Ditjen Imigrasi Perpanjang Cekal Firli Bahuri ke Luar Negeri, Ini Kasusnya Bersama Syahrul Yasin Limpo

Senin, 1 Juli 2024 08:01 WIB

Ketua KPK, Firli Bahuri, menghadirkan Walikota Bima periode 2018-2023, Muhammad Lutfi, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 5 Oktober 2023. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka baru, Muhammad Lutfi, dalam dugaan tindak pidana korupsi ikut serta dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi mencapai Rp.8,6 miliar di lingkungan Pemerintah Kota Bima, Nusa Tenggara Barat. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya menetapkan Ketua KPK saat itu, Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Rabu, 22 November 2023. Penetapan tersangka ini setelah melalui proses panjang pengusutan, termasuk Firli berkali-kali mangkir dari pemeriksaannya.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya telah menyita Barbuk (barang bukti) data elektronik dan dokumen elektronik milik Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.

"Penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap barbuk berikut data elektronik dan dokumen elektronik," kata Ade Safri di Gedung Polda Metro Jaya, Kamis dini hari, 23 November 2023.

Baru-baru ini, Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Silmy Karim mengonfirmasi bahwa tersangka dalam kasus dugaan pemerasan, Firli Bahuri, dicegah ke luar negeri selama enam bulan atau hingga 25 Desember 2024. Berikut kilas balik pencekalan Firli Bahuri yang dilakukan oleh Dirjen Imigrasi Kemenkumham.

Kilas Balik Pencekalan Firli Bahuri

Advertising
Advertising

Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Silmy Karim, mengonfirmasi bahwa Firli Bahuri, tersangka dalam kasus dugaan pemerasan, telah dicegah untuk ke luar negeri selama enam bulan, hingga 25 Desember 2024.

"Ini adalah perpanjangan kedua, dimulai dari 25 Juni 2024 hingga enam bulan ke depan, sampai 25 Desember 2024," kata Silmy dalam sebuah konferensi pers di kawasan Pakubuwono, Jakarta, pada Jumat, 28 Juni 2024.

Silmy menjelaskan bahwa permohonan pencekalan tersebut diajukan kepada Dirjen Imigrasi oleh pihak kepolisian. Surat permohonan pencekalan dikirimkan pada Rabu, 25 Juni 2024. "Pada tanggal 25 Juni 2024, permohonan bantuan pencegahan ke luar negeri atas nama tersangka Drs. Firli Bahuri, M.Si., disampaikan oleh Kapolri dan ditandatangani oleh Kabareskrim," ujarnya.

Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 22 November 2023. Ia diduga terlibat dalam tindak pidana pemberantasan korupsi berupa pemerasan, gratifikasi, atau suap terkait dengan penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI selama periode 2020-2023. Meskipun demikian, Polda Metro Jaya belum menahan Firli dan masih melakukan pengembangan kasus untuk mengusut dugaan tindak pidana lainnya.

Dalam upaya membela dirinya, Firli Bahuri telah mengajukan dua kali gugatan praperadilan. Gugatan pertama tidak diterima oleh pengadilan, sementara gugatan kedua dicabut oleh Firli sendiri dengan alasan penyempurnaan berkas. Langkah-langkah hukum ini menunjukkan bahwa Firli sedang berusaha keras untuk melawan tuduhan yang dialamatkan kepadanya.

Keputusan untuk mencegah Firli Bahuri keluar negeri merupakan bagian dari strategi penegakan hukum yang tegas. Pencegahan ini bertujuan untuk memastikan bahwa Firli tetap berada di Indonesia selama proses hukum berlangsung, sehingga ia dapat memberikan keterangan yang diperlukan oleh pihak berwenang. Ini juga mencerminkan komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu, bahkan terhadap mantan Ketua KPK yang pernah memimpin lembaga antikorupsi tertinggi di Indonesia.

Langkah pencegahan ini telah memicu berbagai reaksi dari masyarakat. Banyak yang mendukung tindakan ini sebagai langkah yang tepat dalam menegakkan hukum, sementara ada juga yang mempertanyakan motivasi dan timing dari pencegahan ini. Namun, yang jelas, langkah ini menunjukkan bahwa proses hukum di Indonesia harus berjalan dengan transparan dan adil.

Dalam beberapa bulan ke depan, perkembangan kasus ini akan terus diawasi oleh publik dan media. . Di sisi lain, Firli Bahuri juga memiliki kesempatan untuk membela dirinya dan menjelaskan tuduhan yang dihadapinya. Diharapkan proses hukum ini dapat memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat, serta memperkuat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.


SHARISYA KUSUMA RAHMANDA I ADI WARSONO

Pilihan Editor: Syahrul Yasin Limpo Beri Uang Persahabatan Rp 1,3 Miliar kepada Firli Bahuri, Apa Maksudnya?

Berita terkait

Suap BPK di Papua Barat, KPK Enggan Detailkan Dugaan Keterlibatan Ahmadi Noor Supit dan Heri Gunawan

28 menit lalu

Suap BPK di Papua Barat, KPK Enggan Detailkan Dugaan Keterlibatan Ahmadi Noor Supit dan Heri Gunawan

KPK menyatakan dugaan keterlibatan Ahmadi Noor Supit dan Heri Gunawan dalam suap BPK di Papua Barat masih tahap penyelidikan

Baca Selengkapnya

Penjelasan KPK Usai Periksa Dahlan Iskan dalam Korupsi LNG Pertamina

1 jam lalu

Penjelasan KPK Usai Periksa Dahlan Iskan dalam Korupsi LNG Pertamina

KPK memeriksa mantan menteri BUMN Dahlan Iskan

Baca Selengkapnya

Pansel Yakin Masih Banyak yang Akan Mendaftar Jadi Calon Pimpinan dan Dewas KPK

12 jam lalu

Pansel Yakin Masih Banyak yang Akan Mendaftar Jadi Calon Pimpinan dan Dewas KPK

Pansel KPK optimistis pendaftar calon pimpinan dan dewan pengawas KPK akan bertambah.

Baca Selengkapnya

Kadis Pendidikan Maluku Utara Tersangka Penyuap Abdul Gani Kasuba Rp 1,2 Miliar, Ini Konstruksi Kasusnya

13 jam lalu

Kadis Pendidikan Maluku Utara Tersangka Penyuap Abdul Gani Kasuba Rp 1,2 Miliar, Ini Konstruksi Kasusnya

KPK menetapkan Kepala Dinas Pendidikan Maluku Utara, Imran Jacub sebagai tersangka penyuap Abdul Gani Kasuba.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Akui Gagal Berantas Korupsi, IM57+ Institute Heran Mengapa Belum Mengundurkan Diri

19 jam lalu

Alexander Marwata Akui Gagal Berantas Korupsi, IM57+ Institute Heran Mengapa Belum Mengundurkan Diri

IM57+ Institute heran dengan sikap Alexander Marwata yang mengaku gagal berantas korupsi tapi belum mengundurkan diri sebagai pimpinan KPK.

Baca Selengkapnya

Pendaftar Capim dan Dewas KPK Bertambah, Total 62 Orang

21 jam lalu

Pendaftar Capim dan Dewas KPK Bertambah, Total 62 Orang

Jumlah pendaftar Calon Pimpinan (Capim) dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK bertambah menjadi total 62 orang

Baca Selengkapnya

KPAI Minta Polisi Profesional Tangani Kasus Dugaan Penganiayaan Afif Maulana

23 jam lalu

KPAI Minta Polisi Profesional Tangani Kasus Dugaan Penganiayaan Afif Maulana

KPAI mendesak Kepala Kepolisian RI bersikap tegas dan profesional dalam mengungkap dugaan penganiayaan Afif Maulana.

Baca Selengkapnya

Catatan Berbagai Lembaga untuk Polri di HUT Bhayangkara ke-78: Kritisi Tindakan Represif Polisi

1 hari lalu

Catatan Berbagai Lembaga untuk Polri di HUT Bhayangkara ke-78: Kritisi Tindakan Represif Polisi

HUT Bhayangkara 78 menjadi momen krusial dimana beberapa lembaga negara mengungkapkan catatannya kepad Polri. Berikut adalah di antaranya

Baca Selengkapnya

Terbukti Lakukan Pungli, Seorang Petugas Rutan Kupang Diturunkan Pangkatnya Selama 1 Tahun

1 hari lalu

Terbukti Lakukan Pungli, Seorang Petugas Rutan Kupang Diturunkan Pangkatnya Selama 1 Tahun

Kepala Kanwil Kemenkumham NTT memastikan petugas rutan Kupang yang melakukan pungli itu akan diturunkan pangkatnya.

Baca Selengkapnya

Usut Dugaan Pungli di Rutan Kupang, Tim Pemeriksa Temukan Bukti Transfer Rp 34,5 juta ke Petugas

1 hari lalu

Usut Dugaan Pungli di Rutan Kupang, Tim Pemeriksa Temukan Bukti Transfer Rp 34,5 juta ke Petugas

Tim Pemeriksa Pungli dari Kanwil Kemenkumham NTT menemukan ada bukti transfer Rp 34,5 juta dari warga binaan ke petugas Rutan Kupang.

Baca Selengkapnya