Pemalsu Situs Rabithah Alawiyah dan Penjual Gelar Habib Divonis 1,5 Tahun Penjara

Reporter

M. Faiz Zaki

Kamis, 26 September 2024 11:21 WIB

Polisi menangkap tersangka dugaan pemalsuan situs organisasi keagamaan Rabithah Alawiyah, Rabu, 28 Februari 2024. Pelaku menawarkan sertifikasi habib melalui jalur belakang dengan biaya Rp 4 juta per nama dalam situs itu. Dok. Dirreskrimsus Polda Metro Jaya.

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 1,5 tahun penjara kepada Janes Meliano Wibowo pada Kamis, 12 September 2024. Hakim Ketua Bawono Efendi menyatakan, Janes yang merupakan pemalsu situs Rabithah Alawiyah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Pelaku membuat surat keterangan habib palsu kepada korbannya. "Pidana penjara selama satu tahun enam bulan dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila terdakwa tidak dapat membayar sejumlah denda tersebut, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," tulis dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dikutip pada Kamis, 26 September 2024.

Hukuman tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta hukuman terhadap Janes selama dua tahun penjara. Namun jumlah denda dalam putusan tetap sama dengan tuntutan jaksa.

Dalam kasus ini, Janes Meliano membuat situs palsu Rabithah Alawiyah pada Desember 2023. Dia menggunakan situs itu untuk mendapatkan keuntungan ekonomi dari korban yang ingin membuat catatan nasab yang seolah-olah diterbitkan secara resmi oleh Rabithah Alawiyah.

Rabithah Alawiyah merupakan lembaga resmi yang mencatat silsilah seseorang yang mengklaim memiliki kekerabatan dengan Nabi Muhammad. Namun klaim itu akan diuji apakah benar atau tidaknya.

Advertising
Advertising

Janes Meliano memfasilitasi keinginan korban, supaya korban dianggap sebagai habib dengan bukti surat keterangan nasab palsu. Dia memungut biaya pembuatan sebesar Rp 2-4 juta per orang dan meraup total keuntungan Rp 18,5 juta.

"Terdakwa pergunakan untuk biaya kuliah dan biaya hidup sehari hari," dikutip dari surat dakwaan jaksa penuntut umum.

Menanggapi putusan tersebut, Ketua Departemen Hukum dan Legal Rabithah Alawiyah, Ahmad Ramzy Ba'abud, menyatakan bersyukur atas putusan terhadap Janes. Namun sebagai pelapor dalam kasus habib palsu ini, dia tetap memaafkan pelaku.

"Karena terdakwa telah menyatakan permintaan maafnya, menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, serta juga bertaubat dengan menggunakan lambang Rabithah Alawiyah untuk memperjualbelikan nasab silsilah keturunan Nabi Muhammad SAW," ucap Ramzy dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 24 September 2024.

Dia mengimbau agar tidak ada lagi perbuatan serupa terjadi kembali. Ramzy menyatakan tidak segan untuk melaporkan perbuatan tindak pindana serupa yang terjadi.

Pilihan Editor: Rabithah Alawiyah Jelaskan Cara Validasi Gelar Habib, Biaya Tidak Sampai Jutaan Rupiah

Berita terkait

Pelapor Kasus Habib Palsu Maafkan Pelaku yang Palsukan Situs Rabithah Alawiyah

19 jam lalu

Pelapor Kasus Habib Palsu Maafkan Pelaku yang Palsukan Situs Rabithah Alawiyah

Pembuat surat keterangan habib palsu sudah dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan k

Baca Selengkapnya

PN Jakarta Selatan Tak Terima Gugatan Praperadilan Dirut ASDP Ira Puspadewi

1 hari lalu

PN Jakarta Selatan Tak Terima Gugatan Praperadilan Dirut ASDP Ira Puspadewi

Dengan begitu status Ira Puspadewi sebagai tersangka dugaan korupsi di ASDP masih sah.

Baca Selengkapnya

Kebiasaan Nabi Muhammad dari Bangun Tidur Sampai Tidur Lagi

7 hari lalu

Kebiasaan Nabi Muhammad dari Bangun Tidur Sampai Tidur Lagi

Berikut kebiasan Nabi Muhammad sehari-hari yang bisa diteladani dan diamalkan. Dari mulai bangun tidur, hingga tidur lagi.

Baca Selengkapnya

Panca Darmansyah Pembunuh 4 Anak Kandung Divonis Hukuman Mati

9 hari lalu

Panca Darmansyah Pembunuh 4 Anak Kandung Divonis Hukuman Mati

Majelis hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman mati terhadap Panca Darmansyah, terdakwa pembunuhan empat anak kandungnya di Jagakarsa.

Baca Selengkapnya

Peringatan Maulid Nabi, Begini Pesan Ketua Umum PP Muhammadiyah

10 hari lalu

Peringatan Maulid Nabi, Begini Pesan Ketua Umum PP Muhammadiyah

Peringatan Maulid Nabi, Ketua Umum PP Muhammadiyah, Haedar Nashir mengajak umat Islam menampilkan teladan utama

Baca Selengkapnya

Kaesang Sudah Bikin Suket Belum Pernah Dipidana di PN Jaksel, Bagaimana Alur Mengurusnya?

30 hari lalu

Kaesang Sudah Bikin Suket Belum Pernah Dipidana di PN Jaksel, Bagaimana Alur Mengurusnya?

PN Jakarta Selatan sebut Kaesang Pangarep telah mengurus surat keterangan belum pernah dipidana untuk syarat calon Pilkada Jateng 2024.

Baca Selengkapnya

Kaesang Pangarep: Pilkada, Putusan MK, dan Surat Keterangan Belum Pernah Dipidana

34 hari lalu

Kaesang Pangarep: Pilkada, Putusan MK, dan Surat Keterangan Belum Pernah Dipidana

Langkah Kaesang melenggang di Pilkada terganjal putusan MK. Padahal, putra bungsu Presiden Jokowi itu telah buat surat keterangan.

Baca Selengkapnya

PN Jaksel Keluarkan Tiga Surat Keterangan untuk Syarat Kaesang Maju Pilkada 2024

34 hari lalu

PN Jaksel Keluarkan Tiga Surat Keterangan untuk Syarat Kaesang Maju Pilkada 2024

Kaesang mengajukan tiga surat keterangan ke PN Jakarta Selatan untuk persyaratan calon Wagub Jawa Tengah

Baca Selengkapnya

Kaesang Buat Surat Keterangan Tak Pernah Jadi Terdakwa di Pengadilan, Ancang-Ancang Maju Pilkada?

34 hari lalu

Kaesang Buat Surat Keterangan Tak Pernah Jadi Terdakwa di Pengadilan, Ancang-Ancang Maju Pilkada?

Kaesang Pangarep telah membuat surat keterangan tidak pernah menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya

Kilas Balik 21 Tahun Bom JW Marriot, Bom Bunuh Diri Tewaskan 12 Orang

52 hari lalu

Kilas Balik 21 Tahun Bom JW Marriot, Bom Bunuh Diri Tewaskan 12 Orang

21 tahun lalu, pada 5 Agustus 2003 terjadi bom JW Marriot, kawasan Mega Kuningan, Jakarta. 12 orang tewas dan 150 orang cedera.

Baca Selengkapnya