Hasto Kristiyanto dan Kusnadi Daftarkan Gugatan Terhadap Penyidik KPK ke PN JakSel
Reporter
Ade Ridwan Yandwiputra
Editor
Febriyan
Senin, 1 Juli 2024 16:55 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, dan stafnya, Kusnadi, mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini, 1 Juli 2024. Mereka menggugat langkah penyidik KPK menyita telepon seluler hingga buku catatannya.
Kuasa Hukum Hasto dan Kusnadi, Ronny Talapessy, mengatakan langkah penyidik KPK menyita barang pribadi kliennya melawan hukum. "Dalam petitum kami meminta agar buku itu dikembalikan, dimana tidak ada kaitannya dengan (pencarian) Harun Masiku," kata Ronny di PN Jakarta Selatan, Senin, 1 Juli 2024.
KPK menyita telepon seluler dan catatan itu saat memeriksa Hasto pada 10 Juni 2024. Pemeriksaan Hasto dalam rangka pencarian terhadap kader PDIP yang menjadi buronan, Harun Masiku, dalam kasus suap terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Periode 2017-2022.
Menurut Ronny, penyitaan itu merupakan perbuatan sewenang-wenang. Dia meyakini telepon seluler dan buku catatan hitam milik kliennya tak berhubungan dengan perkara yang sedang diusut KPK. "Maka kami melakukan upaya hukum ini agar kami PDI Perjuangan mendapatkan keadilan," kata dia.
Soal alasan Hasto dan Kusnadi mengajukan gugatan PMH ketimbang praperadilan, Ronny menyatakan karena penyitaan barang bukti oleh penyidik KPK dilakukan tidak sesuai ketentuan hukum acara pidana. "Buku yang dirampas itu ada strategi politik dari PDI Perjuangan terkait pemilihan kepala daerah, tujuannya apa buku itu diambil," katanya.
Selain di PN Jakarta Selatan, menurut Rony, gugatan serupa juga bakal dilakukan oleh 514 Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDIP di seluruh Indonesia. Tujuannya untuk mendesak agar KPK mengembalikan telepon seluler dan buku catatan tersebut.
Sebelum menggugat ke PN Jakarta Selatan, tim hukum Hasto Kristiyanto dan Kusnadi juga sempat melaporkan tindakan penyidik KPK itu ke Dewan Pengawas KPK, Bareskrim Polri hingga Komnas HAM.
KPK sebelumnya telah membantah jika penyitaan terhadap barang pribadi Hasto Kristiyanto dan Kusnadi itu melanggar hukum. Mereka menyatakan penyitaan itu telah sesuai dengan aturan yang berlaku.
Laporan Majalah Tempo edisi 23 Juni lalu menuliskan penyitaan itu dilakukan karena Hasto Kristiyanto diketahui sempat berkomunikasi dengan sejumlah orang yang mengetahui keberadaan Harun Masiku. Bahkan, KPK disebut siap memidanakan Hasto dengan tudingan menghalang-halangi penegakan hukum atau obstruction of justice.
Baca selengkapnya: Bagaimana KPK Melacak Harun Masiku