Besok Dewas KPK Tetap Jalankan Sidang Etik Meski Nurul Ghufron Tak Hadir
Reporter
Bagus Pribadi
Editor
Clara Maria Tjandra Dewi H.
Senin, 13 Mei 2024 17:41 WIB
![](https://statik.tempo.co/data/2024/05/02/id_1298991/1298991_720.jpg)
TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mengatakan sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron akan dilaksanakan besok.
“Sesuai rapat majelis tanggal 2 Mei 2024 yang lalu, sidang etik tetap digelar tanggal 14 Mei 2024 besok, dihadiri atau tak dihadiri oleh terlapor,” kata anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris kepada Tempo, Senin, 13 Mei 2024.
Haris tak menjawab pertanyaan perihal kepastian Nurul Ghufron menghadiri sidang etik besok. Ghufron dilaporkan atas dugaan pelanggaran etik karena menghubungi pejabat di Kementerian Pertanian untuk mengurus mutasi anak dari kerabatnya.
Sidang etik itu semula diagendakan pada 2 Mei lalu, namun batal karena Nurul Ghufron tak hadir. “Sidang kami tunda karena terperiksa NG (Nurul Ghufron) tak hadir,” kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean kepada Tempo, Kamis, 2 Mei 2024.
Soal ketidakhadirannya, Nurul Ghufron mengatakan sengaja meminta penundaan sidang. “Kebetulan saya sengaja juga melalui surat menyampaikan saya berharap pemeriksaan sidang etik terhadap diri saya itu ditunda,” kata Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Kamis, 2 Mei 2024.
Alasannya, dia sedang mengajukan uji materi Perdewas Nomor 3 dan 4 Tahun 2021 ke Mahkamah Agung (MA). Perdewas itu adalah norma yang digunakan dalam sidang etik.
Berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (MK), kata Ghufron, jika suatu norma sedang diuji maka turunan norma tersebut ditunda. “Atas dasar itu saya meminta penundaan. Karena memang saya sedang mengajukan gugatan terhadap keabsahan forum sidang etik dimaksud,” katanya.
Ghufron juga berdalih peristiwa dirinya menghubungi pejabat Kementan untuk urus mutasi ASN itu sudah kedaluwarsa, karena telah lewat satu tahun. “Dalam perspektif saya laporan dimaksud telah kedaluwarsa juga peraturan yang mendasarinya sedang saya uji ke MA, maka secara hukum saya berharap itu ditunda,” katanya.
Dia juga mengajukan gugatan terhadap Dewan Pengawas KPK ke PTUN. Menurut Nurul Ghufron, jika sidang etik tak ditunda, akan terjadi ketidakpastian karena forum yang memeriksa pelanggaran etik sedang digugat ke PTUN Jakarta. “Maka akan memungkinkan bertentangan. Seandainya putusan di PTUN dan dewas berbeda,” ujarnya.
Pilihan Editor: Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan