Jusuf Kalla Pernah jadi Saksi Meringankan Karen Agustiawan yang Divonis 9 Tahun Penjara

Reporter

Adil Al Hasan

Editor

Imam Hamdi

Selasa, 25 Juni 2024 05:26 WIB

Wakil Presiden RI ke 10, Jusuf Kalla, mengikuti sidang lanjutan pemeriksaan keterangan saksi dengan terdakwa mantan Direktur Utama PT. Pertamina (Persero) periode 2009-2014, Karen Agustiawan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 16 Mei 2024. Jusuf Kalla dihadirkan oleh Penasehat hukum sebagai pembuktian saksi yang meringankan untuk terdakwa Karen Agustiawan tindak pidana korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di Pertamina (Persero) tahun 2011 - 2021, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar USD140 juta atau sebesar Rp.2,1 triliun. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Perkara dugaan tindak pidana korupsi pembelian gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) oleh bekas Direktur Utama Pertamina, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan telah diputus. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis bersalah kepada Karen dengan hukuman sembilan tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

Dalam proses persidangan perkara ini, Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla atau JK pernah menjadi saksi meringankan bagi Karen. Penasihat hukum Karen mendatangkan JK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Kamis, 16 Mei 2024.

Menanggapi pertanyaan Majelis Hakim tentang penyebab Karen menjadi terdakwa, JK mengaku bingung. Pendamping Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) era 2004-2009 dan Joko Widodo atau Jokowi periode 2014-2019 itu mengatakan saat menjabat sebagai Dirut Pertamina, Karen hanya menjalankan tugas dari presiden untuk memenuhi pasokan cadangan energi di atas 30 persen.

“Saya juga bingung kenapa dia terdakwa, karena dia menjalankan tugasnya. Instruksi dari presiden ke Pertamina. Instruksinya harus dipenuhi di atas 30 persen. Saya ikut membahas hal ini kebetulan saya di pemerintah waktu itu,” kata JK.

JK mengatakan, pengadaan LNG yang dilakukan Karen berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2010 tentang Percepatan Pelaksanaan Prioritas Pembangunan Nasional Tahun 2010, yang ditujukan kepada PT Pertamina.

Advertising
Advertising

Dalam aturan itu, JK menyebut ada instruksi untuk Pertamina agar mencapai sasaran kebijakan energi nasional. Antara lain mewujudkan energi (primer) mix yang optimal pada 2025, dengan peranan gas bumi menjadi lebih 30 persen terhadap konsumsi energi nasional.

JK menjelaskan, instruksi tersebut juga seiring dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2006 tentang Kebijakan Energi Nasional. “Saya ikut membahas hal ini karena kebetulan saya masih di pemerintahan saat itu,” lata dia.

JK menyebut perusahaan negara seperti Pertamina wajar bila rugi saat menjalankan bisnis, termasuk LNG. Potensi rugi itu, kata JK, terjadi karena banyak faktor. Salah satunya saat pandemi Covid-19 pada 2020 silam. Jika semua perusahaan rugi harus dihukum, kata dia, maka seluruh BUMN Karya juga harus dihukum.

“Kalau semua perusahaan rugi harus dihukum, maka seluruh BUMN Karya harus dihukum, ini bahayanya. Kalau Dirut Pertamina dihukum, kita bertindak terlalu menganiaya. Ini bahaya, orang tidak mau bekerja di perusahaan negara, tidak ada lagi orang berani berinovasi,” kata JK.

Apa yang Memberatkan dan Meringankan dalam Vonis untuk Karen?

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyatakan eks Direktur Utama Pertamina, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan, terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait pembelian gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG).

“Menyatakan Terdakwa Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” ujar Hakim Ketua Maryono di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 24 Juni 2024.

Maryono menjatuhi Karen vonis 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. “Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” tuturnya.

Dalam menjatuhkan amar putusan, Majelis Hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan.

Hal yang memberatkan, yakni perbuatan terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah yang gencar-gencarnya melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi. “Perbuatan terdakwa merugikan keuangan negara,” kata Maryono.

Sementara hal-hal yang meringankan, yakni Karen yang bersikap sopan di persidangan, tidak memperoleh hasil tindak pidana korupsi, dan memiliki tanggungan keluarga. Selain itu, Terdakwa dinilai mengabdikan diri pada Pertamina.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta Karen Agustiawan dipidana 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. Jaksa meyakini Karen melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Jaksa juga menuntut Karen Agustiawan membayar uang pengganti Rp 1.091.280.281 atau Rp1 miliar dan US$ 104.016 dalam waktu satu bulan setelah ada putusan tetap. Jika tidak sanggup, hartanya akan disita dan dilelang untuk menggantinya. Jika tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, jaksa meminta Karen dipenjara selama dua tahun.

Adapun dalam perkara ini, jaksa mendakwa Karen telah merugikan negara sebesar US$ 113,84 juta atau setara Rp 1,77 triliun dalam kasus pengadaan LNG tersebut. Karen juga didakwa memperkaya diri sebesar Rp 1,09 miliar dan US$ 104.016 atau setara dengan Rp1,62 miliar, serta memperkaya korporasi Amerika Serikat, yakni Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL) senilai US$ 113,84 juta yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

ADIL AL HASAN | DEFARA D.

Pilihan editor: Pelaku Pencabulan Tujuh Anak di Bekasi Pernah jadi Korban Kekerasan Seksual

Berita terkait

Dahlan Iskan Penuhi Panggilan KPK Sebagai Saksi Korupsi Pertamina

16 jam lalu

Dahlan Iskan Penuhi Panggilan KPK Sebagai Saksi Korupsi Pertamina

Eks Menteri BUMN Dahlan Iskan memenuhi panggilan KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus korupsi pengadaan LNG Pertamina.

Baca Selengkapnya

KPK Panggil Dahlan Iskan jadi Saksi Dugaan Korupsi LNG Pertamina

20 jam lalu

KPK Panggil Dahlan Iskan jadi Saksi Dugaan Korupsi LNG Pertamina

Selain Dahlan Iskan, KPK juga memanggil satu orang lainnya sebagai saksi yakni Yudha Pandu Dewanata.

Baca Selengkapnya

KPK Masih Susun Memori Banding Atas Vonis Karen Agustiawan

20 jam lalu

KPK Masih Susun Memori Banding Atas Vonis Karen Agustiawan

KPK tengah menyiapkan upaya banding dalam perkara korupsi eks Direktur Utama PT Pertamina Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan.

Baca Selengkapnya

KPK Tetapkan Dua Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi LNG yang Menjerat Karen Agustiawan

1 hari lalu

KPK Tetapkan Dua Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi LNG yang Menjerat Karen Agustiawan

Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan dua tersangka baru dalam dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG).

Baca Selengkapnya

Usai Karen Agustiawan Divonis 9 Tahun Penjara, KPK Periksa 2 Saksi Kasus Korupsi LNG di Pertamina

1 hari lalu

Usai Karen Agustiawan Divonis 9 Tahun Penjara, KPK Periksa 2 Saksi Kasus Korupsi LNG di Pertamina

KPK memeriksa dua saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan LNG di Pertamina. Karen Agustiawan telah divonis 9 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

Peristiwa Hukum Pekan Ini: Vonis 9 Tahun Karen Agustiawan, Tuntutan 12 Tahun Syahrul Yasin Limpo, Bagaimana Kasus Gazalba Saleh?

3 hari lalu

Peristiwa Hukum Pekan Ini: Vonis 9 Tahun Karen Agustiawan, Tuntutan 12 Tahun Syahrul Yasin Limpo, Bagaimana Kasus Gazalba Saleh?

Pekan ini terdapat 3 peristiwa hukum di pengadilan, vonis 9 tahun Karen Agustiawan, tuntutan 12 tahun Syahrul Yasin Limpo, bagaimana Gazalba Saleh?

Baca Selengkapnya

Sambut Hari Bhayangkara ke-78, Polri Gelar Doa Bersama Lintas Agama

5 hari lalu

Sambut Hari Bhayangkara ke-78, Polri Gelar Doa Bersama Lintas Agama

Polri menggelar doa bersama lintas agama dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara ke-78

Baca Selengkapnya

Jaksa KPK Siapkan Memori Banding Atas Vonis Karen Agustiawan, Minta Uang Pengganti

5 hari lalu

Jaksa KPK Siapkan Memori Banding Atas Vonis Karen Agustiawan, Minta Uang Pengganti

Jaksa KPK akan mempelajari putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta sebelum menyusun memori banding atas vonis terhadap Karen Agustiawan.

Baca Selengkapnya

Vonis Karen Agustiawan 9 Tahun Penjara, Hakim Bebankan Penggantian Uang Negara Rp 1,77 Triliun ke Perusahaan AS

6 hari lalu

Vonis Karen Agustiawan 9 Tahun Penjara, Hakim Bebankan Penggantian Uang Negara Rp 1,77 Triliun ke Perusahaan AS

Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan divonis 9 tahun penjara di kasus pengadaan LNG. Tapi penggantian kerugian negara dibebankan ke perusahaan AS.

Baca Selengkapnya

Tolak Dakwaan Jaksa KPK di Kasus LNG Pertamina, Hakim Menilai Karen Agustiawan Tidak Memperkaya Diri

6 hari lalu

Tolak Dakwaan Jaksa KPK di Kasus LNG Pertamina, Hakim Menilai Karen Agustiawan Tidak Memperkaya Diri

Majelis hakim sidang kasus korupsi LNG Pertamina menilai uang Rp 1,62 yang diterima Karen Agustiawan dari Blackstone adalah penghasilan resmi.

Baca Selengkapnya