Polda Bali Tolak Cabut Status Tersangka, Kuasa Hukum Anandira Puspita Siapkan Alat Bukti dan 2 Saksi Ahli

Sabtu, 18 Mei 2024 12:00 WIB

Anandira Puspita (baju merah muda), istri anggota TNI yang menjadi tersangka usai mengungkap dugaan perselingkuhan suaminya, dalam jumpa pers di sebuah kafe di Jalan Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 18 April 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah atau Polda Bali menolak mencabut status tersangka dalam sidang perdana praperadilan Anandira Puspita, istri anggota TNI yang ditahan usai kasus dugaan perselingkuhan suaminya terbongkar. Sidang perdana itu digelar pada Kamis, 16 Mei 2024 di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali.

“Pihak polda tetap mengatakan bahwa penetapan Anandira sebagai tersangka itu sudah melalui prosedural artinya menurut mereka sah,” kata kuasa hukum Anandira Puspita, Agustinus Nahak, saat dihubungi melalui sambungan telepon pada Kamis, 16 Mei 2024.

Kendati begitu, Nahak menyatakan tetap meminta status tersangka kliennya dibatalkan. Dia menilai penetapan tersangka itu kekurangan alat bukti. Untuk membuktikan kliennya tak bersalah, pengacara itu menyiapkan alat bukti dan dua orang ahli untuk bersaksi dalam persidangan pada Senin, 20 Mei 2024. “Tanggal 27 (Mei) putusan,” kata dia.

Dari jadwal agenda sidang praperadilan yang diterima Tempo, pengajuan bukti surat dari pemohon dijadwalkan pada Jumat, 17 Mei 2024 dan kesaksian ahli pada Senin, 20 Mei 2024. Jika masih ada bukti surat lain, bunyi jadwal itu, pemohon masih bisa mengajukannya pada Senin dan Selasa. Adapun pada Selasa, 21 Mei 2024, Polda Bali sebagai termohon berhak mengajukan bukti lain dan saksi.

Kasus ini viral setelah Polda Bali menetapkan Anandira Puspita sebagai tersangka dan menangkapnya atas dugaan melanggar UU ITE. Perempuan itu menjadi tersangka setelah membongkar perselingkuhan anggota TNI itu, Lettu CKM drg Malik Hanro Agam.

Advertising
Advertising

Namun Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali Komisaris Besar Jansen Avitus Panjaitan menjelaskan istri dari anggota TNI satuan Kesehatan di Kodam IX/Udayana itu bukan ditangkap karena melaporkan dugaan perselingkuhan suaminya dengan seorang wanita berinisial BA.

Anandira ditangkap karena keterlibatannya dalam dugaan mentransmisikan data pribadi milik orang lain tanpa hak di sebuah akun media sosial. "Kami tegaskan ini ada dua pokok permasalahan yang berbeda yang satu dilaporkan di tempat suami berdinas, yang satu adanya peristiwa memviralkan, memberikan informasi yang tidak sesuai dengan kebenaran, ini terkait UU ITE," kata Jansen dalam konferensi pers di Denpasar, Senin, 15 April 2024.

Jansen membantah kabar di media sosial yang menyatakan Anandira Puspita menjadi tersangka dan ditahan karena melaporkan suaminya.

Pilihan Editor: Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

Berita terkait

Singapura Bakal Mempermudah Pemberantasan Kasus Pencucian Uang

2 menit lalu

Singapura Bakal Mempermudah Pemberantasan Kasus Pencucian Uang

Amendemen RUU terbaru di Singapura akan mempermudah pemberantasan kasus pencucian uang.

Baca Selengkapnya

Sidang Praperadilan Kasus Vina Cirebon, Polda Jabar Ungkap Hasil Tes Psikologi Forensik Pegi Setiawan

2 jam lalu

Sidang Praperadilan Kasus Vina Cirebon, Polda Jabar Ungkap Hasil Tes Psikologi Forensik Pegi Setiawan

PN Bandung kembali menggelar sidang praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan dalam kasus kematian Vina Cirebon.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Pegi Setiawan dalam Sidang Praperadilan Sebut Kliennya Korban Error in Persona, Apa Itu?

5 jam lalu

Kuasa Hukum Pegi Setiawan dalam Sidang Praperadilan Sebut Kliennya Korban Error in Persona, Apa Itu?

Tim kuasa hukum Pegi Setiawan beberapa kali menyebut error in persona di sidang praperadilan tersangka pembunuhan Vina. Apa maksudnya?

Baca Selengkapnya

Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Tersangka Pembunuh Vina dan Eky di PN Bandung, Sebelumnya Sempat Tertunda

11 jam lalu

Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Tersangka Pembunuh Vina dan Eky di PN Bandung, Sebelumnya Sempat Tertunda

Sidang praperadilan Pegi Setiawan sempat ditunda pekan lalu, akhirnya digelar setelah tim Kuasa Hukum Polda Jabar hadir.

Baca Selengkapnya

Cerita Prabowo-Sintong Panjaitan Patah Kaki Saat Latihan Terjun Payung dengan Pasukan Khusus AS

12 jam lalu

Cerita Prabowo-Sintong Panjaitan Patah Kaki Saat Latihan Terjun Payung dengan Pasukan Khusus AS

Prabowo mengalami cedera saat terjun payung pada 1980-an bersama Sintong Panjaitan. Saat itu sedang latihan dari pasukan khusus Amerika Serikat.

Baca Selengkapnya

Cerita Polwan Penerjun Payung HUT Bhayangkara ke-78, Sempat Tegang Tampil di Depan Jokowi

14 jam lalu

Cerita Polwan Penerjun Payung HUT Bhayangkara ke-78, Sempat Tegang Tampil di Depan Jokowi

Kelima penerjun payung tim wanita TNI dan Polwan sukses mendarat pada upacara HUT Bhayangkara ke-78.

Baca Selengkapnya

Atraksi Terjun Payung HUT Bhayangkara ke-78, Libatkan 15 Personel TNI-Polri

21 jam lalu

Atraksi Terjun Payung HUT Bhayangkara ke-78, Libatkan 15 Personel TNI-Polri

Personel gabungan TNI-Polri sukses menampilkan atraksi terjun payung pada penutupan upacara HUT Bhayangkara ke-78.

Baca Selengkapnya

Anak Polisi di Bekasi jadi Tersangka usai Hamili Siswi SMP Hingga Melahirkan

1 hari lalu

Anak Polisi di Bekasi jadi Tersangka usai Hamili Siswi SMP Hingga Melahirkan

Polres Metro Bekasi Kota telah menetapkan anak polisi berinisial R, 18 tahun, sebagai tersangka usai menghamili siswi SMP berinisial P, 15 tahun.

Baca Selengkapnya

Sidang Praperadilan Pegi Setiawan, Kuasa Hukum Sebut Polda Jawa Barat Salah Tangkap

1 hari lalu

Sidang Praperadilan Pegi Setiawan, Kuasa Hukum Sebut Polda Jawa Barat Salah Tangkap

Kuasa hukum mengatakan Pegi Setiawan dan Pegi Perong, yang masuk DPO, adalah dua orang yang berbeda.

Baca Selengkapnya

KPK Sudah Tetapkan 100 Tersangka Korupsi Sepanjang 2024

1 hari lalu

KPK Sudah Tetapkan 100 Tersangka Korupsi Sepanjang 2024

KPK mengungkapkan sudah ada 100 orang tersangka kasus korupsi yang diproses selama 2024 berdasarkan data per 31 Mei.

Baca Selengkapnya