Guru SLTP 56 Jeruk Purut Merasa Tidak Pernah Memberi Surat Kuasa

Reporter

Editor

Senin, 29 September 2003 09:24 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Guru SLTPN 56 di Jeruk Purut merasa dirinya tidak pernah memberi surat kuasa kepada tim pengacara yang menjadi kuasa hukum perkara gugatan perdata kasus tukar guling (ruislag). Hal ini disampaikan oleh Daryo dan Farida, dua guru yang ditemui Tempo News Room, di ruang kerja Kepala SLTPN 56 Jeruk Purut Cilandak Jakarta, Selasa (27/5) sore.

Menurut Daryo (42), guru yang mengajar pelajaran ketrampilan di SLTP tersebut, dirinya tidak pernah memberikan kuasa sama sekali pada pihak manapun. Ia menilai, guru-guru yang menjadi penggugat dalam kasus ruislag ini telah mengklaim seolah-olah dirinya telah menyuarakan kepentingan hukum guru-guru di lingkungan SLTPN 56.

Mengenai surat gugatan, kata Daryo, ia sendiri baru mendapatkan surat tersebut tanggal 2 Mei 2003. Surat gugatan ini suaranya siapa? Mewakili siapa? ujar Daryo. Ia juga menegaskan, guru-guru di Jeruk Purut sebelum tanggal tersebut tidak pernah membaca isi surat gugatan tersebut. Jadi, sejak proses ini masuk ke pengadilan, saya baru mengetahui isi surat gugatan ini dua minggu yang lalu, ujarnya.

Mengenai hal ini, Kepala Sekolah SLTPN 56 Drs. Agus Bambang S, MPd. menyatakan pendapat yang sama. Ia menilai dua guru yang menjadi pihak penggugat tidak berhak mewakili kepentingan hukum seluruh guru-guru. Mereka itu tertutup, tidak pernah berkomunikasi mengenai masalah ini dengan saya dan guru-guru di Jeruk Purut, ucapnya. Ia pun menambahkan, guru-guru SLTPN 56 Melawai yang aktif dalam proses gugatan perkara ruislag ini tidaklah banyak. Dari 22 guru yang ada di Melawai, yang terlibat proses penggugatan ini paling hanya lima sampai tujuh orang, ujar pria yang sudah dua tahun menjadi kepala sekolah ini.

Bahkan, menurut Agus Bambang, dirinya telah mengedarkan surat pernyataan pada guru-guru untuk menelusuri apa benar guru-guru telah memberi kuasa pada pihak pengacara dalam kasus perdata ini. Bukan questioner, tapi surat pernyataan, ujarnya. Ia juga mengaku secara redaksional memang dirinya yang membuat isi surat pernyataan tersebut. Namun ia menolak jika dirinya memaksa guru-guru untuk menandatangani surat tersebut. Terserah, guru-guru boleh mengisi, boleh tidak, tuturnya sambil menunjukkan surat pernyataan tersebut.

Sampai sejauh ini, kata Daryo, dari 58 guru yang ada di Jeruk Purut, sudah 45 guru yang mengembalikan dan menandatangani surat pernyataan. Baginya, hal ini sudah cukup untuk membuktikan jika ia dan rekan-rekannya tidak merasa kepentingannya diwakili oleh pihak penggugat.

Advertising
Advertising

Seperti diketahui, persidangan gugatan perdata kasus ruislag ini baru saja digelar untuk pertama kalinya di PN Jaksel, Selasa (27/5) siang, dengan acara pembacaan gugatan oleh kuasa hukum pihak penggugat. Dalam surat gugatannya, tertera nama Abdurachim, sebagai penggugat II, dan Dra. Nurlaila H.M, sebagai penggugat III, dua guru di SLTP 56 Melawai yang mewakili kepentingan hukum seluruh guru-guru. Hal inilah yang menjadi penolakan bagi guru-guru di Jeruk Purut yang merasa tidak pernah memberikan kuasa pada siapa pun dalam kasus ini. (Yandhrie ArvianTempo News Room)

Berita terkait

Bos BI Yakin Rupiah Terus Menguat hingga Rp 15.800 per Dolar AS, Ini 4 Alasannya

2 menit lalu

Bos BI Yakin Rupiah Terus Menguat hingga Rp 15.800 per Dolar AS, Ini 4 Alasannya

Gubernur BI Perry Warjiyo yakin nilai tukar rupiah terhadap dolar AS akan menguat sampai akhir tahun ke level Rp 15.800 per dolar AS.

Baca Selengkapnya

IMI dan RS Premiere Bintaro Kerja Sama di Bidang Layanan Kesehatan

3 menit lalu

IMI dan RS Premiere Bintaro Kerja Sama di Bidang Layanan Kesehatan

RS Premiere Bintaro menyediakan berbagai fasilitas khusus untuk pemilik KTA IMI.

Baca Selengkapnya

CekFakta #258 Energi Positif yang Palsu selama Pilpres 2024

3 menit lalu

CekFakta #258 Energi Positif yang Palsu selama Pilpres 2024

Toxic Positivity; Energi Positif yang Palsu selama Pilpres 2024

Baca Selengkapnya

PNM Terus Bekali Nasabah dengan Teknologi Digital

9 menit lalu

PNM Terus Bekali Nasabah dengan Teknologi Digital

Semua holding Ultra Mikro telah mempersiapkan berbagai enabler yaitu rekening Simpedes UMI, AgenBRILink Mekaar, dan Senyum Mobile

Baca Selengkapnya

Hengkang dari Red Bull Racing, Mengenal Adrian Newey

13 menit lalu

Hengkang dari Red Bull Racing, Mengenal Adrian Newey

Setelah lama bekerja sama di ajang F1, Red Bull Racing dan Adrian Newey berpisah

Baca Selengkapnya

Aktivis HMI Sebut Nikson Tokoh Moderat dan Toleran

13 menit lalu

Aktivis HMI Sebut Nikson Tokoh Moderat dan Toleran

Nasky menegaskan tidak suka jika isu politik identitas didengungkan selama kontestasi Pilgub Sumut 2024.

Baca Selengkapnya

Mayat Perempuan dalam Koper, Pelaku Pembunuhan dan Korban Telah Dua Kali Berhubungan Intim

16 menit lalu

Mayat Perempuan dalam Koper, Pelaku Pembunuhan dan Korban Telah Dua Kali Berhubungan Intim

Pelaku pembunuhan dan korban telah dua kali berhubungan intim. Permintaan korban untuk segera dinikahi membuat pelaku marah.

Baca Selengkapnya

Nadiem Makarim: Perubahan dalam Merdeka Belajar Butuh Keberanian Besar

19 menit lalu

Nadiem Makarim: Perubahan dalam Merdeka Belajar Butuh Keberanian Besar

Dalam perayaan Hardiknas 2024, Mendikbudristek Nadiem Makarim mengungkapkan transformasi dalam kebijakan Merdeka Belajar butuh risiko dan keberanian besar.

Baca Selengkapnya

Izin Operasi Starlink Rampung, Kominfo: Kecil Peluang Masuk Jakarta

19 menit lalu

Izin Operasi Starlink Rampung, Kominfo: Kecil Peluang Masuk Jakarta

Kominfo akhirnya mengizinkan masuknya layanan Starlink ke Indonesia. Bukan untuk kota besar, Starlink didorong masuk ke wilayah terisolir.

Baca Selengkapnya

Fan Meeting Kim Ji Won dan Kim Soo Hyun Digelar Bersamaan, Di Mana Lokasinya?

20 menit lalu

Fan Meeting Kim Ji Won dan Kim Soo Hyun Digelar Bersamaan, Di Mana Lokasinya?

Kim Ji Won akan menggelar fan meeting pada 22 Juni 2024, sebelumnya Kim Soo Hyun juga mengumumkan fanmeeting di tanggal yang sama

Baca Selengkapnya