Pengacara Firli Bahuri Minta Polisi Keluarkan SP3, Ini Kata Polda Metro Jaya

Senin, 1 Juli 2024 17:44 WIB

Mantan Ketua KPK Firli Bahuri tiba di Gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lanjut kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Jumat 19 Januari 2024. ANTARA/Laily Rahmawaty)

TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya menyatakan memiliki alat bukti yang lengkap untuk menjerat Firli Bahuri. Polisi tidak akan menghentikan kasus ini seperti yang diminta pengacara Firli, Ian Iskandar.

"Penyidik sudah mendapatkan alat bukti. Ada empat," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak lewat aplikasi perpesanan kepada Tempo, Senin 1 Juli 2024.

Polisi telah menetapkan eks Ketua KPK, Firli Bahuri, sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) sejak 22 November 2023. Namun, hingga kini Firli tak kunjung ditahan.

Ade Safri enggan menjawab secara gamblang ihwal alasan Firli Bahuri belum ditahan dan apakah penyidik masih mencari alat bukti tambahan. "Entar akan kami update perkembangan penanganannya," kata dia.

Sebelumnya, pengacara Firli Bahuri, Ian Iskandar, meminta Polda Metro Jaya untuk mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap kasus kliennya. "Menurut hemat kami, sangat layak dan terpenuhi kalau Diskrimsus Polda Metro mengeluarkan SP3 terhadap kasus Pak Firli Bahuri," kata Ian saat dihubungi Tempo pada Senin.

Advertising
Advertising

Dia mengatakan ada tiga hal yang menjadi syarat dapat dikeluarkan SP3 terhadap suatu perkara. Pertama adalah tidak tercukupinya alat bukti. "Menurut pertimbangan kami, tidak tercukupinya alat bukti itu terkait dengan saksi," ucap Ian.

Dia pun mengutip pasal 109 ayat (2) Kitab Undang-undang Hukim Pidana atau KUHAP. Meskipun secara kuantitas penyidik sudah memeriksa 104 saksi, kata dia, tapi tidak memenuhi kualifikasi yang diminta oleh KUHAP yakni melihat langsung, mendengar langsung, dan mengalami peristiwa terkait tuduhan pemerasaan.

"Yang kedua, bantahan-bantahan yang terkait dengan tuduhan pemerasaan dan penerimaan uang itu kan sudah diklarifikasi pleh penyidik," beber Ian.

Dia mencontohkan, dalam persidangan ada keterangan di bahwa SYL bertemu dengan Firli Bahuri pada 2 Maret 2022 di GOR Tangki Jakarta Barat. Ian menegaskan bahwa pertemuan itu bukan inisiatif Firli Bahuri, tapi dari Syahrul Yasin Limpo.

Contoh lainnya, menurut keterangan SYL ada penyerahan sejumlah uang dari ajudannya yang bernama Panji Haryanto kepada Kevin Egananta, ajudan Firli. "Secara substansi, keterangan itu adalah tidak benar, hoaks," ujar Ian.

Sebab, pada saat itu Kevin tidak berada di GOR lantaran sedang sakit. Hal ini dibuktikan dengan surat keterangan dokter dan surat keterangan dari rumah sakit yang merawat Kevin.

"Dan yang ketiga adalah keterangan Pak Kasdi (eks Sekjen Kementerian Pertanian) bahwa ada permintaan dari Pak SYL terkait dengan istilahnya antisipasi. Antisipasi ada penyelidikan perkara pengadaan sapi di Kementan," beber Ian.

Dia menilai bahwa keterangan tersebut sangat bertolak belakang. Sebab, yang diusut oleh KPK adalah perkara ihwal pemerasaan dan gratifikasi SYL.

Pilihan Editor: Usai Tertitibkan PKL, Pemkab Bogor akan Gusur Vila Liar di Puncak

Berita terkait

Polda Metro Jaya Akan Serahkan Polantas yang Ketahuan Pungli di Jalan Tol ke Bid Propam

7 jam lalu

Polda Metro Jaya Akan Serahkan Polantas yang Ketahuan Pungli di Jalan Tol ke Bid Propam

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman "Kami akan serahkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam)"

Baca Selengkapnya

Polantas Ketahuan Pungli di Jalan Tol, Polda Metro Jaya Minta Maaf

8 jam lalu

Polantas Ketahuan Pungli di Jalan Tol, Polda Metro Jaya Minta Maaf

Polda Metro Jaya minta maaf usai polantas viral menerima pungli di jalan tol.

Baca Selengkapnya

Di Pleidoi, SYL Merasa Dizalimi atas Tuntutan 12 Tahun Penjara oleh Jaksa KPK

12 jam lalu

Di Pleidoi, SYL Merasa Dizalimi atas Tuntutan 12 Tahun Penjara oleh Jaksa KPK

Atas tuntutan itu, SYL merasa dizalimi karena dianggap melakukan perbuatan yang tidak pernah dilakukan.

Baca Selengkapnya

Kapolda Metro Jaya Imbau Tokoh Masyarakat Berpesan tentang Larangan Main Judi Online

14 jam lalu

Kapolda Metro Jaya Imbau Tokoh Masyarakat Berpesan tentang Larangan Main Judi Online

Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Karyoto mengimbau para tokoh masyarakat agar memberi pesan soal larangan bermain judi online.

Baca Selengkapnya

Polisi Sebut 45 Bungkus Sabu yang Disita di RS Fatmawati Berasal dari Palembang

17 jam lalu

Polisi Sebut 45 Bungkus Sabu yang Disita di RS Fatmawati Berasal dari Palembang

Sabu asal Palembang tersebut merupakan produk edar jaringan internasional.

Baca Selengkapnya

Pakar Ungkap Modus Penipuan Digital: Investasi Crypto hingga Cek Khodam

19 jam lalu

Pakar Ungkap Modus Penipuan Digital: Investasi Crypto hingga Cek Khodam

Polisi diminta cepat mempelajari modus-modus penipuan baru yang dikemas dengan teknologi

Baca Selengkapnya

Polisi Sita 45 Kg Sabu Senilai Rp 45 Miliar di RS Fatmawati

1 hari lalu

Polisi Sita 45 Kg Sabu Senilai Rp 45 Miliar di RS Fatmawati

Dari 45 kilogram tersebut, sabu itu dipisah menjadi 45 bungkus paket.

Baca Selengkapnya

Penyidikan Dugaan Pelecehan Seksual Eks Rektor Universitas Pancasila Dinilai Lama dan Berbelit-belit, Polisi Bilang Normal

1 hari lalu

Penyidikan Dugaan Pelecehan Seksual Eks Rektor Universitas Pancasila Dinilai Lama dan Berbelit-belit, Polisi Bilang Normal

Proses hukum kasus pelecehan seksual disebut normal karena UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual harus melibatkan mitra dari kepolisian.

Baca Selengkapnya

Penemuan Mayat Perempuan tanpa Busana di Kos Cipayung, Penyebab Kematian Masih Didalami

1 hari lalu

Penemuan Mayat Perempuan tanpa Busana di Kos Cipayung, Penyebab Kematian Masih Didalami

Pengusutan kasus penemuan mayat perempuan ini dilakukan tim gabungan Polsek Cipayung, Polres Metro Jakarta Timur, dan Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Sebab Dirut Garuda Indonesia Lapor Ketua Umum Sekarga ke Polda Metro Jaya

1 hari lalu

Sebab Dirut Garuda Indonesia Lapor Ketua Umum Sekarga ke Polda Metro Jaya

Dirut Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan akan taat hukum bila dipanggil polisi dan jika terbukti tertuduh akan meninggalkan jabatan.

Baca Selengkapnya