Nurul Ghufron Kembali Jalani Sidang Etik, Ini Penjelasannya

Kamis, 16 Mei 2024 21:08 WIB

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, seusai mengikuti sidang pelanggaran etik dirinya, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 14 Mei 2024. Majelis sidang etik Dewan Pengawas KPK menggelar sidang pelanggaran etik dengan memeriksa Nurul Gufron sebagai terperiksa terkait laporan atas dugaan pelanggaran etik penyalahgunaan wewenang dan jabatan sebagai insan KPK menghubungi pejabat di Kementan untuk membantu pengurusan mutasi pegawai Aparatur Sipil Negeri di Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron kembali menjalani sidang etik dugaan penyalahgunaan wewenang perihal permintaan mutasi ASN di Kementerian Pertanian (Kementan) hari ini.

Dalam sidang etik yang diselenggarakan oleh Dewan Pengawas KPK (Dewas KPK), Ghufron menjelaskan alasan dan kapan dia menghubungi Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono.

"Saya menghubungi Pak Kasdi untuk menyampaikan adanya pengaduan pegawai yang ingin mengajukan mutasi, itu saja," katanya usai menjalani sidang di Gedung C1 KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis, 16 Mei 2024.

Sebelum menghubungi Kasdi, Nurul Ghufron mengatakan dia telah berdiskusi dengan Alexander Marwata. Dia mengatakan peristiwa itu terjadi sebelum ada kasus pemerasaan terhadap eselon satu di Kementan yang menjerat Kasdi hingga eks Mentan Syahrul Yasin Limpo. "Kejadian Maret, kasusnya Desember, sembilan bulan jaraknya," ujar Ghufron.

Sehingga, kata Ghufron, tidak ada kaitan antara pengaduan mutasi pegawai Kementan itu dengan kasus Syahrul Yasin Limpo alias SYL. Buktinya perkara korupsi di Kementan sedang berjalan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Ghufron mengatakan besok dia akan kembali menjalani sidang etik dengan agenda pembelaan.

Advertising
Advertising

Selasa lalu, Nurul Ghufron menyatakan menyerahkan putusan Dewan Pengawas (Dewas) sesuai ketentuan hukum jika terbukti menyalahi wewenang dalam sidang etik. “Dalam pandangan saya begini, di atas ilmu saya, di atas jabatan saya, kalau saya melakukan yang melanggar Pancasila, yaitu ketuhanan, kemanusiaan, dalam pandangan saya ini adalah bagian dari kemanusiaan. Bukan urusan tentang melanggar wewenang. Kalau saya melanggar wewenang, silakan dihukum dengan apapun,” kata Ghufron di Gedung C1 KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Selasa, 14 Mei 2024.

Nurul Ghufron tiba di Dewas KPK pada pukul 09.25 WIB dan keluar Gedung C1 KPK sekitar pukul 15.35 WIB. Dia mengaku menghormati proses persidangan etik itu. “Saya kira ini akan lebih cepat dari yang diperkirakan mungkin minggu depan akan selesai. Soal materi tanyakan ke anggota Dewas KPK,” katanya.

Ghufron berkomitmen akan terus mengikuti proses pembuktian sidang etik hingga diputuskan oleh Dewas KPK. Ia merasa baik-baik saja saat menjalani persidangan sekitar 6 jam lamanya itu. “Di sini (Dewas) kan tentang materinya, di PTUN itu bicara tentang forumnya, Jadi nanti biar semua materi, sesuai dengan bidangnya masing-masing. Nanti sama-sama dipasrahkan kepada mekanisme hukumnya masing-masing,” tutur Nurul Ghufron.

Pilihan Editor: Kejagung Sita Rumah Mewah Raja Timah Bangka Tamron di Serpong

Berita terkait

Deputi OIKN Diperiksa KPK sebagai Saksi dalam Kasus Korupsi LNG Pertamina

5 jam lalu

Deputi OIKN Diperiksa KPK sebagai Saksi dalam Kasus Korupsi LNG Pertamina

KPK memanggil Deputi Investasi dan Pendanaan Otorita Ibu Kota Negara (OIKN) Nusantara Agung Wicaksono sebagai saksi.

Baca Selengkapnya

Cerita Megawati Tantang Hasto Temui Penyidik KPK Rossa: Orang Dia Manusia Juga

6 jam lalu

Cerita Megawati Tantang Hasto Temui Penyidik KPK Rossa: Orang Dia Manusia Juga

Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menanggapi pemanggilan Sekjen partainya, Hasto Kristiyanto oleh KPK.

Baca Selengkapnya

Di Pleidoi, SYL Merasa Dizalimi atas Tuntutan 12 Tahun Penjara oleh Jaksa KPK

7 jam lalu

Di Pleidoi, SYL Merasa Dizalimi atas Tuntutan 12 Tahun Penjara oleh Jaksa KPK

Atas tuntutan itu, SYL merasa dizalimi karena dianggap melakukan perbuatan yang tidak pernah dilakukan.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Jumlah Bansos Presiden yang Dikorupsi Mencapai 6 Juta Paket

10 jam lalu

KPK Sebut Jumlah Bansos Presiden yang Dikorupsi Mencapai 6 Juta Paket

KPK sedang menyidik dugaan korupsi bansos presiden pada Kementerian Sosial yang disalurkan saat pandemi Covid-19

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Pius Lustrilanang Telah Bersaksi di Sidang Perkara Suap BPK

10 jam lalu

KPK Sebut Pius Lustrilanang Telah Bersaksi di Sidang Perkara Suap BPK

Anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Pius Lustrilanang menjadi saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap BPK di Kabupaten Sorong

Baca Selengkapnya

Suap BPK di Papua Barat, KPK Enggan Detailkan Dugaan Keterlibatan Ahmadi Noor Supit dan Heri Gunawan

13 jam lalu

Suap BPK di Papua Barat, KPK Enggan Detailkan Dugaan Keterlibatan Ahmadi Noor Supit dan Heri Gunawan

KPK menyatakan dugaan keterlibatan Ahmadi Noor Supit dan Heri Gunawan dalam suap BPK di Papua Barat masih tahap penyelidikan

Baca Selengkapnya

Penjelasan KPK Usai Periksa Dahlan Iskan dalam Korupsi LNG Pertamina

15 jam lalu

Penjelasan KPK Usai Periksa Dahlan Iskan dalam Korupsi LNG Pertamina

KPK memeriksa mantan menteri BUMN Dahlan Iskan

Baca Selengkapnya

Pansel Yakin Masih Banyak yang Akan Mendaftar Jadi Calon Pimpinan dan Dewas KPK

1 hari lalu

Pansel Yakin Masih Banyak yang Akan Mendaftar Jadi Calon Pimpinan dan Dewas KPK

Pansel KPK optimistis pendaftar calon pimpinan dan dewan pengawas KPK akan bertambah.

Baca Selengkapnya

Kadis Pendidikan Maluku Utara Tersangka Penyuap Abdul Gani Kasuba Rp 1,2 Miliar, Ini Konstruksi Kasusnya

1 hari lalu

Kadis Pendidikan Maluku Utara Tersangka Penyuap Abdul Gani Kasuba Rp 1,2 Miliar, Ini Konstruksi Kasusnya

KPK menetapkan Kepala Dinas Pendidikan Maluku Utara, Imran Jacub sebagai tersangka penyuap Abdul Gani Kasuba.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Akui Gagal Berantas Korupsi, IM57+ Institute Heran Mengapa Belum Mengundurkan Diri

1 hari lalu

Alexander Marwata Akui Gagal Berantas Korupsi, IM57+ Institute Heran Mengapa Belum Mengundurkan Diri

IM57+ Institute heran dengan sikap Alexander Marwata yang mengaku gagal berantas korupsi tapi belum mengundurkan diri sebagai pimpinan KPK.

Baca Selengkapnya