Satgas Damai Cartenz Sebut Danramil Aradide Sering Beri Sembako Keluarga Pembunuhnya

Senin, 13 Mei 2024 11:52 WIB

Anan Nawipa terduga pelaku pembunuhan Danramil 1703-4/Aradide Lettu (Anumerta) Oktovianus Sogalrey. Foto: Satgas Damai Cartenz

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Satgas Damai Cartenz, Ajun Komisaris Besar Bayu Suseno mengatakan anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Anan Nawipa yang diduga membunuh Danramil Aradide, kenal baik dengan korban. Semasa hidup, Danramil 1703-4/Aradide Letda Infanteri Oktovianus Sogalrey sering memberi sembako kepada keluarga Anan di Kampung Ekadide, Paniai, Papua.

"Ya, sangat disayangkan padahal almarhum sangat dekat dengan pelaku selama ini," ujar Bayu dalam keterangan tertulis, Ahad, 12 Mei 2024.

Selain itu, Anan Nawipa mengklarifikasi statemen kelompoknya, Kodap XIII Kegepa Nipouda yang menyebut Danramil Aradide pernah membagi-bagikan racun kepada masyarakat. Anan mengakui pernyataan KKB itu tidak benar.

Dalam keterangan resmi Satgas Damai Cartenz, Anan Nawipa mengakui kelompoknya yang membunuh Danramil 1703-4/Aradide karena mereka sangat membenci anggota TNI-Polri. Oktovianus Sogalrey ditembak kelompok TPNPB-OPM di daerah Pasir Putih, Distrik Aradide, Papua Tengah, Kamis, 11 April lalu.

Adapun pelaku lain yang terlibat pembunuhan itu adalah Osea Satu Boma, Jemi alias Yegetaka Degei, Yakob Bonai alias Bonai Bon, Yakobus Nawipa, Kleibou Nawipa, dan UKM.

Satgas Operasi Damai Cartenz menangkap terduga pembunuh danramil itu pada Sabtu, 11 Mei 2024, sekitar pukul 10.40 WIT. Berdasarkan identitas yang diperoleh aparat, Anan Nawipa adalah anggota kelompok kriminal bersenjata (KKB) yang tinggal di Kampung Widimeida, Kabupaten Paniai, Papua Tengah.

Sejumlah alat bukti yang ditemukan saat penangkapan anggota KKB itu adalah sebuah ponsel dan kartu SIM milik Danramil Aradide, 1 buah parang, 1 set kunci L; 1 buah buku tabungan BRI, dan 1 buah tas samping berwarna biru-hitam.

Advertising
Advertising

Atas perbuatannya dalam kasus pembunuhan Danramil Aradide, Anan Nawipa dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP lebih subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP lebih-lebih subsider pasal 170 ayat Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1, Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1, Pasal 56 KUHP. Dia dikenakan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau minimal 20 tahun penjara.

Pilihan Editor: TPNPB-OPM Klaim Tembak Mati Danramil Aradide, Nyatakan Paniai Daerah Konflik Bersenjata

Berita terkait

TPNPB Sebut Nasib Egianus Kogoya Ditentukan Hasil Sidang Istimewa

18 jam lalu

TPNPB Sebut Nasib Egianus Kogoya Ditentukan Hasil Sidang Istimewa

Sebby mencurigai Egianus Kogoya dan milisinya telah menerima suap dari Edison Gwijangge untuk membenaskan Philip Mark Mehrtens.

Baca Selengkapnya

Hal-hal yang Mengemuka Pasca-Pembebasan Pilot Susi Air

2 hari lalu

Hal-hal yang Mengemuka Pasca-Pembebasan Pilot Susi Air

Meski pilot Susi Air Philip Mark Mehrtens telah dibebaskan, persoalan tak serta-merta selesai di Tanah Papua.

Baca Selengkapnya

Secret Service Memperketat Keamanan Donald Trump

3 hari lalu

Secret Service Memperketat Keamanan Donald Trump

Donald Trump telah menjadi serangkaian target pembunuhan selama masa kampanye. Walhasil, Secret Service pun sekarang meningkatkan perlindungan

Baca Selengkapnya

TNI Pastikan Tak Ada Penarikan Pasukan di Papua Setelah Pilot Susi Air Dibebaskan

3 hari lalu

TNI Pastikan Tak Ada Penarikan Pasukan di Papua Setelah Pilot Susi Air Dibebaskan

Keberhasilan membebaskan pilot Susi Air dianggap mesti menjadi preseden bagi pemerintah, khususnya TNI-Polri, dalam penanganan konflik di Papua.

Baca Selengkapnya

Polemik Dugaan Suap dalam Operasi Pembebasan Pilot Susi Air Philip Mark Mehrtens

4 hari lalu

Polemik Dugaan Suap dalam Operasi Pembebasan Pilot Susi Air Philip Mark Mehrtens

Dugaan suap mewarnai pembebasan Pilot Susi Air, Philip Mark Mehrtens. Berikut tudingan dan bantahan dari pihak terkait.

Baca Selengkapnya

Egianus Kogoya Bantah Tudingan Terima Uang dalam Pembebasan Pilot Susi Air

4 hari lalu

Egianus Kogoya Bantah Tudingan Terima Uang dalam Pembebasan Pilot Susi Air

Egianus Kogoya menepis tudingan menerima suap dalam pembebasan Pilot Susi Air.

Baca Selengkapnya

TPNPB-OPM Tuding Pembebasan Pilot Susi Air Sarat Kepentingan Politik di Pilkada Papua Pegunungan

4 hari lalu

TPNPB-OPM Tuding Pembebasan Pilot Susi Air Sarat Kepentingan Politik di Pilkada Papua Pegunungan

TPNPB-OPM menyatakan telah memiliki niat dan rencana untuk membebaskan pilot Susi Air, pada September ini.

Baca Selengkapnya

Tokoh Gereja Sebut Operasi Pembebasan Pilot Susi Air Tak Lepas dari Peran Perempuan Nduga

4 hari lalu

Tokoh Gereja Sebut Operasi Pembebasan Pilot Susi Air Tak Lepas dari Peran Perempuan Nduga

Operasi pembebasan pilot Susi Air tidak terlepas dari suksesnya negosiasi yang dilakukan perempuan di Nduga.

Baca Selengkapnya

Menko Polhukam Pastikan Tak Ada Bayaran dalam Pembebasan Pilot Susi Air, Apa Kata TPNPB-OPM

5 hari lalu

Menko Polhukam Pastikan Tak Ada Bayaran dalam Pembebasan Pilot Susi Air, Apa Kata TPNPB-OPM

Menko Polhukam Hadi Tjahjanto memastikan pembebasan pilot Susi Air tanpa bayaran. Apa kata pihak TPNPB-OPM?

Baca Selengkapnya

Profil Tim Satgas Operasi Damai Cartenz yang Berupaya Soft Approach Bebaskan Pilot Susi Air

5 hari lalu

Profil Tim Satgas Operasi Damai Cartenz yang Berupaya Soft Approach Bebaskan Pilot Susi Air

Satgas Operasi Damai Cartenz melibatkan 1.925 personel terdiri personel Polda Papua yang didukung Mabes Polri, dan 101 personel TNI. Ini profilnya.

Baca Selengkapnya