Syahrul Yasin Limpo Dituntut 12 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp 44,5 Miliar

Jumat, 28 Juni 2024 17:46 WIB

Terdakwa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) memberikan kesaksian untuk terdakwa Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta dalam sidang lanjutan kasus pemerasan dan gratifikasi, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 24 Juni 2024. Dalam sidang ini, SYL menjadi saksi mahkota atau terdakwa yang dijadikan saksi untuk terdakwa lain yang bersama-sama melakukan suatu perbuatan pidana. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut agar bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL dijatuhi pidana penjara 12 tahun dan denda Rp 500 juta dalam perkara korupsi di Kementan, Jumat sore. Jaksa juga minta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menyatakan SYL terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi.

Dalam perkara ini, Syahrul dianggap menerima uang Rp 44.546.079.044 untuk kepentingan pribadi dan keluarganya.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo berupa pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda Rp 500 juta subsider pidana kurungan selama enam bulan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata Jaksa KPK Meyer Volmar Simanjuntak di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 28 Juni 2024.

Selain itu, jaksa menuntut SYL untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 44.269.777.204 dan ditambah 30 ribu dolar Amerika Serikat dikurangi dengan jumlah uang yang disita dan dirampas dalam perkara ini.

"Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika tidak mencukupi diganti dengan pidana penjara selama empat tahun," kata Meyer.

Bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo berpelukan dengan keluarganya usai mendengar tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jumat, 28 Juni 2024. Tempo/M. Faiz Zaki

Perbuatan SYL dalam perkara korupsi di Kementan ini dianggap terbukti menurut dakwaan pertama, yaitu Pasal 12 e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Advertising
Advertising

Gratifikasi yang diterima SYL diduga berasal dari para pejabat eselon I beserta jajaran di lingkungan Kementerian Pertanian sejak 2020 hingga 2023. Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta dan Sekretaris Jenderal Kasdi Subagyono sebagai pejabat di Kementerian Pertanian sebagai koordinator pengumpulan uang untuk selanjutnya diberikan kepada SYL.

Uang itu dikumpulkan secara bersama-sama dengan melibatkan pegawai yang jadi pengepul di setiap direktorat jenderal. Apabila ada pejabat yang tidak memenuhi permintaan SYL, maka akan dipindahtugaskan atau berstatus non job atau diminta untuk mengundurkan diri.

Selama proses persidangan, Syahrul Yasin Limpo berdalih tidak tahu soal uang yang dipungut anak buahnya dari eselon I Kementan untuk dia. SYL membantah semua kesaksian anak buahnya yang mengaku diperintah untuk kumpulkan uang maupun ancaman non-job bagi yang tidak mau memenuhi permintaan itu. "Saya baru mengetahui ada uang sharing-sharing ini di persidangan," katanya, Senin, 24 Juni 2024.

Pilihan Editor: Kasus Pungli di Rutan KPK, Narapidana Korupsi Mardani Maming Diperiksa Sebagai Saksi

Berita terkait

KPK Tetapkan Dua Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi LNG yang Menjerat Karen Agustiawan

3 jam lalu

KPK Tetapkan Dua Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi LNG yang Menjerat Karen Agustiawan

Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan dua tersangka baru dalam dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG).

Baca Selengkapnya

4 Poin Raker Komisi III DPR dan KPK: Alexander Marwata Sebut Ada Ego Sektoral KPK, Kejaksaan Agung, dan Polri

5 jam lalu

4 Poin Raker Komisi III DPR dan KPK: Alexander Marwata Sebut Ada Ego Sektoral KPK, Kejaksaan Agung, dan Polri

4 poin penting dalam raker KPK dan Komisi III DPR. Mulai pengakuan gagal berantas korupsi, dan adanya ego sektoral antara KPK, Polri, Kejaksaan Agung.

Baca Selengkapnya

Wakil Ketua KPK Ungkap Masalah Ego Sektoral yang Hambat Pemberantasan Korupsi, Ini Kata Kejagung

8 jam lalu

Wakil Ketua KPK Ungkap Masalah Ego Sektoral yang Hambat Pemberantasan Korupsi, Ini Kata Kejagung

Kejagung minta Wakil Ketua KPK terlebih dahulu melihat fakta di lapangan sehingga pernyataan yang diberikan akan lebih valid

Baca Selengkapnya

Korupsi Lahan DP Nol Rupiah di Pulo Gebang, Saksi Ungkap Adanya Mark-up Pembelian Tanah

11 jam lalu

Korupsi Lahan DP Nol Rupiah di Pulo Gebang, Saksi Ungkap Adanya Mark-up Pembelian Tanah

Jaksa KPK menyimpulkan bahwa selisih mark up harga akhir pembelian tanah untuk program DP nol rupiah sangat besar.

Baca Selengkapnya

Pengacara Ungkap Kondisi Firli Bahuri Saat Ini: Olahraga Bulu Tangkis Dua Kali Seminggu

13 jam lalu

Pengacara Ungkap Kondisi Firli Bahuri Saat Ini: Olahraga Bulu Tangkis Dua Kali Seminggu

Bekas Ketua KPK Firli Bahuri belum juga ditahan meski sudah berstatus tersangka. Bagaimana kondisi Firli saat ini?

Baca Selengkapnya

Novel Baswedan Cs Terhambat Maju Jadi Pimpinan KPK, Pakar Hukum: MK Harus Konsisten dengan Putusan Sebelumnya Soal Batas Usia

14 jam lalu

Novel Baswedan Cs Terhambat Maju Jadi Pimpinan KPK, Pakar Hukum: MK Harus Konsisten dengan Putusan Sebelumnya Soal Batas Usia

Novel Baswedan dan eks penyidik KPK lainnya terhambat mencalonkan diri sebagai pimpinan KPK. Pakar hukum Feri Amsari menuntut konsistensi MK soal usia

Baca Selengkapnya

KPK Arab Saudi Tangkap 155 Pejabat dalam Ribuan Kasus Selama Musim Haji 2024

15 jam lalu

KPK Arab Saudi Tangkap 155 Pejabat dalam Ribuan Kasus Selama Musim Haji 2024

Badan Pengawasan dan Anti-Korupsi Arab Saudi menangkap 155 pejabat pemerintah dalam kasus korupsi selama musim haji tahun ini.

Baca Selengkapnya

Korupsi Pengadaan Tanah DP 0 Rupiah, Saksi Ungkap Penyesuaian Dokumen Lazim Dilakukan Setiap Pemeriksaan BPK

1 hari lalu

Korupsi Pengadaan Tanah DP 0 Rupiah, Saksi Ungkap Penyesuaian Dokumen Lazim Dilakukan Setiap Pemeriksaan BPK

Hal ini disampaikan Denan saat bersaksi di sidang korupsi proyek pengadaan tanah untuk program DP 0 Rupiah di Kelurahan Pulo Gebang, Jakarta Timur.

Baca Selengkapnya

KPK Minta Menkopolhukam Fasilitasi Pertemuan Rutin dengan Polri dan Kejagung

1 hari lalu

KPK Minta Menkopolhukam Fasilitasi Pertemuan Rutin dengan Polri dan Kejagung

KPK telah meminta Menkopolhukam Hadi membantu memfasilitasi koordinasi antara komisi antirasuah, Polri, dan Kejaksaan.

Baca Selengkapnya

Pimpinan KPK Akui Gagal Berantas Korupsi

1 hari lalu

Pimpinan KPK Akui Gagal Berantas Korupsi

Pimpinan KPK mengakui gagal memberantas korupsi berkaca dari indeks persepsi korupsi yang dikeluarkan Transparency International.

Baca Selengkapnya