Kartu Keluarga Dapat Dicetak Secara Online, Solusi Bagi yang Kehilangan

Kamis, 25 Juli 2024 19:07 WIB

Ilustrasi Kartu Keluarga Online. Istimewa

TEMPO.CO, Jakarta - Tidak perlu lagi khawatir jika Anda kehilangan Kartu Keluarga atau KK dan takut dipersulit dalam pencetakan ulangnya. Saat ini, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri sudah menyediakan layanan cetak dokumen kependudukan secara daring dan dapat dilakukan di rumah masing-masing.

Dokumen kependudukan yang dimaksud meliputi akta kelahiran, kartu keluarga, dan akta kematian. Kemudian, Anda juga tidak perlu khawatir harus mencari kertas khusus untuk mencetak dokumen tersebut karena Anda dapat menggunakan kertas HVS A4 80 gram yang biasanya digunakan di printer pada umumnya.

Dokumen kependudukan yang dicetak secara daring dan mandiri tidak melemahkan kekuatan hukum yang dimiliki oleh dokumen tersebut, Dokumen yang dicetak mandiri memiliki kode pemindai berbentuk quick response (QR) yang menjadi tanda keaslian data. Kode QR tersebut juga merupakan pengganti tanda tangan dan cap basah yang sebelumnya berupa security printing hologram.

Bagaimana cara mencetak dokumen kependudukan secara daring dan mandiri?

Dilansir dari dukcapil.kemendagri.go.id, pencetakan dokumen kependudukan secara mandiri dapat dilakukan dengan cara mengakses laman resmi dukcapil dan mengecek terlebih dahulu keaslian dokumen menggunakan kode QR yang dapat dipindai melalui ponsel pintar Anda. Berikut adalah langkah-langkah lengkap untuk mencetak dokumen secara mandiri:

  1. Datangi kantor dinas dukcapil setempat untuk mengajukan permohonan pencetakan dokumen kependudukan. Jika ingin melakukannya secara daring, Anda dapat mengakses laman resmi dukcapil atau menggunakan aplikasi layanan kependudukan yang dibuat oleh masing-masing kantor dinas dukcapil
  2. Masukan kontak yang dapat dihubungi seperti nomor ponsel atau alamat email. Kontak berfungsi untuk penerimaan data dokumen kependudukan Anda dalam bentuk digital atau Portable Document Format (PDF)
  3. Menunggu proses pengajuan oleh petugas dukcapil
  4. Permohonan yang berhasil diproses akan disahkan melalui mekanisme tanda tangan elektronik (TTE) dalam bentuk pemindai kode QR oleh kepala dinas dukcapil setempat
  5. Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) akan mengirimkan notifikasi kepada Anda melalui layanan pesan singkat (SMS) dan email dalam bentuk informasi link laman situs dukcapil dan PDF serta Personal Identification Number atau PIN untuk membuka layanan
  6. Periksa kembali apakah terdapat kesalahan data dalam dokumen digital yang Anda terima. Apabila terdapat kesalahan, Anda dapat melaporkannya ke kantor dinas dukcapil setempat atau melalui laman situs www.dukcapil.kemendagri.go.id.
  7. Anda dapat menyimpan dan mencetak dokumen kependudukan digital, seperti kartu keluarga tersebut apabila membutuhkannya di kemudian hari.
Advertising
Advertising

ADINDA ALYA IZDIHAR | NAOMY AYU NUGRAHENI | GERIN RIO PRANATA
Pilihan editor: Daftar Dokumen Kependudukan yang Tak Perlu Dilegalisir

Berita terkait

Rivan A. Purwantono Paparkan Langkah Strategis Jasa Raharja dalam RDP

4 hari lalu

Rivan A. Purwantono Paparkan Langkah Strategis Jasa Raharja dalam RDP

Jasa Raharja terus melakukan berbagai langkah strategis, salah satunya dengan membangun sistem terintegrasi bersama seluruh mitra kerja terkait, seperti Kepolisian, Dukcapil, hingga rumah sakit.

Baca Selengkapnya

Cara Login JKN Mobile untuk Mengakses Kartu BPJS Kesehatan secara Online

6 hari lalu

Cara Login JKN Mobile untuk Mengakses Kartu BPJS Kesehatan secara Online

JKN Mobile merupakan inovasi digital dari BPJS Kesehatan yang dirancang untuk mempermudah pengguna dalam mengakses berbagai layanan kesehatan.

Baca Selengkapnya

Cara Cek DPT Pilkada 2024 secara Online

6 hari lalu

Cara Cek DPT Pilkada 2024 secara Online

Berikut cara mengecek DPT pilkada 2024 secara online.

Baca Selengkapnya

Syarat dan Cara Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan

6 hari lalu

Syarat dan Cara Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan

Cara menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan secara online melalui beberapa langkah berikut.

Baca Selengkapnya

Sederet Kasus Kebocoran Data Terbaru 6 Juta Data NPWP Diretas Bjorka, Siapa Tanggung Jawab?

6 hari lalu

Sederet Kasus Kebocoran Data Terbaru 6 Juta Data NPWP Diretas Bjorka, Siapa Tanggung Jawab?

Bjorka, seorang hacker, diduga bertanggung jawab atas kebocoran data 6 juta data NPWP, termasuk milik Jokowi, Gibran, Kaesang, dan pejabat lainnya.

Baca Selengkapnya

Syarat dan Cara Menonaktifkan NPWP

10 hari lalu

Syarat dan Cara Menonaktifkan NPWP

Ada beberapa kondisi di mana seseorang ingin atau perlu menonaktifkan NPWP. Berikut syarat dan cara menonaktifkannya.

Baca Selengkapnya

Besok Hari Terakhir Pendaftaran CPNS 2024, Apa yang Harus Disiapkan Pelamar Kerja?

19 hari lalu

Besok Hari Terakhir Pendaftaran CPNS 2024, Apa yang Harus Disiapkan Pelamar Kerja?

Besok, 10 September 2024 merupakan hari terakhir pendaftaran CPNS setelah perpanjangan. Apa yang harus disiapkan pelamar kerja?

Baca Selengkapnya

Cara Menonaktifkan NPWP Secara Online

37 hari lalu

Cara Menonaktifkan NPWP Secara Online

Menonaktifkan NPWP secara online bisa dilakukan dengan mengisi formulir penghapusan NPWP yang berbentuk elektronik.

Baca Selengkapnya

Soal Dugaan Pencatutan KTP Warga DKI, Heru Budi: Tak Ada Kebocoran Data di Dukcapil

40 hari lalu

Soal Dugaan Pencatutan KTP Warga DKI, Heru Budi: Tak Ada Kebocoran Data di Dukcapil

Heru Budi mengaku sudah membahas hal ini dengan Kepala Dinas Kependudukan Sipil DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya

Cara Daftar dan Ambil Antrean BPJS Kesehatan Secara Online

40 hari lalu

Cara Daftar dan Ambil Antrean BPJS Kesehatan Secara Online

Peserta BPJS Kesehatan dapat dengan mudah mengambil daftar nomor antrean fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan secara online. Begini caranya.

Baca Selengkapnya