Kapolres Jakarta Utara Sambut Baik Pelaporan LBH Jakarta
Reporter
Editor
Rabu, 29 Juli 2009 12:38 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta - Kepala Kepolisian Resor Jakarta Utara Komisaris Besar Rycko Amelza Dahniel menyambut baik rencana Lembaga Bantuan Hukum Jakarta melaporkan pihaknya ke Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia.
"Itu hak mereka. Memang begitu seharusnya," kata Rycko kepada Tempo, Jakarta (29/7). "Kalau melapor ke Kodim, itu baru salah," katanya berseloroh.
Direktur LBH Jakarta, Asfinawati, mengatakan pelaporan resmi akan dilakukan sekitar pukul 13.00 WIB di kantor Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri. Mereka akan melaporkan tindak kekerasan serta kriminalisasi profesi yang dialami dua pendamping hukum dari LBH Jakarta.
"Kami akan memaparkan bukti yang kami miliki agar Propam bisa segera melakukan pemeriksaan internal pada mereka," kata Asfinawati saat dihubungi.
Rycko sendiri membantah adanya kekerasan yang dilakukan anak buahnya. Tapi, Rycko mengakui adanya dorongan yang menyebabkan Asfinawati terjatuh. "Kalau dorongan dianggap kekerasan, saya tiap hari didorong wartawan," kata dia.
Kasus ini bermula dari pemeriksaan dua saksi kasus pembunuhan, yakni Nurrawiyah alias Wiwik, 21 tahun, dan Wulan Aprilia, 14 tahun. Keduanya didampingi oleh pengacara Tommy Albert Tobing dan M. Haris Barkah dari LBH Jakarta.
Pemeriksaan berlangsung mulai dari Senin (27/7) pagi hingga Selasa (28/7) dini hari. Sempat terjadi kegaduhan di kantor Polres Jakarta Utara karena para pengacara diusir polisi. Asfinawati mengaku didorong oleh polisi hingga terjatuh. Anggota Komisi Kepolisian Nasional Adnan Pandupraja yang datang ke Kantor Polres malam itu juga ditolak.
Bahkan, belakangan polisi menetapkan dua pengacara tadi, Tommy dan Haris, sebagai tersangka dan mengenakan pasal 335 dan 216 KUHP, serta pasal 31 Undang-Undang Advokat.
Penetapan tersangka inilah yang diprotes LBH Jakarta yang menilainya sebagai kriminalisasi pembelaan oleh penasihat hukum.