Anggota Keluarga Nangis Usai Karen Agustiawan Divonis 9 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LNG

Senin, 24 Juni 2024 21:36 WIB

Anggota Keluarga Eks Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan menangis usai mendengar putusan Majelis Hakim dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 24 Juni 2024. TEMPO/Defara

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta terhadap eks Direktur Utama Pertamina Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan dalam kasus korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di Pertamina pada 2011—2014.

Pantauan Tempo di lokasi, Karen Agustiawan langsung menghampiri kuasa hukumnya usai Majelis Hakim membacakan putusan dalam sidang vonis malam ini, Senin, 24 Juni 2024. Setelah itu, Karen menemui keluarganya yang duduk di deretan bangku pengunjung sidang.

Dia meminta anggota keluarganya yang hadir langsung di persidangan untuk tidak menangis. “Tasya, Nadia, jangan nangis. Tasya, Lutfi jangan nangis. Nadia, Lutfi jangan nangis. Jangan nangis ya, jangan nangis, please, jangan nangis," kata Karen usai pembacaan putusan.

Karen kemudian menghampiri dan memeluk anggota keluarganya satu per satu. Suami Karen, Herman Agustiawan pun berteriak ke jaksa usai sidang vonis tersebut. “Puas ya?" teriak suami Karen.

Sembari berjalan ke luar ruang sidang, Karen mencari anggota keluarganya yang lain. Dia kemudian memeluk seorang pria berpakaian hitam. "Maafin aku ya, maafin aku ya," ujar Karen sambil menangis.

Advertising
Advertising

Dalam sidang putusan itu, hakim menyatakan Karen terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta Karen Agustiawan dipidana 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. Jaksa meyakini Karen melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Jaksa juga menuntut Karen Agustiawan membayar uang pengganti Rp1.091.280.281 (Rp1 miliar) dan US$104.016 dalam waktu satu bulan setelah ada putusan tetap. Jika tidak sanggup, hartanya akan disita dan dilelang untuk menggantinya. Jika tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, jaksa meminta Karen dipenjara selama dua tahun.

Adapun dalam perkara ini, jaksa mendakwa Karen telah merugikan negara sebesar US$ 113,84 juta atau setara Rp 1,77 triliun dalam kasus pengadaan LNG tersebut. Karen juga didakwa memperkaya diri sebesar Rp 1,09 miliar dan US$ 104.016 atau setara dengan Rp1,62 miliar, serta memperkaya korporasi Amerika Serikat, yakni Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL) senilai US$ 113,84 juta yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Pilihan Editor: Fakta-Fakta Bocah 13 Tahun Diduga Tewas Disiksa Polisi di Padang

Berita terkait

Patra Logistik Digugat Pailit Tak Bayar Utang Rp528 Juta

15 jam lalu

Patra Logistik Digugat Pailit Tak Bayar Utang Rp528 Juta

Kuasa hukum Putra Patra Utama, Tiur Henny Monica, mengatakan bahwa total tagihan yang harus dibayarkan Patra Logistik Rp528.294.510.

Baca Selengkapnya

Tampil di MotoGP Indonesia, Motor Ducati Desmosedici GP Milik Bezzecchi dan Di Giannantonio Pakai Livery Spesial Merah Putih

2 hari lalu

Tampil di MotoGP Indonesia, Motor Ducati Desmosedici GP Milik Bezzecchi dan Di Giannantonio Pakai Livery Spesial Merah Putih

Pertamina Enduro VR46 Racing Team memakai corak berwarna merah putih seperti bendera Indonesia di sepeda motor mereka pada MotoGP Indonesia 2024.

Baca Selengkapnya

Pasokan Bahan Baku Gas Turun Imbas Kilang Pertamina Balongan Terbakar 2021, Polytama: Sudah Pasti Rugi

3 hari lalu

Pasokan Bahan Baku Gas Turun Imbas Kilang Pertamina Balongan Terbakar 2021, Polytama: Sudah Pasti Rugi

Suplai bahan baku gas propylene di PT Polytama Propindo terganggu dan jumlah produksi menurun akibat Kilang Pertamina Refinery Unit (RU) VI Balongan di Indramayu, Jawa Barat, terbakar pada 2021.

Baca Selengkapnya

BBM Bersubsidi Batal Dibatasi, Pertamina Pastikan Tidak Ada Pengurangan Kuota

4 hari lalu

BBM Bersubsidi Batal Dibatasi, Pertamina Pastikan Tidak Ada Pengurangan Kuota

Pemerintah batal melakukan pembatasan bahan bakar minyak bersubsidi (BBM bersubsidi). Pertamina pastikan tidak ada pembatasan kuota.

Baca Selengkapnya

Kapal Pertamina Gas 1 yang Baru Berlabuh di Terminal Tanjung Sekong, Angkut 45.000 Metrik Ton LPG

5 hari lalu

Kapal Pertamina Gas 1 yang Baru Berlabuh di Terminal Tanjung Sekong, Angkut 45.000 Metrik Ton LPG

Kapal Pertamina Gas 1 (PG-1) milik PT Pertamina International Shipping telah berhasil membawa 45.000 metrik ton LPG.

Baca Selengkapnya

47.495 Pangkalan LPG Subsidi Milik Pertamina untuk Layani Banten, Jawa Barat dan Jakarta

5 hari lalu

47.495 Pangkalan LPG Subsidi Milik Pertamina untuk Layani Banten, Jawa Barat dan Jakarta

PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Barat melayani distribusi bahan bakar minyak dan LPG di Banten, Jawa Barat, dan DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya

Dua Pekan Sekali LNG Tangguh Suplai Gas Cair ke PLTGU Jawa I Cilamaya

5 hari lalu

Dua Pekan Sekali LNG Tangguh Suplai Gas Cair ke PLTGU Jawa I Cilamaya

PLTGU Cimalaya menerima pasokan gas alam cair dari Tangguh Papua Train 3 dua pekan sekali.

Baca Selengkapnya

KPK Belum Sidik Dugaan Korupsi Pengadaan dan Manage Service Digitalisasi SPBU

6 hari lalu

KPK Belum Sidik Dugaan Korupsi Pengadaan dan Manage Service Digitalisasi SPBU

"Belum ada penyidikan perkara dimaksud. Apakah memang ada penyelidikan yang sedang berjalan, saya belum bisa memberitahu apa-apa," kata jubir KPK.

Baca Selengkapnya

Gas Melon Masih Langka di Batam: Harga Tembus Rp45 Ribu, Pedagang Kecil Tutup

7 hari lalu

Gas Melon Masih Langka di Batam: Harga Tembus Rp45 Ribu, Pedagang Kecil Tutup

Langkanya gas melon mengancam tutupnya beberapa usaha kecil masyarakat di Kota Batam.

Baca Selengkapnya

Setelah Jet Boeing, Helikopter Bell 407 Ikut Jajal Bioavtur SAF Buatan Pertamina

8 hari lalu

Setelah Jet Boeing, Helikopter Bell 407 Ikut Jajal Bioavtur SAF Buatan Pertamina

Helikopter Bell 407 menjadi armada baling-baling horizontal pertama di Indonesia yang menjajal SAF, avtur hijau yang dikembangkan Pertamina.

Baca Selengkapnya