Di Pleidoi, SYL Merasa Dizalimi atas Tuntutan 12 Tahun Penjara oleh Jaksa KPK

Jumat, 5 Juli 2024 15:57 WIB

Terdakwa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) memberikan kesaksian untuk terdakwa Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta dalam sidang lanjutan kasus pemerasan dan gratifikasi, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 24 Juni 2024. Dalam sidang ini, SYL menjadi saksi mahkota atau terdakwa yang dijadikan saksi untuk terdakwa lain yang bersama-sama melakukan suatu perbuatan pidana. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL berpasrah kepada Tuhan Yang Maha Esa atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyatakan ia bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif pertama. "Saya berserah diri kepada Allah SWT atas tuntutan tersebut," kata Syahrul Yasin saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat pada Jumat, 5 Juli 2024.

Jaksa KPK menuntut SYL 12 tahun pidana penjara dan denda Rp 500 juta subsidair pidana kurungan selama enam bulan serta membayar uang pengganti Rp 44.269.777.204 dan U$ 30 ribu. Atas tuntutan itu, SYL merasa dizalimi karena dianggap melakukan perbuatan yang tidak pernah dilakukan.

Dia menegaskan tidak melakukan perbuatan yang didakwakan jaksa KPK, termasuk sebagimana yang dituntutkan kepadanya. "Saya memohon dan berharap atas izin dan kuasa Allah SWT melalui pemikiran jernih yang mulia majelis hakim sebagai wakil Tuhan di bumi, kebenaran atas ketidakbersalahan saya akan dapat diungkapkan," ujarnya.

SYL mengatakan selama puluhan tahun mengabdi kepada negara. Dia mengklaim bekerja dengan berlandaskan niat tulus dan itikad baik untuk memberikan sumbangsih bagi bangsa, serta tidak pernah memiliki niat apalagi perilaku koruptif.

Hari ini, SYL membacakan pleidoi atau nota pembelaan dalam sidang tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan menerima gratifikasi dari pejabat di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). Dalam persidangan hari ini, massa pendukung SYL hadir memenuhi ruang sidang Muhammad Hatta. Massa pendukungnya meneriakan kalimat tauhid "Allahu Akbar" pada saat SYL mengakhiri pembacaan pleidoinya.

Advertising
Advertising

Pilihan Editor: KPK Sebut Jumlah Bansos Presiden yang Dikorupsi Mencapai 6 Juta Paket

Berita terkait

KPK Beri Rekomendasi Pencegahan Korupsi dalam Pembangunan Pengolahan Sampah Rorotan

4 jam lalu

KPK Beri Rekomendasi Pencegahan Korupsi dalam Pembangunan Pengolahan Sampah Rorotan

KPK, kata dia, turut mengapresiasi probity audit yang dilakukan Inspektorat Provinsi DKJ yang telah melibatkan tenaga ahli teknis.

Baca Selengkapnya

Budi Gunawan Disebut-sebut Masuk Kabinet Prabowo, Apa Saja Kontroversi Kepala BIN Ini?

5 jam lalu

Budi Gunawan Disebut-sebut Masuk Kabinet Prabowo, Apa Saja Kontroversi Kepala BIN Ini?

Kepala BIN Budi Gunawan santer disebut-sebut akan masuk Kabinet Prabowo. Betulkah? Apa saja kontroversi pria dengan inisial BG ini?

Baca Selengkapnya

KPK Telusuri Transaksi Jual Beli Gas dalam Dugaan Korupsi di PT PGN

16 jam lalu

KPK Telusuri Transaksi Jual Beli Gas dalam Dugaan Korupsi di PT PGN

Diduga terjadi korupsi dalam transaksi jual beli gas antara PT PGN dengan PT IG pada periode 2018-2020.

Baca Selengkapnya

KPK Berupaya Cegah Korupsi pada Tata Kelola Pertambangan di NTB

17 jam lalu

KPK Berupaya Cegah Korupsi pada Tata Kelola Pertambangan di NTB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah V mengadakan Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Penataan Izin Usaha Pertambangan di Gedung Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPDSM), Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), pada Jumat kemarin, 4 Oktober 2024.

Baca Selengkapnya

Kementan Dorong Petani Percepat Tanam Oktober: Dapat Benih Gratis

19 jam lalu

Kementan Dorong Petani Percepat Tanam Oktober: Dapat Benih Gratis

Kementerian Pertanian (Kementan) akan membagikan benih gratis kepada para petani yang mempercepat tanam sejak Oktober 2024.

Baca Selengkapnya

KPK Kawal Pencegahan Korupsi Proyek RDF Rorotan Rp 1,3 Triliun

22 jam lalu

KPK Kawal Pencegahan Korupsi Proyek RDF Rorotan Rp 1,3 Triliun

KPK akan mengawal proses pembangunan RDF Rorotan.

Baca Selengkapnya

Marak Masalah Pertambangan di NTB, KPK Dorong Sinergi Pemda dan Kementerian

23 jam lalu

Marak Masalah Pertambangan di NTB, KPK Dorong Sinergi Pemda dan Kementerian

KPK mendorong agar Pemprov NTB bersinergi dengan kementerian dalam perbaikan tata kelola pertambangan.

Baca Selengkapnya

Tambang Emas Ilegal di Lombok Barat, KPK Curiga Ada Orang Kuat yang Bekingi

1 hari lalu

Tambang Emas Ilegal di Lombok Barat, KPK Curiga Ada Orang Kuat yang Bekingi

KPK mencurigai adanya orang kuat di belakang maraknya tambang emas ilegal di Lombok Barat, NTB.

Baca Selengkapnya

KPK Rilis Jual Beli Jabatan jadi Celah Korupsi Tertinggi, Dosen UGM: Upaya Reformasi Birokrasi Gagal

1 hari lalu

KPK Rilis Jual Beli Jabatan jadi Celah Korupsi Tertinggi, Dosen UGM: Upaya Reformasi Birokrasi Gagal

KPK menyebutkan jual beli jabatan menjadi celah korupsi tertinggi di Indonesia. Sebanyak 371 ASN telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi dengan dugaan tersebut

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Tambang Ilegal di Kawasan Hutan Produksi Terbatas NTB Raup Keuntungan Rp 1,08 Triliun per Tahun

1 hari lalu

KPK Sebut Tambang Ilegal di Kawasan Hutan Produksi Terbatas NTB Raup Keuntungan Rp 1,08 Triliun per Tahun

Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK mengungkapkan aktivitas tambang ilegal di kawasan Hutan Produksi Terbatas NTB.

Baca Selengkapnya