PPATK Temukan Modus Jual Beli Rekening untuk Judi Online: Pengepul Beli Rp 100 Ribu dari Warga

Rabu, 26 Juni 2024 18:42 WIB

Komisi III DPR menggelar rapat kerja dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) di Gedung Nusantara II, DPR, Jakarta, Rabu, 26 Juni 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Pusat Pelaporan Transaksi dan Analisis Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengungkapkan modus jual beli rekening untuk transaksi judi online.

Ivan mengakui banyak sekali terjadi jual beli rekening yang terkait dengan judi online. Adapun proses jual beli itu dilakukan oleh pengepul dan warga.

"Jadi mereka (pengepul) datang ke kampung-kampung, meminta bapak-bapak, ibu-ibu, para petani untuk buka rekening pakai online segala macem," kata Ivan dalam rapat bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat pada Rabu, 26 Juni 2024.

Ivan menuturkan seorang pengepul bisa mengumpulkan ribuan rekening. Ribuan rekening ini lantas dijual.

"Dia kemudian cuma ngasih Rp 100 ribu kepada para pemilik nama tadi. Dia bisa jual itu kepada pihak lain dengan angka yang besar, biar dia bisa dapat margin," tutur Ivan.

Advertising
Advertising

Selain itu, dia memaparkan modus lainnya yaitu praktik rekening dormant. Sebagai informasi, rekening dormant adalah rekening simpanan nasabah yang tidak memiliki aktivitas transaksi debet maupun kredit dalam kurun waktu 365 hari atau 12 bulan berturut-turut.

"Rekening yang inactive diperjualbelikan oleh oknum-oknum tertentu untuk kemudian diaktifkan lagi," tutur Ivan.

Kendati demikian, praktik rekening dormant juga ditemukan PPATK pada pendanaan politik. Artinya, kata dia, praktik itu masif tindak pidana yang lain.

Sebelumnya diberikan, PPATK mencatat total nilai transaksi judi online sejak beberapa tahun lalu hingga tiga bulan pertama di 2024 telah mencapai Rp 600 triliun. Koordinator Kelompok Humas PPATK Natsir Kongah mengatakan jika penanganannya tidak serius, nilai tersebut akan semakin besar.

Meski terlihat tren penurunan, kata dia, namun harus mewaspadai pola-pola baru karena permintaan atau demand yang cukup besar. Natsir yakin judi online berhasil dihambat dengan sinergitas antar lembaga yang semakin kuat saat ini.

Judi online menjadi laporan transaksi keuangan mencurigakan yang terbanyak diterima PPATK, yakni 32,1 persen. Lalu disusul penipuan berada sebesar 25,7 persen, tindak pidana lain sebesar 12,3 persen serta korupsi 7 persen.

ILONA ESTHERINA

Pilihan Editor: PPATK Usut Aliran Dana Judi Online yang Mengalir ke-20 Negara

Berita terkait

Rupa-rupa Sanksi Berat Bagi ASN yang Bermain Judi Online

25 menit lalu

Rupa-rupa Sanksi Berat Bagi ASN yang Bermain Judi Online

Pemerintah menetapkan sanksi bagi aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat dalam aktivitas judi online, mulai dari teguran hingga pemberhentian sementara.

Baca Selengkapnya

Pria di Sumbar Kelola Judi Online Beromzet Rp 300 Juta per Bulan, Bagian dari Jaringan Kamboja

3 hari lalu

Pria di Sumbar Kelola Judi Online Beromzet Rp 300 Juta per Bulan, Bagian dari Jaringan Kamboja

Fajri Anugrah yang awalnya pemain kemudian ditawari jadi pengelola judi online. Dikendalikan dari rumah dan terhubung dengan jaringan Kamboja.

Baca Selengkapnya

Menpan RB Terbitkan Surat Edaran, ASN Main Judi Online Disanksi Berat

4 hari lalu

Menpan RB Terbitkan Surat Edaran, ASN Main Judi Online Disanksi Berat

Menurut Azwar Anas judi online sudah semakin meresahkan dan melibatkan berbagai kalangan, termasuk ASN.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Tangkap Pemilik Situs Judi Online Asal Sumatera Barat

5 hari lalu

Polda Metro Jaya Tangkap Pemilik Situs Judi Online Asal Sumatera Barat

Fajri memiliki dan mengelola situs judi online, serta bekerja untuk orang Kamboja.

Baca Selengkapnya

Permainan Sudah Diatur dan Susah Menang, Jangan Sampai Kecanduan Judi Online

5 hari lalu

Permainan Sudah Diatur dan Susah Menang, Jangan Sampai Kecanduan Judi Online

Skema permainan judi online manipulatif sehingga mereka yang kecanduan judi bukan hanya tak akan menang tapi semakin terpuruk.

Baca Selengkapnya

150 Laporan Analisis PPATK Tak Ditindaklanjuti KPK: Kasus Pertambangan hingga Proyek Pemerintah

7 hari lalu

150 Laporan Analisis PPATK Tak Ditindaklanjuti KPK: Kasus Pertambangan hingga Proyek Pemerintah

PPATK mempertanyakan 150 laporan hasil analisis mereka yang tidak ditindaklanjuti KPK. Nilainya disebut mencapai ribuan triliun

Baca Selengkapnya

Kepala BNN Tanggapi Keterlibatan Anggotanya dalam Kasus TPPU Bandar Narkoba Hendra Sabarudin

7 hari lalu

Kepala BNN Tanggapi Keterlibatan Anggotanya dalam Kasus TPPU Bandar Narkoba Hendra Sabarudin

Kepala BNN Komjen Marthinus Hukom bicara soal keterlibatan anggotanya yang diduga melakukan pencucian uang milik bandar narkoba Hendra Sabarudin.

Baca Selengkapnya

Respons KPK Usai Disebut Tak Menindaklanjuti Ratusan Hasil Analisis PPATK

9 hari lalu

Respons KPK Usai Disebut Tak Menindaklanjuti Ratusan Hasil Analisis PPATK

KPK disebut tidak menindaklanjuti 150 hasil analisis dan hasil pemeriksaan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Apa kata KPK?

Baca Selengkapnya

Jualan Narkoba dari Lapas, Perputaran Uang Hendra Sabarudin Rp 2,1 Triliun

9 hari lalu

Jualan Narkoba dari Lapas, Perputaran Uang Hendra Sabarudin Rp 2,1 Triliun

Bandar narkoba Hendra Sabarudin diduga berjualan dari dalam lembaga pemasyarakatan (lapas). Nilainya mencapai Rp 2,1 triliun.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Menindaklanjuti Ratusan Hasil Analisis PPATK

10 hari lalu

KPK Tak Menindaklanjuti Ratusan Hasil Analisis PPATK

Saat tes wawancara calon pimpinan KPK terungkap ratusan hasil analisis PPATK tak ditindaklanjuti oleh KPK. Nilainya mencapai ribuan triliun.

Baca Selengkapnya