Deputi OIKN Diperiksa KPK sebagai Saksi dalam Kasus Korupsi LNG Pertamina
Reporter
Ade Ridwan Yandwiputra
Editor
Linda novi trianita
Jumat, 5 Juli 2024 17:01 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK memanggil Deputi Investasi dan Pendanaan Otorita Ibu Kota Negara (OIKN) Nusantara Agung Wicaksono sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jumat, 5 Juli 2024. Pemeriksaan itu terkait dengan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (persero).
"Hari ini Jumat 5 Juli 2024, pemeriksaan saksi dugaan TPK terkait pengadaan LNG di PT Pertamina Tahun 2011-2014 atas nama Agung Wicaksono," kata juru bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto melalui keterangan resminya, Jumat 5 Juli 2024.
Tessa mengatakan Agung diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) pada periode Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). "Yang bersangkutan hadir dan diperiksa dalam kapasitas sebagai Unit Kerja Presiden," kata Tessa.
KPK tengah mengembangkan kasus korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina (persero). Kasus ini menjerat mantan Dirut Pertamina Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan yang sudah divonis 9 tahun penjara. Dalam pengembangan ini, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka yakni eks Direktur Gas PT Pertamina (Persero) Hari Karyuliarto (HK) dan Yenni Andayani (YA) mantan Senior Vice President (SPV) Gas and Power PT Pertamina (Persero).
Sebelumnya, dalam kasus korupsi ini, Karen Agustiawan divonis bersalah karena menekan perjanjian kerjasama dengan korporasi asal Amerika Serikat, Corpus Christi Liquefaction (CCL) LCC. Kerja sama itu menyebabkan kerugian negara mencapai USD 113,8 juta.
Pilihan Editor: PPATK Ungkap Judi Online juga Menjerat Wartawan Media Mainstream