Karen Agustiawan Tanggapi Tuntutan Jaksa KPK: Ini Anomali

Reporter

Bagus Pribadi

Editor

Febriyan

Kamis, 30 Mei 2024 17:35 WIB

Terdakwa Direktur Utama PT. Pertamina (Persero) periode 2009 - 2024, Galaila Karen Agustiawan, mengikuti sidang pembacaan surat tuntutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 30 Mei 2024. Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Karen Agustiawan, pidana penjara badan selama 11 tahun dan pidana denda sebesar Rp.1 miliar subsider 6 bulan kurungan serta pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp.1,09 miliar dan 104 USDollar subsider 2 tahun penjara, terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di Pertamina (Persero) tahun 2011 - 2021, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar USD140 juta atau sebesar Rp.2,1 triliun. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan tak terima atas tuntutan yang diajukan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, hari ini, Kamis, 30 Mei 2024. Jaksa KPK menuntut Karen 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan dalam kasus korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) atau gas alam cair untuk periode 2011-2021.

“Ini memang anomali yang terjadi di negara kita. Kalau kebijakan seperti ini menjadi tindak pidana korupsi, jangan harapkan Pertamina bisa menyaingi BUMN internasional atau perusahan swasta lain,” kata Karen usai sidang.

Kuasa hukum Karen, Luhut MP Pangaribuan, mengatakan tuntutan jaksa tak berdasar. Sebab menurut dia, SPA (Sales and Purchase Agreement) atau perjanjian jual beli LNG yang ditandatangani kliennya tak menyebabkan kerugian negara. Dia menuturkan, Karena menandatangani SPA pada 2013 dan 2014. SPA itu telah diubah pada 2015.

“Jaksa ngawur karena menyatakan kontrak 2015 adalah gabungan kontrak 2013 dan 2014 padahal jelas kontrak 2015 menyatakan pembatalan kontrak 2013 dan kontrak 2014. Pertamina justru untung saat ini USD 91 juta,” kata Luhut.

Luhut mengatakan Karen menandatangani kontrak SPA 2013 dan 2014, untuk keperluan dalam negeri, yaitu untuk keperluan kilang Pertamina yang rencananya akan diperbesar dan mulai beroperasi 2019. Dalam perkembangannya, kata Luhut, rencana renovasi total dan perluasan kilang Pertamina tertunda. Pertamina bahkan masih menggunakan bahan baku BBM yang lebih mahal dan lebih mencemarkan ketimbang memakai LNG.

Advertising
Advertising

Dia pun menyatakan tuntutan jaksa KPK berpotens membuat negara merugi lebih besar. Pasalnya, menurut dia, pihak penjual Corpus Christi bisa membatalkan kontrak itu karena masalah hukum. Padahal, menurut dia, harga LNG yang disepakati dalam kontrak itu, jauh lebih rendah ketimbang harga pasaran saat ini.

"Karena jauh lebih tingginya harga pasar spot LNG saat ini dan diperkirakan untuk seterusnya sampai kontrak CC (Corpus Christi) berakhir, maka tuntutan jaksa (apabila dikabulkan) berpotensi merugikan negara triliunan rupiah,” katanya.

Luhut juga menilai tuduhan jaksa KPK bahwa Karen menerima suap Rp 1 miliar tidak benar. Dia menyatakan uang itu merupakan gaji Karen sebagai Senior Advisor di perusahaan swasta setelah beberapa bulan tak lagi menjabat sebagai Dirut Pertamina.

“Penerimaan gaji ini pun telah dilaporkan dan dibayar pajaknya dan jumlahnya tak seberapa dibandingkan gaji dan tantiem yang diterima KA (Karen Agustiawan) sebagai Dirut Pertamina,” ujarnya.

Tak hanya itu, Luhut juga menyatakan tuduhan Jaksa KPK bahwa Karen menerima suap dari perusahaan asing Blackstone, Inc tak benar. Dia menyatakan uang dari Blackstone itu merupakan bayaran Karen selama menjadi advisor di perusahaan itu setelah dia mundur dari PT Pertamina.

“Jika KA dinyatakan bersalah, maka semua Dirut Pertamina setelah KA, sampai saat ini, otomatis terjerat pidana korupsi karena mendapatkan keuntungan dari kontrak CC,” katanya.

Dalam sidang hari ini, Jaksa KPK menuntut Karen Agustiawan dengan hukuman 11 tahun penjara plus denda Rp 1 miliar subsider penjara 6 bulan dalam kasus korupsi LNG. Jaksa juga meminta majelis hakim untuk memberikan hukuman pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 1.091.280.281,81 dan USD104,016.65. Jika Karen tak membayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, kata Jaksa, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Dalam hal terdakwa tak mempunyai harta benda yang tak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun,” kata Jaksa dalam sidang.

Berita terkait

KPK Tetapkan Dua Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi LNG yang Menjerat Karen Agustiawan

1 jam lalu

KPK Tetapkan Dua Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi LNG yang Menjerat Karen Agustiawan

Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan dua tersangka baru dalam dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG).

Baca Selengkapnya

4 Poin Raker Komisi III DPR dan KPK: Alexander Marwata Sebut Ada Ego Sektoral KPK, Kejaksaan Agung, dan Polri

3 jam lalu

4 Poin Raker Komisi III DPR dan KPK: Alexander Marwata Sebut Ada Ego Sektoral KPK, Kejaksaan Agung, dan Polri

4 poin penting dalam raker KPK dan Komisi III DPR. Mulai pengakuan gagal berantas korupsi, dan adanya ego sektoral antara KPK, Polri, Kejaksaan Agung.

Baca Selengkapnya

Wakil Ketua KPK Ungkap Masalah Ego Sektoral yang Hambat Pemberantasan Korupsi, Ini Kata Kejagung

5 jam lalu

Wakil Ketua KPK Ungkap Masalah Ego Sektoral yang Hambat Pemberantasan Korupsi, Ini Kata Kejagung

Kejagung minta Wakil Ketua KPK terlebih dahulu melihat fakta di lapangan sehingga pernyataan yang diberikan akan lebih valid

Baca Selengkapnya

Usai Karen Agustiawan Divonis 9 Tahun Penjara, KPK Periksa 2 Saksi Kasus Korupsi LNG di Pertamina

6 jam lalu

Usai Karen Agustiawan Divonis 9 Tahun Penjara, KPK Periksa 2 Saksi Kasus Korupsi LNG di Pertamina

KPK memeriksa dua saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan LNG di Pertamina. Karen Agustiawan telah divonis 9 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

Korupsi Lahan DP Nol Rupiah di Pulo Gebang, Saksi Ungkap Adanya Mark-up Pembelian Tanah

8 jam lalu

Korupsi Lahan DP Nol Rupiah di Pulo Gebang, Saksi Ungkap Adanya Mark-up Pembelian Tanah

Jaksa KPK menyimpulkan bahwa selisih mark up harga akhir pembelian tanah untuk program DP nol rupiah sangat besar.

Baca Selengkapnya

Pengacara Ungkap Kondisi Firli Bahuri Saat Ini: Olahraga Bulu Tangkis Dua Kali Seminggu

11 jam lalu

Pengacara Ungkap Kondisi Firli Bahuri Saat Ini: Olahraga Bulu Tangkis Dua Kali Seminggu

Bekas Ketua KPK Firli Bahuri belum juga ditahan meski sudah berstatus tersangka. Bagaimana kondisi Firli saat ini?

Baca Selengkapnya

Novel Baswedan Cs Terhambat Maju Jadi Pimpinan KPK, Pakar Hukum: MK Harus Konsisten dengan Putusan Sebelumnya Soal Batas Usia

12 jam lalu

Novel Baswedan Cs Terhambat Maju Jadi Pimpinan KPK, Pakar Hukum: MK Harus Konsisten dengan Putusan Sebelumnya Soal Batas Usia

Novel Baswedan dan eks penyidik KPK lainnya terhambat mencalonkan diri sebagai pimpinan KPK. Pakar hukum Feri Amsari menuntut konsistensi MK soal usia

Baca Selengkapnya

KPK Arab Saudi Tangkap 155 Pejabat dalam Ribuan Kasus Selama Musim Haji 2024

13 jam lalu

KPK Arab Saudi Tangkap 155 Pejabat dalam Ribuan Kasus Selama Musim Haji 2024

Badan Pengawasan dan Anti-Korupsi Arab Saudi menangkap 155 pejabat pemerintah dalam kasus korupsi selama musim haji tahun ini.

Baca Selengkapnya

Korupsi Pengadaan Tanah DP 0 Rupiah, Saksi Ungkap Penyesuaian Dokumen Lazim Dilakukan Setiap Pemeriksaan BPK

23 jam lalu

Korupsi Pengadaan Tanah DP 0 Rupiah, Saksi Ungkap Penyesuaian Dokumen Lazim Dilakukan Setiap Pemeriksaan BPK

Hal ini disampaikan Denan saat bersaksi di sidang korupsi proyek pengadaan tanah untuk program DP 0 Rupiah di Kelurahan Pulo Gebang, Jakarta Timur.

Baca Selengkapnya

KPK Minta Menkopolhukam Fasilitasi Pertemuan Rutin dengan Polri dan Kejagung

1 hari lalu

KPK Minta Menkopolhukam Fasilitasi Pertemuan Rutin dengan Polri dan Kejagung

KPK telah meminta Menkopolhukam Hadi membantu memfasilitasi koordinasi antara komisi antirasuah, Polri, dan Kejaksaan.

Baca Selengkapnya