Kisah Rossa Penyidik KPK yang Disekap dan Diberhentikan Firli Bahuri Setelah Hampir Tangkap Harun Masiku

Sabtu, 15 Juni 2024 05:00 WIB

Anggota Tim Hukum Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy memberikan keterangan kepada wartawan saat melaporkan penyidik KPK Rossa Purbo Bekti ke Dewan Pengawas KPK di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Selasa, 11 Juni 2024. Rossa Purbo Bekti dilaporkan ke Dewas KPK terkait penggeledahan dan penyitaan sejumlah barang dari staf Hasto Kristiyanto, Kusnadi saat Sekjen PDI Perjuangan itu diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap yang menjerat mantan caleg PDI Perjuangan Harun Masiku, pada Senin (10/6). TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK kembali mengusut kasus suap yang menyeret politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Harun Masiku. Hal ini berkaitan dengan KPK yang kembali memanggil Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai saksi dalam kasus tersebut.

Hasto merupakan saksi keempat yang diperiksa KPK setelah kasus ini kembali diusut. Dia dipanggil ke Gedung Merah Putih KPK pada Senin, 10 Juni 2024, karena dinilai sebagai salah satu kerabat Harun Masiku. Kasus Harun Masiku yang “hidup” kembali ini mengingatkan dengan perjalanan para penyidik KPK dalam menangkap politikus yang berstatus buronan, usai kabur dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Rabu, 8 Januari 2020 tersebut.

Salah satunya adalah kisah Rossa Purbo Bekti, penyidik KPK yang disekap dan dikeluarkan KPK usai mengusut kasus Harun Masiku. Seperti diketahui, penyidik KPK selalu mendapat berbagai kendala ketika mengusut perkara suap politikus PDIP tersebut. Rossa yang memimpin operasi penangkapan dan lima anggota timnya sempat ditahan dan dibawa ke sebuah ruangan untuk diinterogasi oleh polisi.

Berdasarkan laporan investigasi Majalah Tempo berjudul Terkatung-Katung di Gedung Merah Putih, sekitar sebulan setelah kejadian gagalnya operasi penangkapan Harun Masiku, Rossa mendapat pemberitahuan bahwa dirinya sudah tidak lagi berstatus sebagai penyidik KPK pada 4 Februari 2020. Saat itu, Rossa sedang bertugas ke Medan untuk menangani suatu kasus. Dia pun langsung balik ke Jakarta bersama anggota tim lainnya.

Akibat pemberitahuan mendadak itu, Rossa bahkan tak sempat membereskan meja kerjanya. Ketua Wadah Pegawai KPK saat itu, Yudi Purnomo Harahap mengatakan, Rossa juga harus mengembalikan gaji yang sudah diterima pada awal Februari lalu. Padahal, Rossa belum menerima surat keputusan pemberhentian secara resmi.

Advertising
Advertising

Pemulangan Rossa ke Kepolisian RI, institusi asalnya, bermula ketika Asisten Sumber Daya Manusia Mabes Polri menyurati KPK untuk menarik Rossa kembali ke Polri. Namun, surat itu tak menyebutkan alasan permintaan pemulangan Rossa.

Adapun surat tersebut disampaikan ke KPK lima hari setelah kejadian penyekapan penyidik KPK di PTIK, tepatnya pada Senin, 13 Januari 2020. Menilai surat penarikan itu janggal, sejumlah pegawai KPK mengontak petinggi Polri. Mereka khawatir penarikan Rossa berkaitan dengan kasus yang sedang ditangani.

Kemudian pada 21 Januari, seorang jenderal yang memiliki jabatan tinggi di kepolisian setuju menganulir surat penarikan Rossa. Ia kemudian mengirimkan surat pembatalan penarikan tersebut ke KPK.

Pelaksana tugas juru bicara KPK, Ali Fikri, membenarkan adanya surat pembatalan penarikan itu. Tapi ia mengatakan KPK menerima surat tersebut pada 24 Januari. Saat itu, kata dia, proses pemberhentian Rossa sudah rampung. “Per 15 Januari, lima pemimpin sudah bersepakat. Lalu tanggal 21 dibuatlah surat keputusan pemberhentian itu dikirim ke Mabes Polri,” ujar Ali.

Menanggapi hal itu, jenderal tersebut kembali mengirimkan surat yang menegaskan pembatalan penarikan Rossa pada 29 Januari 2020. Kendati demikian, Ketua KPK kala itu, Firli Bahuri bersikeras untuk mengembalikan Rossa ke institusi awalnya.

“Putusan pimpinan menyampaikan bahwa sudah ada surat penghentiannya,” ucap Firli pada 6 Februari. Sejak saat itu, Rossa pun tidak lagi berstatus sebagai penyidik KPK. Dia harus meninggalkan tanggung jawabnya dalam menangani kasus Harun Masiku.

Baca Selengkapnya: Peran Firli Di Balik Pemulangan Penyidik KPK Rossa Purbo Bekti

RADEN PUTRI | TIM TEMPO

Berita terkait

Pimpinan KPK Akui Kinerja KPK Terjun Bebas, Begini Respons IM57+ Institute

10 jam lalu

Pimpinan KPK Akui Kinerja KPK Terjun Bebas, Begini Respons IM57+ Institute

Ketua KPK Sementara, Nawawi Pomolango dan komisioner KPK Alexander Marwata berikan skor rendah untuk kinerja KPK. Apa respons IM57+ Institute?

Baca Selengkapnya

KPK Tahan Anggota DPRD Kota Bandung Yudi Cahyadi di Kasus Korupsi Bandung Smart City

11 jam lalu

KPK Tahan Anggota DPRD Kota Bandung Yudi Cahyadi di Kasus Korupsi Bandung Smart City

Jubir KPK mengatakan rincian penerimaan uang tersangka Yudi Cahyadi sedikitnya Rp 300 juta dan manfaat pekerjaan di Dishub Kota Bandung.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Dilaporkan ke Dewas KPK, Buntut Pertemuan dengan Eko Darmanto

11 jam lalu

Alexander Marwata Dilaporkan ke Dewas KPK, Buntut Pertemuan dengan Eko Darmanto

Alexander Marwata merasa heran atas laporan tersebut dan menduga pelapornya menginginkan KPK selalu gaduh.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Periksa 17 Saksi soal Pertemuan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dengan Eko Darmanto

12 jam lalu

Polda Metro Periksa 17 Saksi soal Pertemuan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dengan Eko Darmanto

KPK menetapkan Eko Darmanto tersangka gratifikasi dan TPPU pada 8 Desember 2023. Polda Metro kini mengusut pertemuan Alexander Marwata dengan Eko.

Baca Selengkapnya

Puan Sebut Pemecatan Tia Rahmania Tak Ada Kaitan dengan Kritik kepada Nurul Gufron

21 jam lalu

Puan Sebut Pemecatan Tia Rahmania Tak Ada Kaitan dengan Kritik kepada Nurul Gufron

Ada dugaan pemecatan Tia Rahmania disebabkan karena dirinya mengkritik Wakil Ketua KPK. Puan Menepis kabar tersebut.

Baca Selengkapnya

KPK: Mobil Harun Masiku yang Ditemukan di Apartemen Thamrin Residence Bukan Berasal Dari Penggeledahan 2020

21 jam lalu

KPK: Mobil Harun Masiku yang Ditemukan di Apartemen Thamrin Residence Bukan Berasal Dari Penggeledahan 2020

KPK juga pernah menyegel mobil Harun Masiku di Apartemen Thamrin Residence pada 2020.

Baca Selengkapnya

KPK Tetapkan 3 Tersangka Kasus Pengurusan IUP, Ada Eks Gubernur Kaltim?

21 jam lalu

KPK Tetapkan 3 Tersangka Kasus Pengurusan IUP, Ada Eks Gubernur Kaltim?

KPK menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan pengurusan izin usaha pertambangan di Kalimantan Timur. Salah satunya diduga eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak.

Baca Selengkapnya

KPK Tahan 4 Tersangka Korupsi Bandung Smart City

1 hari lalu

KPK Tahan 4 Tersangka Korupsi Bandung Smart City

KPK menahan empat tersangka kasus korupsi pengadaan kamera pengawas dan penyedia servis internet proyek Bandung Smart City.

Baca Selengkapnya

KPK Lanjutkan Pengusutan Kasus Korupsi di Pemkot Semarang, Giliran Ketua DPRD Jalani Pemeriksaan

1 hari lalu

KPK Lanjutkan Pengusutan Kasus Korupsi di Pemkot Semarang, Giliran Ketua DPRD Jalani Pemeriksaan

KPK hari ini menjadwalkan pemeriksaan Ketua DPRD Kota Semarang periode 2019-2024, Kadar Lusman, dalam kasus korupsi di Pemkot Semarang.

Baca Selengkapnya

KPK Terbangkan Imran Yakub Tersangka Penyuap Abdul Gani Kasuba ke Rutan Ternate

1 hari lalu

KPK Terbangkan Imran Yakub Tersangka Penyuap Abdul Gani Kasuba ke Rutan Ternate

KPK menerbangkan Imran Yakub tersangka penyuap Abdul Gani Kasuba ke Rutan Ternate. Ia sebelumnya mendekam di rutan KPK.

Baca Selengkapnya