Profil Hakim PN Bandung yang Menangkan Pegi Setiawan, Ini Kasus-kasus yang Ditangani Eman Sulaeman

Senin, 8 Juli 2024 19:31 WIB

Hakim tunggal Eman Sulaeman (tengah) memeriksa berkas saat sidang gugatan praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Senin, 1 Juli 2024. ANTARA/Novrian Arbi

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat melalui Hakim Tunggal Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky Rudiana.

Eman Sulaeman memutuskan dalam sidang pada Senin, 8 Juli 2024, bahwa penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka tidak sah dan dibatalkan demi hukum.

"Mengadili mengabulkan praperadilan proses penetapan kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum," kata Eman dalam putusannya.

Menurutnya, penetapan tersangka oleh Polda Jabar pada 2016 tidak sesuai prosedur dan tidak sah menurut hukum. "Menyatakan tindakan termohon sebagai tersangka pembunuhan berencana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum," ujarnya, dikutip dari Antara.

Dalam putusannya, Eman menjelaskan bahwa penetapan Pegi sebagai tersangka dalam kasus yang dikenal sebagai Vina Cirebon ini bermasalah. Polisi tidak pernah memeriksa Pegi sebagai saksi atau calon tersangka sebelumnya. Selain itu, Polda Jabar tidak dapat menunjukkan dua alat bukti yang diperlukan untuk menjerat Pegi. "Fakta di persidangan tidak ada alat bukti yang cukup," kata Eman.

Advertising
Advertising

Keputusan ini berbeda dengan keyakinan Polda Jabar yang sebelumnya optimis bahwa penetapan Pegi sebagai tersangka telah sesuai prosedur hukum. Namun, dalam sidang praperadilan, tim dari Polda Jawa Barat hanya mendatangkan satu saksi ahli dan tidak bisa menjelaskan bukti yang rinci mengenai dua alat bukti yang cukup untuk menjerat Pegi.

Dengan putusan ini, Pegi Setiawan dibebaskan dari status tersangka dan memperoleh kebebasan hukum dari tuduhan yang tidak sah.

Profil Eman Sulaeman

Eman Sulaeman merupakan seorang Hakim Madya Muda di PN Bandung Kelas 1A Khusus, dikenal sebagai sosok yang tegas dan berintegritas dalam menjalankan tugasnya. Pria kelahiran Karawang, Jawa Barat, pada 10 April 1975 ini memiliki pangkat Pembina Tingkat I dengan golongan IV/b dan telah bertugas di PN Bandung sejak 5 Juli 2021.

Eman Sulaeman memulai kariernya sebagai calon hakim (cakim) di PN Garut pada 2002. Setelah itu, ia menjalani beberapa mutasi ke berbagai daerah, seperti PN Ketapang Kalimantan Barat pada 2004, PN Sambas Kalimantan Barat pada 2007, PN Kraksaan Probolinggo pada 2010, dan PN Sumber Cirebon pada 2013.

Pada 29 Desember 2019, ia dilantik sebagai Wakil Ketua PN Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah berdasarkan Surat Keputusan Mahkamah Agung Nomor: 1572/DJU/SK/KP04.5/9/2016. Kariernya semakin cemerlang dengan menjadi Ketua PN Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur pada 2017 dan Ketua PN Wonosari, Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta pada 2019.

Sebelum berkarier sebagai hakim, Eman menyelesaikan pendidikan tinggi dengan gelar sarjana (S1) jurusan Ilmu Hukum di Universitas Pasundan (Unpas) dan lulus pada 1999. Eman Sulaeman memiliki rekam jejak yang cukup panjang dalam menangani kasus-kasus besar. Salah satu yang paling mencuat adalah pengabulan gugatan praperadilan Pegi Setiawan atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky Rudiana.

Pada 2022, Eman juga menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada eks Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, dalam kasus persengkongkolan pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Rahmat Effendi bersalah, menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan,” ucap Eman dalam sidang pada 12 Oktober 2022.

Tak hanya itu, Eman memvonis mantan Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna, dengan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta setelah terbukti menyuap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Stepanus Robin Pattuju. "Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp 200 juta, subsider empat bulan kurungan,” ujar Eman dalam sidang pada 10 April 2023.

PUTRI SAFIRA PITALOKA | MELYNDA DWI PUSPITA I IQBAL MUHTAROM

Pilihan Editor: PN Bandung Bebaskan Pegi Setiawan, Penetapan Tersangka Dinilai Tidak Sah

Berita terkait

KPK Beri Rekomendasi Pencegahan Korupsi dalam Pembangunan Pengolahan Sampah Rorotan

9 jam lalu

KPK Beri Rekomendasi Pencegahan Korupsi dalam Pembangunan Pengolahan Sampah Rorotan

KPK, kata dia, turut mengapresiasi probity audit yang dilakukan Inspektorat Provinsi DKJ yang telah melibatkan tenaga ahli teknis.

Baca Selengkapnya

Budi Gunawan Disebut-sebut Masuk Kabinet Prabowo, Apa Saja Kontroversi Kepala BIN Ini?

9 jam lalu

Budi Gunawan Disebut-sebut Masuk Kabinet Prabowo, Apa Saja Kontroversi Kepala BIN Ini?

Kepala BIN Budi Gunawan santer disebut-sebut akan masuk Kabinet Prabowo. Betulkah? Apa saja kontroversi pria dengan inisial BG ini?

Baca Selengkapnya

Jaksa Tolak Novum Sudirman di Kasus Vina dan Eky, Sebut Terpidana Tak Paham Ketentuan

12 jam lalu

Jaksa Tolak Novum Sudirman di Kasus Vina dan Eky, Sebut Terpidana Tak Paham Ketentuan

Jaksa menyinggung pengajuan memori PK Sudirman dengan kemunculan film bertajuk "Vina: Sebelum 7 hari".

Baca Selengkapnya

KPK Telusuri Transaksi Jual Beli Gas dalam Dugaan Korupsi di PT PGN

21 jam lalu

KPK Telusuri Transaksi Jual Beli Gas dalam Dugaan Korupsi di PT PGN

Diduga terjadi korupsi dalam transaksi jual beli gas antara PT PGN dengan PT IG pada periode 2018-2020.

Baca Selengkapnya

KPK Berupaya Cegah Korupsi pada Tata Kelola Pertambangan di NTB

22 jam lalu

KPK Berupaya Cegah Korupsi pada Tata Kelola Pertambangan di NTB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah V mengadakan Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Penataan Izin Usaha Pertambangan di Gedung Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPDSM), Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), pada Jumat kemarin, 4 Oktober 2024.

Baca Selengkapnya

KPK Kawal Pencegahan Korupsi Proyek RDF Rorotan Rp 1,3 Triliun

1 hari lalu

KPK Kawal Pencegahan Korupsi Proyek RDF Rorotan Rp 1,3 Triliun

KPK akan mengawal proses pembangunan RDF Rorotan.

Baca Selengkapnya

Marak Masalah Pertambangan di NTB, KPK Dorong Sinergi Pemda dan Kementerian

1 hari lalu

Marak Masalah Pertambangan di NTB, KPK Dorong Sinergi Pemda dan Kementerian

KPK mendorong agar Pemprov NTB bersinergi dengan kementerian dalam perbaikan tata kelola pertambangan.

Baca Selengkapnya

Tambang Emas Ilegal di Lombok Barat, KPK Curiga Ada Orang Kuat yang Bekingi

1 hari lalu

Tambang Emas Ilegal di Lombok Barat, KPK Curiga Ada Orang Kuat yang Bekingi

KPK mencurigai adanya orang kuat di belakang maraknya tambang emas ilegal di Lombok Barat, NTB.

Baca Selengkapnya

KPK Rilis Jual Beli Jabatan jadi Celah Korupsi Tertinggi, Dosen UGM: Upaya Reformasi Birokrasi Gagal

1 hari lalu

KPK Rilis Jual Beli Jabatan jadi Celah Korupsi Tertinggi, Dosen UGM: Upaya Reformasi Birokrasi Gagal

KPK menyebutkan jual beli jabatan menjadi celah korupsi tertinggi di Indonesia. Sebanyak 371 ASN telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi dengan dugaan tersebut

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Tambang Ilegal di Kawasan Hutan Produksi Terbatas NTB Raup Keuntungan Rp 1,08 Triliun per Tahun

1 hari lalu

KPK Sebut Tambang Ilegal di Kawasan Hutan Produksi Terbatas NTB Raup Keuntungan Rp 1,08 Triliun per Tahun

Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK mengungkapkan aktivitas tambang ilegal di kawasan Hutan Produksi Terbatas NTB.

Baca Selengkapnya