang dilakukan untuk mencari bukti yang cukup. Status tersangka, menurut Estiono, hanya bisa ditetapkan bila mendapat setidaknya dua jenis alat bukti dari penyidikan.

Juru Bicara KPK, Ali Fikri, menyatakan komisi menyadari sprindik lama dibatalkan dengan pertimbangan KPK harus patuh kepada KUHAP, bukan kepada Pasal 44 UU KPK. Karena itu, KPK akan memproses sprindik baru menggunakan kitab hukum warisan Belanda itu. "Jadi ada proses penyidikan umum, baru kemudian penetapan tersangka," ujar Ali dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 27 Maret 2024.

KPK, menurut Ali, tak mungkin mengulang proses yang sama menggunakan UU KPK. Sebab, putusan hakim agar KPK tunduk kepada KUHAP bersifat inkracht—tidak bisa dijawab dengan banding atau kasasi. "Tapi perlu kami garis bawahi, substansi perkara itu sama sekali tidak berubah," kata Ali.

Advertising
Advertising

Kepada Tempo, Ali tak mengiakan ataupun membantah ketika ditanya apakah pimpinan KPK sebenarnya telah setuju menerbitkan sprindik, tetapi terhambat di Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi. "Itu proses aja, semua ada prosesnya," kata Ali. Ketika ditanya adakah intervensi Polri dalam perkara ini, Ali yang sudah berjalan meninggalkan lokasi jumpa pers hanya tertawa kemudian pergi.

Pilihan Editor: Kejaksaan Agung Tetapkan Harvey Moeis Tersangka Dugaan Korupsi Tata Niaga Timah dan Langsung Ditahan

Berita terkait

Pansel KPK Bentukan Jokowi Diragukan karena Pernah Loloskan Firli Bahuri dan Lili Pintauli

2 jam lalu

Pansel KPK Bentukan Jokowi Diragukan karena Pernah Loloskan Firli Bahuri dan Lili Pintauli

Mantan Komisioner KPK Busyro Muqoddas mendesak Pansel KPK tahun ini tidak sepenuhnya ditunjuk Jokowi

Baca Selengkapnya

Jokowi Godok Komposisi Pansel Calon Pimpinan KPK

6 jam lalu

Jokowi Godok Komposisi Pansel Calon Pimpinan KPK

Jokowi masih menggodok nama-nama calon anggota pansel calon pimpinan dan dewan pengawas KPK

Baca Selengkapnya

Pengakuan Saksi Perkara Syahrul Yasin Limpo: Bikin Perjalanan Dinas Fiktif hingga Biayai Umrah Rp 1 Miliar

7 jam lalu

Pengakuan Saksi Perkara Syahrul Yasin Limpo: Bikin Perjalanan Dinas Fiktif hingga Biayai Umrah Rp 1 Miliar

Syahrul Yasin Limpo mengatakan seluruh pernyataan saksi yang menuding dirinya tidak benar.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Peredaran Sabu di Tebet, Tersangka Dijanjikan Bayaran Rp 1,8 Juta per Transaksi

9 jam lalu

Polisi Ungkap Peredaran Sabu di Tebet, Tersangka Dijanjikan Bayaran Rp 1,8 Juta per Transaksi

Kepolisian Sektor Metropolitan Tebet menangkap tersangka tindak pidana narkoba jenis sabu berinisial KP alias K, 50 tahun.

Baca Selengkapnya

Jaksa KPK Akan Panggil Keluarga Syahrul Yasin Limpo di Persidangan untuk Konfirmasi Temuan

11 jam lalu

Jaksa KPK Akan Panggil Keluarga Syahrul Yasin Limpo di Persidangan untuk Konfirmasi Temuan

Jaksa KPK Meyer Simanjuntak menyebut institusinya akan menghadirkan keluarga bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo sebagai saksi.

Baca Selengkapnya

KPK Tetapkan Bekas Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba Tersangka TPPU

19 jam lalu

KPK Tetapkan Bekas Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba Tersangka TPPU

Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang

Baca Selengkapnya

Busyro Muqoddas Tak Lagi Percaya Pansel KPK Bentukan Jokowi, Desak Ada Proses Demokratis

1 hari lalu

Busyro Muqoddas Tak Lagi Percaya Pansel KPK Bentukan Jokowi, Desak Ada Proses Demokratis

Busyro Muqoddas tak ingin KPK kian terpuruk setelah pimpinan yang dipilih lewat pansel hasil penunjukkan Jokowi bermasalah

Baca Selengkapnya

Gus Muhdlor Ditahan, Wakil Bupati Sidoarjo Dilantik Jadi Plt Bupati

1 hari lalu

Gus Muhdlor Ditahan, Wakil Bupati Sidoarjo Dilantik Jadi Plt Bupati

Gus Muhdlor dilarang menjalankan tugas sebagai bupati jika sedang menjalani masa tahanan.

Baca Selengkapnya

Praperadilan Eks Kepala Rutan KPK Ditolak, Pengacara Tidak Sependapat dengan Putusan Hakim

1 hari lalu

Praperadilan Eks Kepala Rutan KPK Ditolak, Pengacara Tidak Sependapat dengan Putusan Hakim

Pengacara eks Kepala Rutan KPK menghormati putusan praperadilan meski tidak sependapat dengan hakim.

Baca Selengkapnya

Praperadilan Bekas Kepala Rutan KPK Ditolak, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

1 hari lalu

Praperadilan Bekas Kepala Rutan KPK Ditolak, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

Hakim PN Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan eks Kepala Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK), Achmad Fauzi

Baca Selengkapnya