Maju Mundur Sprindik Baru Eddy Hiariej, Eks Penyidik KPK: Buka Peluang Hilangnya Kasus

Senin, 1 Juli 2024 14:21 WIB

Wamenkumham Edward Omar Sharief Hiariej alias Eddy Hiariej hadir untuk memberikan klarifikasi atas pelaporan dan pengaduan terhadap dirinya, di bagian Pengaduan Masyarakat KPK, Jakarta, Senin, 20 Maret 2023. Pria yang lebih dikenal dengan nama Eddy Hiariej itu tak mau berkomentar terkait materi klarifikasi yang dijalaninya di Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini, Senin. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Eks Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Andre Dedy Nainggolan, mengatakan penyidikan kembali terhadap bekas Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej sudah sepatutnya segera dimulai.

Menurut dia, langkah itu perlu dilakukan untuk membuktikan keseriusan KPK dalam komitmennya menangani perkara sebagaimana pernyataan pimpinan setelah kalah dalam praperadilan. "Kepercayaan masyarakat terhadap KPK sudah merosot," kata Andre kepada Tempo, Senin, 1 Juli 2024.

Sebelumnya, Plh. Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengungkap alasan belum diterbitkannya surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) baru Eddy Hiariej.

Menurut Asep, setiap perkara memiliki keunikannya masing-masing dan untuk perkara korupsi eks Wamenkumham itu, materi perkaranya di saat bersamaan sedang ditangani aparat penegak hukum (APH) lain sehingga KPK masih melakukan pendalaman.

"Jangan sampai tujuan dari pemidanaan itu sendiri menjadi tidak tercapai. Artinya, kita jadi berebutan gitu ya," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Rabu, 25 Juni 2024.

Advertising
Advertising

Andre mengatakan kepercayaan masyarakat terhadap KPK akan semakin merosot apabila tidak ada tindak lanjut yang nyata. Semakin lama penanganan kasus Eddy ditunda, peluang kasus ini hilang atau menjadi sulit dibuktikan juga kian besar. Sebab, ada upaya dari pihak yang berkepentingan atas kasus tersebut untuk menutupinya.

Eks penyidik KPK itu mengatakan, undang-undang telah memberikan kewenangan kepada KPK untuk mengambil alih kasus yang ditangani oleh APH lain. Pengambilalihan yang dimaksud dengan alasan-alasan yang sudah ditentukan dalam Pasal 10A UU KPK.

Dalam hal kasus yang ditangani oleh APH lain memenuhi kriteria-kriteria yang dimaksud oleh ketentuan itu, misalnya penanganan kasus oleh APH lain justru untuk melindungi pelaku yang sebenarnya atau menghambat penanganan kasus korupsi, maka KPK bisa mengambil alih kasus tersebut.

KPK menetapkan Eddy Hiariej sebagai tersangka dalam gelar perkara pada 27 September 2023. Dalam sidang terungkap sprindik terhadap Eddy dikeluarkan pada 24 November 2023. Langkah KPK menetapkan Eddy sebagai tersangka pun harus terhenti setelah kalah dalam praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 30 Januari 2024.

KPK telah mengendus data keluar-masuk uang di dua rekening bank anak buah Eddy Hiariej dalam tiga tahun terakhir. Nilainya Rp 118,7 miliar uang masuk dan Rp 116,7 miliar uang keluar. Dari jumlah itu, transaksi yang mencurigakan sebesar Rp 90 miliar.

Pilihan Editor: Sepeda Motor Korban Pembunuhan yang Mayatnya Dicor di Pelembang Ditemukan, Dibawa Perempuan Pegawai Distro

Berita terkait

Deputi OIKN Diperiksa KPK sebagai Saksi dalam Kasus Korupsi LNG Pertamina

4 jam lalu

Deputi OIKN Diperiksa KPK sebagai Saksi dalam Kasus Korupsi LNG Pertamina

KPK memanggil Deputi Investasi dan Pendanaan Otorita Ibu Kota Negara (OIKN) Nusantara Agung Wicaksono sebagai saksi.

Baca Selengkapnya

Cerita Megawati Tantang Hasto Temui Penyidik KPK Rossa: Orang Dia Manusia Juga

4 jam lalu

Cerita Megawati Tantang Hasto Temui Penyidik KPK Rossa: Orang Dia Manusia Juga

Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menanggapi pemanggilan Sekjen partainya, Hasto Kristiyanto oleh KPK.

Baca Selengkapnya

Di Pleidoi, SYL Merasa Dizalimi atas Tuntutan 12 Tahun Penjara oleh Jaksa KPK

5 jam lalu

Di Pleidoi, SYL Merasa Dizalimi atas Tuntutan 12 Tahun Penjara oleh Jaksa KPK

Atas tuntutan itu, SYL merasa dizalimi karena dianggap melakukan perbuatan yang tidak pernah dilakukan.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Jumlah Bansos Presiden yang Dikorupsi Mencapai 6 Juta Paket

8 jam lalu

KPK Sebut Jumlah Bansos Presiden yang Dikorupsi Mencapai 6 Juta Paket

KPK sedang menyidik dugaan korupsi bansos presiden pada Kementerian Sosial yang disalurkan saat pandemi Covid-19

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Pius Lustrilanang Telah Bersaksi di Sidang Perkara Suap BPK

8 jam lalu

KPK Sebut Pius Lustrilanang Telah Bersaksi di Sidang Perkara Suap BPK

Anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Pius Lustrilanang menjadi saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap BPK di Kabupaten Sorong

Baca Selengkapnya

Suap BPK di Papua Barat, KPK Enggan Detailkan Dugaan Keterlibatan Ahmadi Noor Supit dan Heri Gunawan

11 jam lalu

Suap BPK di Papua Barat, KPK Enggan Detailkan Dugaan Keterlibatan Ahmadi Noor Supit dan Heri Gunawan

KPK menyatakan dugaan keterlibatan Ahmadi Noor Supit dan Heri Gunawan dalam suap BPK di Papua Barat masih tahap penyelidikan

Baca Selengkapnya

Penjelasan KPK Usai Periksa Dahlan Iskan dalam Korupsi LNG Pertamina

13 jam lalu

Penjelasan KPK Usai Periksa Dahlan Iskan dalam Korupsi LNG Pertamina

KPK memeriksa mantan menteri BUMN Dahlan Iskan

Baca Selengkapnya

Pansel Yakin Masih Banyak yang Akan Mendaftar Jadi Calon Pimpinan dan Dewas KPK

23 jam lalu

Pansel Yakin Masih Banyak yang Akan Mendaftar Jadi Calon Pimpinan dan Dewas KPK

Pansel KPK optimistis pendaftar calon pimpinan dan dewan pengawas KPK akan bertambah.

Baca Selengkapnya

Kadis Pendidikan Maluku Utara Tersangka Penyuap Abdul Gani Kasuba Rp 1,2 Miliar, Ini Konstruksi Kasusnya

1 hari lalu

Kadis Pendidikan Maluku Utara Tersangka Penyuap Abdul Gani Kasuba Rp 1,2 Miliar, Ini Konstruksi Kasusnya

KPK menetapkan Kepala Dinas Pendidikan Maluku Utara, Imran Jacub sebagai tersangka penyuap Abdul Gani Kasuba.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Akui Gagal Berantas Korupsi, IM57+ Institute Heran Mengapa Belum Mengundurkan Diri

1 hari lalu

Alexander Marwata Akui Gagal Berantas Korupsi, IM57+ Institute Heran Mengapa Belum Mengundurkan Diri

IM57+ Institute heran dengan sikap Alexander Marwata yang mengaku gagal berantas korupsi tapi belum mengundurkan diri sebagai pimpinan KPK.

Baca Selengkapnya