Jaksa KPK Siapkan Memori Banding Atas Vonis Karen Agustiawan, Minta Uang Pengganti

Sabtu, 29 Juni 2024 01:12 WIB

Terdakwa eks Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan mengikuti sidang pembacaan vonis, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 24 Juni 2024. Majelis hakim memvonis mantan Karen dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan dalam kasus korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) yang mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga Rp2,1 triliun. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyiapkan upaya banding dalam perkara korupsi eks Direktur Utama PT Pertamina Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan.

"Jaksa penuntut umum KPK sudah memutuskan untuk mengajukan banding," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, Jumat 28 Juni 2024.

Tessa mengatakan, Jaksa KPK akan mempelajari terlebih dahulu putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta sebelum menyusun memori banding.

Meski belum menerima penjelasan secara detail dari tim jaksa KPK ihwal alasan banding, kata Tessa, secara garis besar jaksa mengajukan banding karena tuntutan uang pengganti dalam perkara korupsi LNG.

"Sepanjang pengetahuan kami, banding yang diajukan masih terkait uang pengganti yang tidak dikabulkan majelis hakim," kata Tessa.

Advertising
Advertising

Pada 25 Juni 2024, eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan dijatuhi hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan dalam kasus korupsi pengadaan gas alam cair atau Liquefied Natural Gas (LNG).

Vonis tersebut lebih rendah daripada tuntutan jaksa yang minta hakim menjatuhkan pidana 11 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan dalam perkara korupsi pengadaan LNG di Pertamina pada 2011 hingga 2014. Jaksa juga menuntut Karen membayar uang pengganti sebesar Rp1,09 miliar dan 104 ribu dolar Amerika Serikat subsider 2 tahun penjara.

Karen dinilai bersalah dalam keputusannya bekerja sama dengan korporasi asal Amerika Serikat, Corpus Christi Liquefaction (CCL) LCC. Akibat keputusan itu, negara mengalami kerugian hingga US$ 113,8 juta atau setara Rp 1,77 triliun.

Tapi majelis hakim tipikor tidak mengabulkan dakwaan jaksa KPK bahwa Karen Agustiawan memperkaya diri sendiri senilai Rp 1,09 miliar dan US$ 104.016 atau setara dengan Rp 1,62 miliar.

Pilihan Editor: Kejagung Sebut Harvey Moeis Tidak Memiliki Jet Pribadi

Berita terkait

KPK Tetapkan Dua Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi LNG yang Menjerat Karen Agustiawan

6 jam lalu

KPK Tetapkan Dua Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi LNG yang Menjerat Karen Agustiawan

Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan dua tersangka baru dalam dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG).

Baca Selengkapnya

4 Poin Raker Komisi III DPR dan KPK: Alexander Marwata Sebut Ada Ego Sektoral KPK, Kejaksaan Agung, dan Polri

9 jam lalu

4 Poin Raker Komisi III DPR dan KPK: Alexander Marwata Sebut Ada Ego Sektoral KPK, Kejaksaan Agung, dan Polri

4 poin penting dalam raker KPK dan Komisi III DPR. Mulai pengakuan gagal berantas korupsi, dan adanya ego sektoral antara KPK, Polri, Kejaksaan Agung.

Baca Selengkapnya

Wakil Ketua KPK Ungkap Masalah Ego Sektoral yang Hambat Pemberantasan Korupsi, Ini Kata Kejagung

11 jam lalu

Wakil Ketua KPK Ungkap Masalah Ego Sektoral yang Hambat Pemberantasan Korupsi, Ini Kata Kejagung

Kejagung minta Wakil Ketua KPK terlebih dahulu melihat fakta di lapangan sehingga pernyataan yang diberikan akan lebih valid

Baca Selengkapnya

Usai Karen Agustiawan Divonis 9 Tahun Penjara, KPK Periksa 2 Saksi Kasus Korupsi LNG di Pertamina

11 jam lalu

Usai Karen Agustiawan Divonis 9 Tahun Penjara, KPK Periksa 2 Saksi Kasus Korupsi LNG di Pertamina

KPK memeriksa dua saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan LNG di Pertamina. Karen Agustiawan telah divonis 9 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

Korupsi Lahan DP Nol Rupiah di Pulo Gebang, Saksi Ungkap Adanya Mark-up Pembelian Tanah

14 jam lalu

Korupsi Lahan DP Nol Rupiah di Pulo Gebang, Saksi Ungkap Adanya Mark-up Pembelian Tanah

Jaksa KPK menyimpulkan bahwa selisih mark up harga akhir pembelian tanah untuk program DP nol rupiah sangat besar.

Baca Selengkapnya

Pengacara Ungkap Kondisi Firli Bahuri Saat Ini: Olahraga Bulu Tangkis Dua Kali Seminggu

16 jam lalu

Pengacara Ungkap Kondisi Firli Bahuri Saat Ini: Olahraga Bulu Tangkis Dua Kali Seminggu

Bekas Ketua KPK Firli Bahuri belum juga ditahan meski sudah berstatus tersangka. Bagaimana kondisi Firli saat ini?

Baca Selengkapnya

Novel Baswedan Cs Terhambat Maju Jadi Pimpinan KPK, Pakar Hukum: MK Harus Konsisten dengan Putusan Sebelumnya Soal Batas Usia

17 jam lalu

Novel Baswedan Cs Terhambat Maju Jadi Pimpinan KPK, Pakar Hukum: MK Harus Konsisten dengan Putusan Sebelumnya Soal Batas Usia

Novel Baswedan dan eks penyidik KPK lainnya terhambat mencalonkan diri sebagai pimpinan KPK. Pakar hukum Feri Amsari menuntut konsistensi MK soal usia

Baca Selengkapnya

KPK Arab Saudi Tangkap 155 Pejabat dalam Ribuan Kasus Selama Musim Haji 2024

19 jam lalu

KPK Arab Saudi Tangkap 155 Pejabat dalam Ribuan Kasus Selama Musim Haji 2024

Badan Pengawasan dan Anti-Korupsi Arab Saudi menangkap 155 pejabat pemerintah dalam kasus korupsi selama musim haji tahun ini.

Baca Selengkapnya

Korupsi Pengadaan Tanah DP 0 Rupiah, Saksi Ungkap Penyesuaian Dokumen Lazim Dilakukan Setiap Pemeriksaan BPK

1 hari lalu

Korupsi Pengadaan Tanah DP 0 Rupiah, Saksi Ungkap Penyesuaian Dokumen Lazim Dilakukan Setiap Pemeriksaan BPK

Hal ini disampaikan Denan saat bersaksi di sidang korupsi proyek pengadaan tanah untuk program DP 0 Rupiah di Kelurahan Pulo Gebang, Jakarta Timur.

Baca Selengkapnya

KPK Minta Menkopolhukam Fasilitasi Pertemuan Rutin dengan Polri dan Kejagung

1 hari lalu

KPK Minta Menkopolhukam Fasilitasi Pertemuan Rutin dengan Polri dan Kejagung

KPK telah meminta Menkopolhukam Hadi membantu memfasilitasi koordinasi antara komisi antirasuah, Polri, dan Kejaksaan.

Baca Selengkapnya