Sidang Korupsi Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, KPK Bacakan Tuntutan 4 Terdakwa

Rabu, 15 Mei 2024 16:07 WIB

Sidang pembacaan tuntutan kasus korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika, Papua dengan terdakwa Budiyanto Wijaya, Arif Yahya, Totok Suharto, dan Gustaf Urbanus Patandianan di PN Jakarta Pusat, Rabu, 15 Mei 2024. Tempo/Mutia Yuantisya

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) membacakan tuntutan terhadap empat terdakwa perkara korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua di Pengadilan Tipikor, hari ini.

Jaksa menuntut Budiyanto Wijaya (pihak swasta) dengan pidana penjara empat tahun sembilan bulan dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan. Terdakwa juga diminta membayar uang pengganti Rp 3.048.777.000 subsider tiga tahun kurungan.

Direktur PT Dharma Winaga, Arif Yahya dituntut dengan pidana penjara empat tahun 11 bulan, denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan. Dia juga dituntut membayar uang pengganti Rp 3,419 miliar subsider tiga tahun kurungan.

Kepala Cabang PT Satria Creasindo Prima, Gustaf Urbanus Patandianan dituntut dengan pidana penjara empat tahun, denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp 379.014.181 subsider satu tahun kurungan.

Pegawai Negeri Sipil (PNS) Mimika, Totok Suharto dituntut pidana penjara dua tahun tiga bulan penjara, denda Rp 100 juta subsider empat bulan kurungan.

Advertising
Advertising

"Telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI No. 20/2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang tahun 1999 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan alternatif kedua," kata jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu, 15 Mei 2024.

Sebelumnya, KPK menetapkan empat tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua.

Para tersangka, yaitu Budiyanto Wijaya, Arif Yahya dan Gustaf Urbanus Patandianan selaku pihak swasta, serta Totok Suharto selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS). KPK melakukan penahanan pada 22 September 2023 di Rutan KPK.

Sebelum keempat tersangka, KPK lebih dulu menetapkan bekas Bupati Mimika Eltinus Omaleng; eks Kepala Bagian Kesra Setda Kabupaten Mimika, Marthen Sawy sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta Direktur PT Waringin Megah, Teguh Anggara sebagai tersangka.

Peran para Tersangka Korupsi Proyek Gereja Kingmi Mile 32

Dalam perkara ini, Teguh Anggara diduga mendapat tawaran proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 dari Eltinus dengan kesepakatan pembagian fee 10 persen dari nilai proyek. Eltinus mendapat tujuh persen dan Teguh mendapat tiga persen.

Eltinus diduga mengkondisikan pelaksanaan proyek dengan mengangkat Marthen sebagai PPK, lalu memerintahkannya menunjuk TA sebagai pemenang proyek walaupun kegiatan lelang belum diumumkan.

Arif Yahya dan Budiyanto sebagai orang kepercayaan Eltinus berperan mencari beberapa kontraktor yang tidak memiliki kualifikasi untuk mengerjakan proyek pembangunan gereja, serta menerima sejumlah uang atas jasanya tersebut.

Kemudian, Gustaf sebagai konsultan perencana dan konsultan pengawas tidak melakukan pengawasan atas pelaksanaan pekerjaan yang berakibat progress pekerjaan menjadi lambat. Volume pekerjaan, serta mutu hasil pekerjaan pun tidak sesuai kontrak.

Totok sebagai ketua panitia pelelangan pekerjaan jasa konsultan perencanaan berperan mengondisikan berbagai dokumen lelang dan memenangkan perusahaan tertentu sebagaimana permintaan Eltinus.

Marthen dan Teguh melakukan penandatangan kontrak senilai Rp 46 miliar. Teguh mensubkontrakkan seluruh pekerjaan ke beberapa perusahaan, salah satunya PT KPPN tanpa adanya perjanjian kontrak dengan pihak Pemkab Mimika dengan sepengetahuan Eltinus.

Dalam proyek ini, Teguh diduga mendapatkan keuntungan hingga Rp 6,2 miliar tanpa melakukan pekerjaan sesuai kontrak.

Para tersangka korupsi Gereja Kingmi Mile 32 mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara setidaknya Rp 11, 7 miliar sedangkan keuntungan pribadi yang didapatkan Budiyanto, Arif, Gustaf dan Totok sekitar Rp 3,5 miliar.

Pilihan Editor: 4 Orang Meninggal, Ini Kronologi Mobil Fortuner Jatuh ke Jurang di Taman Nasional Bromo

Berita terkait

Deputi OIKN Diperiksa KPK sebagai Saksi dalam Kasus Korupsi LNG Pertamina

13 jam lalu

Deputi OIKN Diperiksa KPK sebagai Saksi dalam Kasus Korupsi LNG Pertamina

KPK memanggil Deputi Investasi dan Pendanaan Otorita Ibu Kota Negara (OIKN) Nusantara Agung Wicaksono sebagai saksi.

Baca Selengkapnya

Cerita Megawati Tantang Hasto Temui Penyidik KPK Rossa: Orang Dia Manusia Juga

14 jam lalu

Cerita Megawati Tantang Hasto Temui Penyidik KPK Rossa: Orang Dia Manusia Juga

Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menanggapi pemanggilan Sekjen partainya, Hasto Kristiyanto oleh KPK.

Baca Selengkapnya

Di Pleidoi, SYL Merasa Dizalimi atas Tuntutan 12 Tahun Penjara oleh Jaksa KPK

14 jam lalu

Di Pleidoi, SYL Merasa Dizalimi atas Tuntutan 12 Tahun Penjara oleh Jaksa KPK

Atas tuntutan itu, SYL merasa dizalimi karena dianggap melakukan perbuatan yang tidak pernah dilakukan.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Jumlah Bansos Presiden yang Dikorupsi Mencapai 6 Juta Paket

17 jam lalu

KPK Sebut Jumlah Bansos Presiden yang Dikorupsi Mencapai 6 Juta Paket

KPK sedang menyidik dugaan korupsi bansos presiden pada Kementerian Sosial yang disalurkan saat pandemi Covid-19

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Pius Lustrilanang Telah Bersaksi di Sidang Perkara Suap BPK

18 jam lalu

KPK Sebut Pius Lustrilanang Telah Bersaksi di Sidang Perkara Suap BPK

Anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Pius Lustrilanang menjadi saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap BPK di Kabupaten Sorong

Baca Selengkapnya

Suap BPK di Papua Barat, KPK Enggan Detailkan Dugaan Keterlibatan Ahmadi Noor Supit dan Heri Gunawan

21 jam lalu

Suap BPK di Papua Barat, KPK Enggan Detailkan Dugaan Keterlibatan Ahmadi Noor Supit dan Heri Gunawan

KPK menyatakan dugaan keterlibatan Ahmadi Noor Supit dan Heri Gunawan dalam suap BPK di Papua Barat masih tahap penyelidikan

Baca Selengkapnya

Penjelasan KPK Usai Periksa Dahlan Iskan dalam Korupsi LNG Pertamina

22 jam lalu

Penjelasan KPK Usai Periksa Dahlan Iskan dalam Korupsi LNG Pertamina

KPK memeriksa mantan menteri BUMN Dahlan Iskan

Baca Selengkapnya

Pansel Yakin Masih Banyak yang Akan Mendaftar Jadi Calon Pimpinan dan Dewas KPK

1 hari lalu

Pansel Yakin Masih Banyak yang Akan Mendaftar Jadi Calon Pimpinan dan Dewas KPK

Pansel KPK optimistis pendaftar calon pimpinan dan dewan pengawas KPK akan bertambah.

Baca Selengkapnya

Kadis Pendidikan Maluku Utara Tersangka Penyuap Abdul Gani Kasuba Rp 1,2 Miliar, Ini Konstruksi Kasusnya

1 hari lalu

Kadis Pendidikan Maluku Utara Tersangka Penyuap Abdul Gani Kasuba Rp 1,2 Miliar, Ini Konstruksi Kasusnya

KPK menetapkan Kepala Dinas Pendidikan Maluku Utara, Imran Jacub sebagai tersangka penyuap Abdul Gani Kasuba.

Baca Selengkapnya

Satgas Damai Cartenz Bantah Baku Tembak TPNPB dan Militer di Ilaga Papua

1 hari lalu

Satgas Damai Cartenz Bantah Baku Tembak TPNPB dan Militer di Ilaga Papua

Kepala Satgas Damai Cartenz menyatakan hingga saat ini belum ada laporan apa-apa di Ilaga soal baku tembak anatar TPNPB dan TNI di Ilaga.

Baca Selengkapnya