Korban Penganiayaan oleh Pacarnya Dilaporkan Balik, UPTD PPA Tangsel Beri Pendampingan Hukum
Reporter
Muhammad Iqbal
Editor
Clara Maria Tjandra Dewi H.
Senin, 1 Juli 2024 19:16 WIB
TEMPO.CO, Tangerang - Unit Peleyanan Teknis Daerah (UPTD) Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Tangerang Selatan memberikan pendampingan hukum terhadap Ade Marwah Aulia, korban penganiayaan oleh pacarnya, Imam Supandi. Pendampingan diberikan kepada Marwah karena pihak terlapor mengajukan laporan balik.
Marwah dianiaya dan disekap oleh Imam, 22 tahun, pada 7 Juni 2024. Penganiayaan dan penyekapan yang dilakukan Imam terhadap Marwah diduga karena pengaruh minuman keras. Usai memukuli dan menyekap pacarnya di rumah, Imam sempat melarikan diri dan berpindah - pindah tempat persembunyian.
Polisi yang memburunya membekuk Imam di sebuah rumah kontrakan di Depok, Jawa Barat.
Setelah Imam dibekuk Unit Polsek Pondok Aren, pihak keluarga Imam melaporkan balik Marwah bersama adiknya, R yang masih berusia 15 tahun.
Kepala UPTD PPA Tangerang Selatan (Tangsel) Tri Purwanto mengatakan telah menerima laporan perkembangan kasus kekerasan dalam pacaran ini. Dia memastikan UPTD PPA Tangsel akan memberikan pendampingan terhadap korban, baik hukum maupun psikologis.
"Kami sudah menerima laporannya dan kami akan memberikan pendampingan hukum," kata Tri pada Tempo, Senin 1 Juli 2024.
Siska, kakak Marwah, heran dengan tingkah keluarga Imam yang melaporkan balik Marwah dan adiknya R, yang masih di bawah umur atas dugaan pengeroyokan. "Saya ga habis pikir aja, bukannya minta maaf tapi malah melaporkan dua orang adik saya. Padahal adik saya saat itu disekap," ujarnya.
Kasus penganiayaan ini berawal saat Marwah diajak pacarnya, Imam Supandi untuk jalan pada Jumat, 7 Juni lalu. Namun, Imam malah bertemu teman-temannya di tempat kejadian perkara (TKP) yakni Pondok Kacang Timur, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan.
Imam dan temannya mulai mengonsumsi minuman keras (miras). "Saat itu dia titip HP ke saya, tapi saat itu saya diganggu sama temennya yang mabok bareng, dan saya lupa HP dia saya taro bangku," kata Marwah saat dijumpai Tempo di kediamannya, Kamis 13 Juni 2024.
Imam pun naik pitam dan mulai memukuli Marwah hingga korban babak belur. "Saya dipukulin terus di situ, saya udah nangis-nangis tetap saja masih dipukulin," ujarnya.
Menurut Marwah saat itu ada beberapa orang yang hendak melerai. Namun hal tersebut sia-sia karena Imam makin mengamuk. "Dia malah mengancam yang mau nolongin saya, bahkan masih terus-terusan mukulin saya. Orang itu pun tidak bisa berbuat banyak," kata dia.
Marwah sempat melarikan diri dan pergi ke jalan raya dan minta tolong pengendara yang melintas. "Saya minta tolong dan sudah naik ke motor tapi baju saya ditarik dan saya jatuh dari motor," ujarnya.
Marwah mengatakan saat itu pelaku membawa dirinya ke rumah. Bahkan dirinya sempat disekap dan diancam akan dibunuh. "Saya dikunciin di dalam rumah dan diancam akan dibunuh kalau berisik," kata dia. Marwah akhirnya diselamatkan oleh keluarganya.
Positif Narkoba Jenis Sabu
Polsek Pondok Aren Tangerang Selatan telah menetapkan Imam Supandi, 22 tahun, sebagai tersangka kasus penganiayaan dan penyekapan terhadap kekasihnya sendiri. Imam juga terbukti mengkonsumsi narkoba jenis sabu dari hasil tes urine yang dilakukan.
Hasil tes urine terhadap pelaku penganiayaan itu menunjukkan Imam positif mengkonsumsi narkoba jenis sabu. "Kami sudah lakukan pengetesan urine terhadap yang bersangkutan. Dari hasil itu dia terbukti menggunakan narkoba jenis sabu," kata Kapolsek Pondok Aren Kompol Bambang Askar Sodiq saat dikonfirmasi TEMPO, Selasa 25 Juni 2024.
Polisi tengah melakukan pengembangan dari mana tersangka kasus penganiayaan tersebut memperoleh narkotika. "Masih kami kembangkan yah," ujarnya.
Pilihan Editor: Pengacara Firli Bahuri Minta Polisi Keluarkan SP3, Ini Kata Polda Metro Jaya