Bareskrim Tetapkan 2 Tersangka WNI di Jerman Sebagai DPO Kasus TPPO Berkedok Magang Mahasiswa

Jumat, 5 April 2024 10:32 WIB

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro (kiri) dan Karopenmas Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan (kedua kiri) menunjukkan sejumlah paspor korban serta barang bukti lainnya saat konferensi pers terkait pengungkapan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat 10 Februari 2023. Bareskrim Polri mengungkap perdagangan orang (TPPO) jaringan internasional di Kamboja dengan menangkap lima tersangka yang diduga memperdagangkan orang untuk dipekerjakan sebagai operator, telemarketing, scamming dan judi online. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro sudah menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Enik Rutita atau Enik Waldkonig, pemilik PT Sinar Harapan Bangsa (SHB) dan pemilik CVGEN berinisial Ami Ensch.

Keduanya masih berada di Jerman. “Kami sudah menerbitkan dpo-nya sekitar seminggu lalu dan sudah berkoordinasi dengan hubungan internasional untuk lebih lanjut,” kata Djuhandani saat memberi keterangan di Bareskrim Mabes Polri pada Rabu malam, 3 April 2024.

Untuk dua tersangka lain yang merupakan bagian dari rektorat Universitas Negeri Jakarta (UNJ) yaitu AJ (perempun) 52 tahun dan MZ (laki-laki) 60 tahun, lanjut Djuhan, sudah dilakukan pemeriksaan. Namun ia enggan menyebutkan detail waktu kapan dilakukan pemeriksaan tersebut. “Sudah kami periksa semua yang di Indonesia semua tersangka sudah kami periksa,” jelasnya.

Adapun Sihol Situngkir sudah diperiksa di Bareskrim Mabes Polri pada Rabu, 3 Maret 2024. Sihol diperiksa pada pukul 11.00 WIB hingga 20.00 WIB. Namun, guru besar Universitas Jambi ini keluar dari lobby Bareskrim pada pukul 21.41 WIB.

Kuasa hukum Sihol Situngkir, Sandi Situngkir mengatakan, hasil dari pemeriksaan kliennya itu menjelaskan peran guru besar Universitas Jambi itu sebagai narasumber. Sihol dianggap berpengalaman menjelaskan mengenai Merdeka Belajar-Kampus Merdeka (MBKM) di empat Universitas yang dikunjungi. Uang yang diterima Sihol Situngkir merupakan honor pemaparannya sebagai narasumber.

Advertising
Advertising

“Tadi prof sudah jelaskan memang menerima uang sebagai honor,” kata Sandi di Bareskrim Rabu malam. Honor itu bernilai Rp 50 juta oleh Mina Mulia sebagi pihak yang mengundang kliennya itu. Sihol juga siap mengembalikan uang tersebut jika dinilai hal itu adalah bentuk kejahatan.

Sandi juga menegaskan bahwa Sihol sama sekali tidak menjelaskan mengenai program ferienjob Jerman serta menghubungkannya menjadi MBKM ke 4 Universitas yang didatangi. “Penjelasan prof tadi tidak ada hubungan ferienjob dengan MBKM tadi,” ucap dia.

Pilihan Editor: Bareskrim Ungkap Alasan Belum Tahan Sihol Situngkir Tersangka TPPO Berkedok Magang Mahasiswa

Berita terkait

Merasa Tersakiti, Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas KPK atas Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Bareskrim Polri

1 jam lalu

Merasa Tersakiti, Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas KPK atas Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Bareskrim Polri

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewan Pengawas KPK ke Bareskrim Polri. Dia berkata pelaporan ini sebagai bentuk pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Kisruh Kenaikan UKT, Setiap Fakultas Disarankan Bentuk Badan Advokasi dan Forum Diskusi

13 jam lalu

Kisruh Kenaikan UKT, Setiap Fakultas Disarankan Bentuk Badan Advokasi dan Forum Diskusi

Dengan kehadiran badan advokasi di setiap fakultas, permasalahan UKT dapat dibantu untuk dikonsultasikan langsung bersama dekan dan wakil dekan lain.

Baca Selengkapnya

Cerita Mahfud MD Sematkan Pepatah Sakral di Prasasti Asrama Mahasiswa Madura Yogya

14 jam lalu

Cerita Mahfud MD Sematkan Pepatah Sakral di Prasasti Asrama Mahasiswa Madura Yogya

Mahfud MD didapuk meresmikan asrama mahasiswa Madura Yogyakarta yang baru selesai direnovasi pada Senin 20 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Polda Jabar Sebar Data 3 DPO Diduga Pembunuh Vina, Ini Aturan Penetapan Daftar Pencarian Orang

1 hari lalu

Polda Jabar Sebar Data 3 DPO Diduga Pembunuh Vina, Ini Aturan Penetapan Daftar Pencarian Orang

Polda Jabar telah sebarkan data DPO 3 orang diduga pelaku pembunuh Vina. Ketahui aturan penetapan daftar pencarian orang.

Baca Selengkapnya

Mentan Sambut Baik Kelompok Tani Mahasiswa

2 hari lalu

Mentan Sambut Baik Kelompok Tani Mahasiswa

Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI), membentuk kelompok tani mahasiswa sebagai ujung tombak masa depan bangsa yang harus memiliki konsen terhadap sektor pertanian.

Baca Selengkapnya

Eks Kapolres Cirebon Brigjen Adi Vivid Buka Suara soal Kasus Pembunuhan Vina

2 hari lalu

Eks Kapolres Cirebon Brigjen Adi Vivid Buka Suara soal Kasus Pembunuhan Vina

Saat pembunuhan Vina terjadi, Adi Vivid menjabat Kapolres Cirebon Kota berpangkat AKBP

Baca Selengkapnya

Lengkapi Bukti Kasus Pembubaran Ibadah di Gereja oleh ASN, Galaruwa Desak Bareskrim Gali Motif Intoleransi

2 hari lalu

Lengkapi Bukti Kasus Pembubaran Ibadah di Gereja oleh ASN, Galaruwa Desak Bareskrim Gali Motif Intoleransi

Perkumpulan Galaruwa kembali melengkapi bukti perihal laporan atas dugaan intoleransi ke Bareskrim Polri perihal kasus pembubaran ibadah.

Baca Selengkapnya

Polda Bali Tolak Cabut Status Tersangka, Kuasa Hukum Anandira Puspita Siapkan Alat Bukti dan 2 Saksi Ahli

2 hari lalu

Polda Bali Tolak Cabut Status Tersangka, Kuasa Hukum Anandira Puspita Siapkan Alat Bukti dan 2 Saksi Ahli

Kepolisian Daerah Bali menolak mencabut status tersangka dalam sidang perdana praperadilan Anandira Puspita.

Baca Selengkapnya

Hujan Kritik Revisi UU Keimigrasian

2 hari lalu

Hujan Kritik Revisi UU Keimigrasian

Revisi UU Keimigrasian yang diusulkan DPR dikhawatirkan menjadi celah pihak yang berperkara untuk melarikan diri.

Baca Selengkapnya

BEM UB Kritik Tanggapan Rektorat Soal Kenaikan UKT: Bantuan Keuangan Bukan Solusi

3 hari lalu

BEM UB Kritik Tanggapan Rektorat Soal Kenaikan UKT: Bantuan Keuangan Bukan Solusi

BEM UB mengkritik tanggapan rektorat yang menyebutkan bantuan keuangan dan pengajuan keringanan adalah solusi atas kenaikan UKT.

Baca Selengkapnya