Refly Harun Sebut Dewas KPK Tak Perlu Tunda Pembacaan Putusan Sidang Etik Nurul Ghufron

Minggu, 26 Mei 2024 17:50 WIB

Ketua Majelis sidang etik Dewan Pengawas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean bersama dua anggota majelis Harjono (kanan) dan Syamsuddin Haris (kiri), menggelar sidang pembacaan surat putusan pelanggaran etik tanpa dihadiri terperiksa Wakil Ketua KPK, Nurul Gufron, di gedung ACLC KPK, Jakarta, Selasa, 21 Mei 2024. Dewas KPK menunda pembacaan putusan sidang etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada kasus penyalahgunaan wewenang berupa intervensi dalam mutasi ASN Kementerian Pertanian karena berdasarkan putusan sela dari PTUN Jakarta meminta Dewas KPK untuk menunda pemeriksaan etik Nurul Ghufron dan menunggu hasil putusan di PTUN berkekuatan tetap dan mengikat. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun mengatakan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) tidak perlu menunda pembacaan putusan sidang etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Sebelumnya, hakim PTUN Jakarta mengeluarkan putusan sela agar Dewas KPK menunda pemeriksaan Nurul Ghufron.

Ghufron menjadi terperiksa kasus dugaan pelanggaran etik karena memuluskan mutasi PNS di Kementerian Pertanian (Kementan) dengan menghubungi Sekjen Kementan Kasdi Subagyono. "Putusan sela adalah putusan yang sebenarnya tidak mengikat," kata Refly Harun kepada Tempo, Jumat, 24 Mei 2024.

Menurut Refly, apa yang dialami Dewas KPK sama dengan kejadian Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman soal putusan sela untuk menunda pelaksanaan putusan yang dipersengketakan.

Dalam kasus itu, PTUN Jakarta mengeluarkan putusan sela dalam gugatan yang diajukan Anwar Usman terhadap Ketua MK. Isi putusan sela majelis hakim, yakni mengabulkan Permohonan Penundaan Pelaksanaan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023–2028.

“Artinya, kalau untuk menunda Anwar Usman masih Ketua MK, toh ternyata tidak dilaksanakan juga putusan selanya,” ujar Refly.

Menurut dia, terkadang putusan tingkat pertama pun bisa tidak dilaksanakan karena putusan yang mengikat itu yang inkrah. Oleh karena itu, dia menilai sikap Dewas terhadap Ghufron terlalu baik.

<!--more-->

Advertising
Advertising

Dia menegaskan pembacaan putusan sidang etik Nurul Ghufron tidak perlu ditunda. Putusan sela PTUN Jakarta itu, menurut dia, putusan yang belum berkekuatan hukum tetap. Oleh karena itu, Dewas KPK bisa menjalankan ketetapan tersebut, bisa juga tidak menjalankannya.

Apabila Dewas KPK tidak menjalankan ketetapan PTUN Jakarta tersebut, juga tidak ada masalah. Sebab, putusan sela adalah putusan yang belum ada pemeriksaan.

Sebelumnya, Dewas KPK memutuskan untuk menunda pembacaan putusan sidang etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron yang seharusnya digelar pada Selasa, 21 Mei lalu.

Menurut Ketua Mejelis Etik Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean, penundaan pembacaan putusan sidang etik Nurul Ghufron dilakukan untuk menghormati ketetapan putusan sela Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Jakarta.

“Kesepakatan dari pada Majelis, maka persidangan kami tunda untuk waktu sampai dengan putusan TUN berkekuatan hukum tetap karena di sini disebut berlaku final dan mengikat,” kata Tumpak pada saat sidang etik, Selasa, 21 Mei 2024.

Berdasarkan kasus Nurul Ghufron ini, Refly Harun mengatakan perlu ada pembenahan di PTUN, dengan tidak mengambil alih masalah atau perkara etik. Sebab, apabila PTUN mengambil alih masalah etik, nantinya peradilan etik, quasi etik di seluruh institusi tidak ada gunanya karena putusannya bisa dibanding.

Pilihan Editor: Setelah Jampidsus Diintai Densus 88, Papan Running Text di Kejaksaan Agung Diduga Diretas

Berita terkait

KPK Tetapkan Dua Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi LNG yang Menjerat Karen Agustiawan

1 jam lalu

KPK Tetapkan Dua Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi LNG yang Menjerat Karen Agustiawan

Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan dua tersangka baru dalam dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG).

Baca Selengkapnya

4 Poin Raker Komisi III DPR dan KPK: Alexander Marwata Sebut Ada Ego Sektoral KPK, Kejaksaan Agung, dan Polri

4 jam lalu

4 Poin Raker Komisi III DPR dan KPK: Alexander Marwata Sebut Ada Ego Sektoral KPK, Kejaksaan Agung, dan Polri

4 poin penting dalam raker KPK dan Komisi III DPR. Mulai pengakuan gagal berantas korupsi, dan adanya ego sektoral antara KPK, Polri, Kejaksaan Agung.

Baca Selengkapnya

Wakil Ketua KPK Ungkap Masalah Ego Sektoral yang Hambat Pemberantasan Korupsi, Ini Kata Kejagung

6 jam lalu

Wakil Ketua KPK Ungkap Masalah Ego Sektoral yang Hambat Pemberantasan Korupsi, Ini Kata Kejagung

Kejagung minta Wakil Ketua KPK terlebih dahulu melihat fakta di lapangan sehingga pernyataan yang diberikan akan lebih valid

Baca Selengkapnya

Korupsi Lahan DP Nol Rupiah di Pulo Gebang, Saksi Ungkap Adanya Mark-up Pembelian Tanah

9 jam lalu

Korupsi Lahan DP Nol Rupiah di Pulo Gebang, Saksi Ungkap Adanya Mark-up Pembelian Tanah

Jaksa KPK menyimpulkan bahwa selisih mark up harga akhir pembelian tanah untuk program DP nol rupiah sangat besar.

Baca Selengkapnya

Pengacara Ungkap Kondisi Firli Bahuri Saat Ini: Olahraga Bulu Tangkis Dua Kali Seminggu

12 jam lalu

Pengacara Ungkap Kondisi Firli Bahuri Saat Ini: Olahraga Bulu Tangkis Dua Kali Seminggu

Bekas Ketua KPK Firli Bahuri belum juga ditahan meski sudah berstatus tersangka. Bagaimana kondisi Firli saat ini?

Baca Selengkapnya

Novel Baswedan Cs Terhambat Maju Jadi Pimpinan KPK, Pakar Hukum: MK Harus Konsisten dengan Putusan Sebelumnya Soal Batas Usia

12 jam lalu

Novel Baswedan Cs Terhambat Maju Jadi Pimpinan KPK, Pakar Hukum: MK Harus Konsisten dengan Putusan Sebelumnya Soal Batas Usia

Novel Baswedan dan eks penyidik KPK lainnya terhambat mencalonkan diri sebagai pimpinan KPK. Pakar hukum Feri Amsari menuntut konsistensi MK soal usia

Baca Selengkapnya

KPK Arab Saudi Tangkap 155 Pejabat dalam Ribuan Kasus Selama Musim Haji 2024

14 jam lalu

KPK Arab Saudi Tangkap 155 Pejabat dalam Ribuan Kasus Selama Musim Haji 2024

Badan Pengawasan dan Anti-Korupsi Arab Saudi menangkap 155 pejabat pemerintah dalam kasus korupsi selama musim haji tahun ini.

Baca Selengkapnya

Korupsi Pengadaan Tanah DP 0 Rupiah, Saksi Ungkap Penyesuaian Dokumen Lazim Dilakukan Setiap Pemeriksaan BPK

1 hari lalu

Korupsi Pengadaan Tanah DP 0 Rupiah, Saksi Ungkap Penyesuaian Dokumen Lazim Dilakukan Setiap Pemeriksaan BPK

Hal ini disampaikan Denan saat bersaksi di sidang korupsi proyek pengadaan tanah untuk program DP 0 Rupiah di Kelurahan Pulo Gebang, Jakarta Timur.

Baca Selengkapnya

KPK Minta Menkopolhukam Fasilitasi Pertemuan Rutin dengan Polri dan Kejagung

1 hari lalu

KPK Minta Menkopolhukam Fasilitasi Pertemuan Rutin dengan Polri dan Kejagung

KPK telah meminta Menkopolhukam Hadi membantu memfasilitasi koordinasi antara komisi antirasuah, Polri, dan Kejaksaan.

Baca Selengkapnya

Pimpinan KPK Akui Gagal Berantas Korupsi

1 hari lalu

Pimpinan KPK Akui Gagal Berantas Korupsi

Pimpinan KPK mengakui gagal memberantas korupsi berkaca dari indeks persepsi korupsi yang dikeluarkan Transparency International.

Baca Selengkapnya