Viral Ibu Cabuli Anak karena Tergiur Tawaran di Facebook, Polda Metro Jaya Imbau Warganet Bijak Gunakan Medsos
Reporter
Magang KJI
Editor
Clara Maria Tjandra Dewi H.
Jumat, 7 Juni 2024 18:11 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Indradi mengimbau masyarakat bijak menggunakan media sosial usai dua kasus ibu cabuli anak setelah ditawari uang oleh orang tak dikenal di Facebook.
"Yang pertama bijak bermedsos," Kata Ade Ary kepada Tempo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, 7 Juni 2024.
Ade mengimbau agar masyarakat dan warganet berhati-hati jika ada tawaran pekerjaan yang menjanjikan sejumlah uang dengan syarat berbuat sesuatu yang tidak baik atau pornografi, apalagi jika dilakukan dengan anak.
Kabid Humas Polda Metro Jaya ini juga mengatakan, ketika ada tawaran pekerjaan dengan iming-iming uang harus dicek dulu, karena belum tentu pemilik akun Facebook itu asli. Ada kemungkinan akun Facebook yang meminta tersangka merekam video porno itu adalah fake account.
Dia menyampaikan agar pesan ini bisa diteruskan kepada keluarga, supaya tidak terjadi lagi kejadian serupa ke depannya.
Polda Metro Jaya telah menangani dua kasus pencabulan anak oleh ibu kandungnya yang berawal dari tawaran di Facebook. Kasus pertama, seorang ibu di Tangsel berinisial R, 22, mencabuli anaknya yang baru berusia 5 tahun karena didesak oleh pemilik akun Facebook Icha Shakila (IS).
Pada kasus kedua terjadi di Bekasi. Dalam sebuah video viral, ibu berbaju oranye berinisial AK, 26, melakukan pencabulan kepada anak kandungnya. Kepada polisi, dia mengaku tergiur melihat sebuah postingan di beranda facebooknya, yang menjanjikan pekerjaan dan memberikan sejumlah uang sehingga tersangka AK tertarik.
Tawaran tersebut diketahui dari pemilik akun IS, sama dengan kasus pencabulan anak di Tangerang, yang terjadi beberapa waktu lalu. IS menyuruh AK membuat video porno dengan anaknya. Namun setelah mengirimkan video asusila tersebut kepada IS, AK tidak kunjung mendapatkan uang yang dijanjikan.
Kini AK, tersangka ibu cabuli anak di Bekasi, dijerat dengan Pasal 294 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 88 jo Pasal 76I Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
AFRON MANDALA PUTRA
Pilihan Editor: Kuasa Hukum Syahrul Yasin Limpo Belum Dibayar, Minta Hakim Kabulkan Permohonan Buka Rekening SYL