Sidang Korupsi Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, KPK Bacakan Tuntutan 4 Terdakwa
Reporter
Mutia Yuantisya
Editor
Clara Maria Tjandra Dewi H.
Rabu, 15 Mei 2024 16:07 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) membacakan tuntutan terhadap empat terdakwa perkara korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua di Pengadilan Tipikor, hari ini.
Jaksa menuntut Budiyanto Wijaya (pihak swasta) dengan pidana penjara empat tahun sembilan bulan dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan. Terdakwa juga diminta membayar uang pengganti Rp 3.048.777.000 subsider tiga tahun kurungan.
Direktur PT Dharma Winaga, Arif Yahya dituntut dengan pidana penjara empat tahun 11 bulan, denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan. Dia juga dituntut membayar uang pengganti Rp 3,419 miliar subsider tiga tahun kurungan.
Kepala Cabang PT Satria Creasindo Prima, Gustaf Urbanus Patandianan dituntut dengan pidana penjara empat tahun, denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp 379.014.181 subsider satu tahun kurungan.
Pegawai Negeri Sipil (PNS) Mimika, Totok Suharto dituntut pidana penjara dua tahun tiga bulan penjara, denda Rp 100 juta subsider empat bulan kurungan.
"Telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI No. 20/2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang tahun 1999 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan alternatif kedua," kata jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu, 15 Mei 2024.
Sebelumnya, KPK menetapkan empat tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua.
Para tersangka, yaitu Budiyanto Wijaya, Arif Yahya dan Gustaf Urbanus Patandianan selaku pihak swasta, serta Totok Suharto selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS). KPK melakukan penahanan pada 22 September 2023 di Rutan KPK.
Sebelum keempat tersangka, KPK lebih dulu menetapkan bekas Bupati Mimika Eltinus Omaleng; eks Kepala Bagian Kesra Setda Kabupaten Mimika, Marthen Sawy sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta Direktur PT Waringin Megah, Teguh Anggara sebagai tersangka.
Peran para Tersangka Korupsi Proyek Gereja Kingmi Mile 32
Dalam perkara ini, Teguh Anggara diduga mendapat tawaran proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 dari Eltinus dengan kesepakatan pembagian fee 10 persen dari nilai proyek. Eltinus mendapat tujuh persen dan Teguh mendapat tiga persen.
Eltinus diduga mengkondisikan pelaksanaan proyek dengan mengangkat Marthen sebagai PPK, lalu memerintahkannya menunjuk TA sebagai pemenang proyek walaupun kegiatan lelang belum diumumkan.
Arif Yahya dan Budiyanto sebagai orang kepercayaan Eltinus berperan mencari beberapa kontraktor yang tidak memiliki kualifikasi untuk mengerjakan proyek pembangunan gereja, serta menerima sejumlah uang atas jasanya tersebut.
Kemudian, Gustaf sebagai konsultan perencana dan konsultan pengawas tidak melakukan pengawasan atas pelaksanaan pekerjaan yang berakibat progress pekerjaan menjadi lambat. Volume pekerjaan, serta mutu hasil pekerjaan pun tidak sesuai kontrak.
Totok sebagai ketua panitia pelelangan pekerjaan jasa konsultan perencanaan berperan mengondisikan berbagai dokumen lelang dan memenangkan perusahaan tertentu sebagaimana permintaan Eltinus.
Marthen dan Teguh melakukan penandatangan kontrak senilai Rp 46 miliar. Teguh mensubkontrakkan seluruh pekerjaan ke beberapa perusahaan, salah satunya PT KPPN tanpa adanya perjanjian kontrak dengan pihak Pemkab Mimika dengan sepengetahuan Eltinus.
Dalam proyek ini, Teguh diduga mendapatkan keuntungan hingga Rp 6,2 miliar tanpa melakukan pekerjaan sesuai kontrak.
Para tersangka korupsi Gereja Kingmi Mile 32 mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara setidaknya Rp 11, 7 miliar sedangkan keuntungan pribadi yang didapatkan Budiyanto, Arif, Gustaf dan Totok sekitar Rp 3,5 miliar.
Pilihan Editor: 4 Orang Meninggal, Ini Kronologi Mobil Fortuner Jatuh ke Jurang di Taman Nasional Bromo