Pengacara Gubernur Tolak Komparta Sebagai Penggugat
Reporter
Editor
Senin, 29 September 2003 09:20 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: HM Syahbrani Guzali dan M. Nasir, kuasa hukum Gubernur dan DPRD DKI menyatakan Komunitas Pelanggan Air Minum Jakarta (Komparta) tidak memenuhi syarat sebagai penggugat. . Pernyataan itu disampaikan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (27/5).
Komparta memang melakukan gugatan class action yang meminta pembatalan kenaikan tarif air minum sebesar 40 persen. Menurut Syahbrani, Komparta tidak berbentuk badan hukum atau yayasan dan baru terdaftar di kantor notaris Jakarta. Berdasar Undang-Undang no. 8 tentang Perlindungan Konsumen, pasal 46 (1) c, ketika suatu lembaga konsumen swadaya masyarakat akan mengajukan gugatan maka harus berbadan hukum. Karenanya, kuasa hukum tergugat menyatakan Komparta tidak sah secara hukum sebagai penggugat class action.
Selain itu, Syahbrani juga mengatakan tidak ada larangan bagi pelaku usaha untuk menaikkan tarif. Ketika Gubenur dan DPRD selaku pengelola Perusahaan Air Minum Jaya memutuskan kenaikan sah maka tidak terdapat pelanggaran hukum di dalammya.
Sidang kedua yang di ketuai Andi Samsan Nganro ini memutuskan untuk menggelar sidang pada hari Selasa (4/6) pekan depan dengan agenda pembacaan putusan sela dari hakim. (Fatih GamaTempo News Room).
Advertising
Advertising
Berita terkait
Taman Doa Our Lady of Akita PIK 2 Resmi Dioperasikan, Jadi Destinasi Wisata Rohani
22 menit lalu
Taman Doa Our Lady of Akita PIK 2 Resmi Dioperasikan, Jadi Destinasi Wisata Rohani
Taman doa yang berlokasi di Kawasan Osaka PIK 2 yang menjadi destinasi wisata rohani ini di desain sama persis dengan gereja aslinya di Akita, Jepang.
Penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi atas kepatuhan dan peran aktif mitra Ditjen PKRL dalam penyelenggaraan KKPRL sekaligus sebagai wujud nyata dukungan terhadap keberlanjutan pemanfaatan ruang laut.