Pembunuhan Berencana Pegawai Koperasi yang Dicor di Palembang, Tersangka Punya Utang Rp 5 Juta dengan Bunga Rp 24 Juta

Senin, 1 Juli 2024 19:05 WIB

Polrestabes Palembang, Sumatera Selatan menemukan sepeda motor milik korban pembunuhan yang mayatnya dicor di toko pakaian di Jalan KH Dahlan Blok D2 No. 1-2 Maskarebet. (ANTARA/ HO- Polda Sumsel)

TEMPO.CO, Palembang - Polrestabes Kota Palembang mengungkap skenario pembunuhan berencana yang dialami pegawai Koperasi Simpan Pinjam Karya Rizky Mandiri, Anton Eka Saputra (25 tahun), yang dieksekusi dengan cara dicor di belakang distro pakaian. Kasus itu terang benderang usai polisi meringkus dua tersangka yaitu Ponky (23) yang merupakan eksekutor pada 27 Juni 2024.

Polisi juga menciduk Antoni (33) yang merupakan otak dari skenario pembunuhan sekaligus pemilik distro pada 29 Juni 2024. Kapolrestabes Palembang Kombes Harryo Sugihartono mengatakan kasus pembunuhan berencana tersebut didasarkan karena sakit hati. Antoni merupakan debitur koperasi yang memiliki utang sebesar Rp 5 juta, lalu berbunga menjadi Rp 24 juta di Koperasi Simpan Pinjam Karya Rizky Mandiri.

"Selanjutnya pada proses terjadinya peningkatan bunga tersebut menimbulkan rasa kekecewaan ketidakpuasan dari saudara Antoni atau tersangka ini dan akhirnya terjadi perdebatan. Berakhir dengan pemukulan serta pembunuhan berencana," ujar Harryo dalam Konferensi Pers di Lobi Polrestabes Palembang pada Senin sore, 1 Juli 2024.

Skenario Kasus Pembunuhan Berencana Anton Eka Saputra

Harryo menjelaskan Antoni merupakan sutradara atau otak di balik skenario pembunuhan berencana, usai Anton Eka Saputra menagih utangnya ke distro di Jalan KH Dahlan Blok D2 Maskarebet, Sukarami, Palembang, pada 8 Juni 2024. Ketika Anton tiba di distro, Antoni menghubungi Kevin yang merupakan keponakan istrinya untuk membantu pembunuhan.

Advertising
Advertising

"Akibat kejengkelannya pada hari Jumat, 7 Juni 2024. Kemudian, dalam aksinya, Kevin mengajak teman satu kosnya yaitu saudara Pongki yang pada akhirnya mereka berdua tiba di distro tersebut pada hari Sabtu, 8 Juni 2024. Hari itu, terjadi aksi yang tidak terpuji tersebut," jelas Harryo.

Dalam pembunuhan tersebut, Harryo mengatakan para pelaku mematikan kamera pengawas atau CCTV yang ada di distro saat memgeksekusi Anton. Untuk mengungkap apa yang terjadi, CCTV yang sebelumnya hidup, bisa menjelaskan rangkaian-rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh para pelaku tindak pidana tersebut.

Harryo mengatakan barang bukti yang ada berupa kendaraan roda dua milik korban yang dijual oleh pelaku di Empat Lawang sudah disita. Hasil dari penjualan kendaraan tersebut digunakan oleh tersangka Pongki guna melarikan diri ke Kota Batam, Kepulauan Riau.

"Handphone korban dipakai Ponky selama melarikan diri ke Batam," ujarnya. Ponky juga telah mengambil uang korban sebesar Rp 32 juta. "Uang tersebut saat ini sudah habis digunakan," kata Harryo.

Uang tersebut dibagi oleh Ponky, Kevin, dan Antoni. Ponky dan Kevin masing-masing mendapat Rp 1,5 jutaa. Sedangkan sisanya digunakan oleh Antoni untuk membayar utang di tempat lain. "Sebagian lainnya digunakan untuk kebutuhan selama melarikan diri di Padang," ujar Harryo.

Harryo mengatakan polisi juga telah menyita alat bukti berupa satu buah kunci pas yang merupakan koleksi tersangka. Kemudian, satu karung semen, dua karung beras merk Belida, satu sekop yang digunakan untuk mengecor korban, dua kursi kecil warna biru dan cokelat, handphone korban, satu unit sepeda motor korban, dan seutas tali kering sebagai alat pembunuhan.

"Nantinya akan kami lakukan rekonstruksi di tempat kejadian perkara pada hari yang nantinya akan kami tentukan, guna semakin menyempurnakan sebuah cerita dan misteri yang terjadi di kota Palembang yang cukup menggemparkan. Adanya aksi pembunuhan bencana yang korbannya dilakukan pengecoran di sebuah distro di TKP," katanya.

Sementara itu, tersangka Kevin masih dalam tahap pencarian. "Dari tindakan tersebut, tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP dan Pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau penjara selama paling lama 20 tahun," ujar Harry.

Pilihan Editor: Kasus Kematian Afif Maulana, KontraS Minta Komnas HAM Proaktif

Berita terkait

Kejaksaan Minta Polda Jabar Kembali Lengkapi Berkas Pegi Setiawan dalam 18 Hari

1 hari lalu

Kejaksaan Minta Polda Jabar Kembali Lengkapi Berkas Pegi Setiawan dalam 18 Hari

Kejaksaan Tinggi Jawa Barat memberi waktu 18 kepada agar Polda Jabar melengkapi berkas Pegi Setiawan perihal kasus pembunuhan Vina dan Eky pada 27 Agustus 2016 silam.

Baca Selengkapnya

Polisi Sita 45 Kg Sabu Senilai Rp 45 Miliar di RS Fatmawati

1 hari lalu

Polisi Sita 45 Kg Sabu Senilai Rp 45 Miliar di RS Fatmawati

Dari 45 kilogram tersebut, sabu itu dipisah menjadi 45 bungkus paket.

Baca Selengkapnya

9 Fakta Kasus Kematian Ganjil Afif Maulana: Tim Investigasi Hingga Soal Ekshumasi

1 hari lalu

9 Fakta Kasus Kematian Ganjil Afif Maulana: Tim Investigasi Hingga Soal Ekshumasi

Jasad Afif Maulana ditemukan mengambang di bawah Jembatan Kuranji dengan kondisi babak belur. Keluarga menduga anak itu jadi korban penyiksaan polisi.

Baca Selengkapnya

Menurut Hasil Riset Terdapat 4 Jenis Mutilasi

1 hari lalu

Menurut Hasil Riset Terdapat 4 Jenis Mutilasi

Kategori pertama adalah mutilasi defensif, yang bertujuan untuk menghilangkan tubuh korban sekaligus mempersulit proses identifikasi.

Baca Selengkapnya

2 Fakta di Balik Peristiwa Mutilasi di Garut

2 hari lalu

2 Fakta di Balik Peristiwa Mutilasi di Garut

Mayat yang diduga sebagai korban mutilasi itu ditemukan di tepi jalan lintas Selatan Jawa Barat, tepatnya di Kampung Bantar Limus, Desa Sancang, Kecamatan Cibalong, pada Minggu, 30 Juni 2024.

Baca Selengkapnya

Polda Jabar Pastikan Orang yang Ditangkap adalah Pegi Setiawan Pelaku Pembunuhan Vina Cirebon

2 hari lalu

Polda Jabar Pastikan Orang yang Ditangkap adalah Pegi Setiawan Pelaku Pembunuhan Vina Cirebon

Polda Jabar telah menyiapkan tiga alat bukti untuk mentersangkakan Pegi Setiawan sebagai pelaku pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.

Baca Selengkapnya

Pelaku dan Korban Pembunuhan Disertai Mutilasi di Garut Diduga Sakit Jiwa

2 hari lalu

Pelaku dan Korban Pembunuhan Disertai Mutilasi di Garut Diduga Sakit Jiwa

Hingga saat ini polisi belum berhasil mengungkap motif pembunuhan disertai mutilasi di Garut itu karena jawaban tersangka kerap tidak nyambung.

Baca Selengkapnya

Kriminalitas dalam Sepekan: Sidang Praperadilan Pegi Setiawan, Kematian Afif Maulana, Ditemukan Mayat Dicor, hingga Mutilasi di Garut

2 hari lalu

Kriminalitas dalam Sepekan: Sidang Praperadilan Pegi Setiawan, Kematian Afif Maulana, Ditemukan Mayat Dicor, hingga Mutilasi di Garut

Ini rangkaian beberapa kasus kriminalitas yang terjadi sepekan ini antara lain Sidang Praperadilan Pegi Setiawan, Kematian Afif Maulana, mayat dicor.

Baca Selengkapnya

2 Remaja yang Bunuh Ayahnya Terancam Hukuman Maksimal 20 Tahun Penjara

3 hari lalu

2 Remaja yang Bunuh Ayahnya Terancam Hukuman Maksimal 20 Tahun Penjara

Kedua remaja putri tersebut mengaku sakit hati kepada sang ayah karena sering dipukuli, tidak dikasih makan, dikatai anak tidak berguna dan lainnya.

Baca Selengkapnya

Peran Kakak Adik Pelaku Pembunuhan Ayah di Duren Sawit

3 hari lalu

Peran Kakak Adik Pelaku Pembunuhan Ayah di Duren Sawit

Seorang pedagang perabot di Jakarta Timur menjadi korban pembunuhan oleh dua anaknya yang masih remaja

Baca Selengkapnya