Vonis 3 Tahun Penjara Windi Purnama, Bagaimana Perannya dalam Pencucian Uang BTS 4G?

Jumat, 29 Maret 2024 09:20 WIB

Terdakwa Direktur PT. Mulitimedia Berdikasi Sejahtera, Windi Purnama, mengikuti sidang pembacaan surat tuntutan, di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 4 Maret 2024. Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung menuntut Windi Purnama, pidana penjara badan selama 4 tahun, denda Rp. 1 miliar subsider enam bulan kurungan. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Windi Purnama divonis sebagai terdakwa atas tindakan pencucian uang (TPPU) dalam kasus korupsi dana base transceiver station (BTS) 4G. Hukuman tersebut ditetapkan pasca putusan Hakim Ketua Rianto Adam Ponto dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin, 25 Maret 2024.

Dalam pembacaan vonis tersebut Windi dijerat oleh Pasal 4 Undang-Undag No.8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Atas ketentuan hukum tersebut ia dijatuhi hukuman 3 tahun masa kurungan dan denda Rp 500 juta.

"Menyatakan terdakwa Windi Purnama telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 4 Undang-Undag No.8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dakwaan alternatif kedua subsider," kata Rianto membacakan putusan di PN Jakarta Pusat pada Senin, 25 Maret 2024.

Sebelumnya Windi dituntut 4 tahun dan denda Rp. 1 Miliar dengan ketentuan akan dikenai 6 bulan kurungan jika tidak membayar denda.oleh JPU saat Sidang pembacaan tuntutan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi, PN Jakarta Pusat pada Senin, 4 Maret 2024.

Ada dua hal yang memberatkan Windi yakni dugaan hakim yang menyakini tersangka telah mendapatkan uang hasil tindak pidana sebesar US$ 3000 atau setara Rp 700 juta. Sementara hal yang meringankan karena perilaku korban yang sopan dalam persidangan dan mengakui kesalahannya.

Advertising
Advertising

Pasca pembacaan tuntutan agenda pengadilan kasus dugaan tindak pidana korupsi Windi dilanjutkan dengan pembacaan Pledoi pada Rabu 13 Maret 2024. Dalam pembacaan pledoi tersebut ia mengaku posisisnya hanya sebagai kurir yang disuruh menyetor uang atas perintah dari Irwan Hermawan dan Achmad Latif serta tidak mengatahui adanya latar belakang uang tersebut. Ia juga memohon agar jaksa menghukum dengan seadil-adilnya.

“Saya berharap JPU menuntut saya dengan seadil-adilnya. Aktivitas yang saya lakukan sebatas melakukan antar dan menyetor uang, yang bersifat pasif, yaitu hanya berdasarkan perintah Irwan Hermawan dan Anang Achmad Latif,” kata Windi saat membacakan pledoi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu, 13 Maret 2024.

Tim kuasa hukumnya juga menyatakan bahwa Windi hanyalah sebatas perantara dalam kasus tersebut dan berharap bahwa Majelis Hakim dapat mengabulkan pledoi Windi.

“Menerima seluruh pembelaan penasihat hukum terdakwa. Menolak dakwaan dan tuntutan saudara jaksa penuntut umum dalam perkara ini. Memohon agar terdakwa diberi hukuman yang seringan-ringannya atau seadil-adilnya," ujarnya.

Windi didakwa karena terbukti melakukan TPPU bersama PT Solitech Sinergy Irwan Hermawan, Mantan Direktur Utama BAKTI Anang Achmad Latif, dan Mantan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Sianjuntak.

Windi mengalirkan dana gelap senilai Rp 243 Miliar yang diambil dari biaya komitmen proyek pembangunan menara BTS 4G di Talaud, Sulawesi Utara pada 2023, dengan perintah dari Irwan Hermawan dan Galumbang

Windi ditetapkan sebagai terdakwa pasca terbukti menilap uang negara sebesar US$ 3000 atau setara dengan Rp 550 juta dan Rp 700 juta. Dalam pembacaan putusan hal-hal yang meringankan yaitu dirinya belum pernah dihukum, berperilaku sopan selama persidangan, mengakui serta menyesali perbuatannya dan mengembalikan uang hasil tindak pidana senilai Rp 750 juta secara sukarela sebelum putusan diucapkan hakim.

Diketahui Windi Purnama merupakan Mantan Direktur PT Multimedia berdikari. Ia merupakan ayah dari ketiga orang anak yang masih kecil. Hal tersebut diketahui saat hakim mebacakan hal lainnya yang meringankan Windi saat sidang putusan.

TIARA JUWITA | MUTIA YAUNTISYA | BAGUS PRIBADI

Pilihan Editor: Korupsi BTS 4G Windi Purnama Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta

Berita terkait

KPK Tetapkan Bekas Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba Tersangka TPPU

14 jam lalu

KPK Tetapkan Bekas Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba Tersangka TPPU

Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang

Baca Selengkapnya

Sidang Praperadilan Panji Gumilang Soal TPPU, Hadirkan Saksi dari Polisi dan Ahli

20 jam lalu

Sidang Praperadilan Panji Gumilang Soal TPPU, Hadirkan Saksi dari Polisi dan Ahli

Tim penasihat hukum menganggap prosedur penetapan tersangka terhadap Panji Gumilang tidak sah karena tidak menerima SPDP.

Baca Selengkapnya

Bea Cukai jadi Sorotan, CITA Sarankan Sejumlah Langkah Perbaikan

1 hari lalu

Bea Cukai jadi Sorotan, CITA Sarankan Sejumlah Langkah Perbaikan

Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) menyoroti kritik publik terhadap Ditjen Bea Cukai belakangan ini.

Baca Selengkapnya

Bekas Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU Miliaran Rupiah, Ini Rinciannya

2 hari lalu

Bekas Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU Miliaran Rupiah, Ini Rinciannya

Jaksa KPK mengatakan eks Hakim Agung Gazalba Saleh berupaya menyembunyikan uang hasil korupsi dengan cara membeli mobil, rumah, hingga logam mulia.

Baca Selengkapnya

Polri Ungkap Rencana Upaya TPPU Terhadap Istri Fredy Pratama, Kerja Sama 4 Negara Tangkap Gembong Narkoba

2 hari lalu

Polri Ungkap Rencana Upaya TPPU Terhadap Istri Fredy Pratama, Kerja Sama 4 Negara Tangkap Gembong Narkoba

Polri mengadakan kerja sama antarnegara untuk menangkap bandar Narkoba Fredy Pratama.

Baca Selengkapnya

Pernah Bebas di Kasus Suap, Hakim Agung Gazalba Saleh Jalani Sidang Perdana Kasus Gratifikasi dan TPPU

3 hari lalu

Pernah Bebas di Kasus Suap, Hakim Agung Gazalba Saleh Jalani Sidang Perdana Kasus Gratifikasi dan TPPU

MA memvonis bebas hakim agung Gazalba Saleh di kasus suap. Kini ia menjalani sidang perdana di kasus gratifikasi dan pencucian uang.

Baca Selengkapnya

Sidang Lanjutan Praperadilan Panji Gumilang, Para Pihak Akan Sampaikan Bukti Hari Ini

3 hari lalu

Sidang Lanjutan Praperadilan Panji Gumilang, Para Pihak Akan Sampaikan Bukti Hari Ini

Sidang praperadilan yang diajukan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Abdussalam Panji Gumilang dilanjutkan hari ini.

Baca Selengkapnya

GBI Keluarga Allah Sumbang Dua Lukisan ke Lapas Salemba

5 hari lalu

GBI Keluarga Allah Sumbang Dua Lukisan ke Lapas Salemba

Lukisan Yesus dibuat oleh seniman Sony Wungkar.

Baca Selengkapnya

Kepala BNPB Sebut Masa Tanggap Darurat Erupsi Gunung Ruang hingga 14 Mei

5 hari lalu

Kepala BNPB Sebut Masa Tanggap Darurat Erupsi Gunung Ruang hingga 14 Mei

Kepala BNPB menyebutkan masa tanggap darurat erupsi Gunung Ruang di Pulau Ruang Kabupaten Kepulauan Sitaro, Sulawesi Utara, hingga 14 Mei 2024

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

5 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya