Setelah Dihukum 6 Tahun Penjara, Eks Dirjen Kemendagri Kembali Dituntut 5 Tahun 4 Bulan Penjara di Kasus Suap Dana PEN

Rabu, 26 Juni 2024 15:55 WIB

Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochamad Ardian Noervianto. ANTARA/HO-Kemendagri

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK tuntut eks Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), M Ardian Noervianto dihukum 5 tahun dan 4 bulan penjara. Tuntutan itu didasari atas perbuatan Ardian dalam kasus suap pengurusan dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah Kabupaten Muna di Kemendagri pada 2021-2022.

"Menyatakan terdakwa Muhammad Ardian Noervianto telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata jaksa saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu 26 Juni 2024.

Selain menuntut pidana penjara, Jaksa juga menuntut Ardian membayar denda sebesar Rp 250 juta yang apabila denda tak dibayar maka diganti kurungan 6 bulan penjara dan uang pengganti kepada negara sebesar Rp 2,87 miliar.

"Dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun," katanya.

Jaksa membacakan hal yang memberatkan Ardian, karena sebagai pejabat kementerian tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme serta merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara.

Advertising
Advertising

"Sementara, hal meringankan adalah terdakwa mempunyai tanggungan keluarga serta bersikap sopan dan menghargai persidangan," kata Jaksa.

Jaksa menyakini Ardian Noervianto melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Untuk diketahui, Ardian Noervianto sebelumnya juga telah divonis bersalah menerima suap berkaitan dengan dana pinjaman PEN Kolaka Timur (Koltim) 2021. Ardian divonis 6 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan, serta harus membayar uang pengganti kepada negara sebesar SGD 131 ribu dalam sidang yang digelar di PN Tipikor Jakarta pada Rabu 28 September 2022.

Pilihan Editor: Eks Dirjen Kemendagri Ardian Noervianto Divonis 6 Tahun Penjara

Berita terkait

Kemendagri Ungkap Indikator Keberhasilan Pilkada 2024, Apa Saja?

5 hari lalu

Kemendagri Ungkap Indikator Keberhasilan Pilkada 2024, Apa Saja?

Partisipasi pemilih yang tinggi penting agar legitimasi hasil Pilkada 2024 semakin kuat.

Baca Selengkapnya

Mendagri Tito Karnavian Ancam Copot Penjabat Kepala Daerah yang Terlibat Judi Online

6 hari lalu

Mendagri Tito Karnavian Ancam Copot Penjabat Kepala Daerah yang Terlibat Judi Online

Tito Karnavian mengancam keterlibatan mereka di judi online juga bisa disebarluaskan kepada publik sebagai bentuk hukuman.

Baca Selengkapnya

Kemendagri Setuju 26 RUU Kabupaten/Kota Dibahas DPR

13 hari lalu

Kemendagri Setuju 26 RUU Kabupaten/Kota Dibahas DPR

Pemerintah memberikan dua catatan berkaitan dengan rencana pembahasan 26 RUU Kabupaten/Kota.

Baca Selengkapnya

Abdulrauf Damenta Dapat Pesan Ini Usai Dilantik sebagai Pj Wali Kota Palembang

14 hari lalu

Abdulrauf Damenta Dapat Pesan Ini Usai Dilantik sebagai Pj Wali Kota Palembang

Inspektur II Kemendagri Abdulrauf Damenta dilantik sebagai PJ Wali Kota Palembang menggantikan Ratu Dewa. Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni berpesan ini.

Baca Selengkapnya

Anggaran Rp 662 Triliun tapi Kualitas Pendidikan Rendah, Kemendagri: Masalah Ada di Daerah

15 hari lalu

Anggaran Rp 662 Triliun tapi Kualitas Pendidikan Rendah, Kemendagri: Masalah Ada di Daerah

Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri mengatakan persoalan anggaran pendidikan di daerah menjadi penyebab rendahnya kualitas pendidikan.

Baca Selengkapnya

Kemendagri Sebut Belum Ada Pj Kepala Daerah yang Mengundurkan Diri untuk Maju Pilkada 2024

21 hari lalu

Kemendagri Sebut Belum Ada Pj Kepala Daerah yang Mengundurkan Diri untuk Maju Pilkada 2024

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta Pj kepala daerah yang ingin maju Pilkada 2024 untuk mengundurkan diri sebagai ASN.

Baca Selengkapnya

Bantu Tuntaskan Masalah Lahan untuk Pembangunan IKN, Mendagri akan Lakukan Ini

22 hari lalu

Bantu Tuntaskan Masalah Lahan untuk Pembangunan IKN, Mendagri akan Lakukan Ini

Mendagri mengatakan isu lahan menjadi salah satu permasalahan utama dalam pembangunan IKN.

Baca Selengkapnya

DPR Nilai 40 Persen Pj Kepala Daerah Tidak Layak, Ini Tanggapan Mendagri

23 hari lalu

DPR Nilai 40 Persen Pj Kepala Daerah Tidak Layak, Ini Tanggapan Mendagri

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang meminta Kemendagri harus mencermati penunjukan pj. kepala daerah karena sebagian dinilai tidak layak

Baca Selengkapnya

Kongres PSSI 2024: Erick Thohir Ungkap Kemendagri Beri Lampu Hijau Revisi Peraturan APBD, Bisa Dipakai untuk Sepak Bola

23 hari lalu

Kongres PSSI 2024: Erick Thohir Ungkap Kemendagri Beri Lampu Hijau Revisi Peraturan APBD, Bisa Dipakai untuk Sepak Bola

Ketua Umum PSSI Erick Thohir mengatakan hal ini menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam mendukung transformasi sepak bola Indonesia.

Baca Selengkapnya

Tito Karnavian Minta Pemda Waspadai Kenaikan Inflasi Jelang Idul Adha 2024

24 hari lalu

Tito Karnavian Minta Pemda Waspadai Kenaikan Inflasi Jelang Idul Adha 2024

Tito Karnavian menuturkan angka inflasi rata-rata nasional 2,84 persen pada Mei 2024. Sedangkan inflasi di masing-masing daerah beragam.

Baca Selengkapnya