Hakim se-Indonesia akan Cuti Massal, Gaji Tak Ada Setengahnya Dibandingkan di Malaysia

Kamis, 26 September 2024 16:36 WIB

Ilustrasi pengadilan. TEMPO/Subekti

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (Ketum PP IKAHI), Yasardin, membandingkan kesejahteraan hakim di Indonesia dan luar negeri lewat gaji yang diterima mereka setiap bulannya.

Yasardin menilai gaji hakim di Indonesia masih kalah dengan negara tetangga lain seperti Malaysia, Singapura, dan Filipina. Ia mencontohkan take home pay (THP) hakim tingkat pertama di Indonesia sekitar Rp 12 juta. "Malaysia itu hakim tingkat pertama kalau diuangkan Rp 40 juta," ujar Yasardin saat ditemui Tempo di kantornya, Jakarta Pusat pada pekan lalu, 19 September 2024.

Ia menyebut perbandingan gaji hakim di Indonesia dan Malaysia cukup terpaut jauh. "Perbandingannya enggak ada setengahnya, kan?"

Menurut Yasardin, gaji hakim Indonesia hanya sedikit lebih tinggi dibandingkan hakim Kamboja. Di negara berjuluk land of Khmer itu, hakim mendapatkan gaji sekitar Rp 10 juta setiap bulan.

Itu baru take home pay, belum jaminan-jaminan lain. "Kami baru saja kemarin tahun awal 2024 ini dapat asuransi Inhealth," ujarnya.

Advertising
Advertising

Yasardin menuturkan asuransi Mandiri Inhealth itu hanya diberikan kepada hakim. Sedangkan keluarga hakim belum termasuk di dalamnya.

Kendati demikian, ia menilai kondisi tersebut sudah lumayan. "Kalau kemarin, kan masih BPJS. Hakim mau sidang, harus ngantar istrinya dulu ke rumah sakit. Dapat giliran antrian nomor 270 gitu, kan, gimana dia mau mikirin sidang?" tuturnya.

Oleh sebab itu, ia berharap revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim tang Berada di Bawah Mahkamah Agung yang tengah digodok pemerintah dapat segera disahkan. Saat ini, proses revisi beleid tersebut masih bergulir di Kementerian Keuangan.

"Sekarang tinggal kita menunggu persetujuan atau tanda tangan dari Bu Menteri Keuangan untuk menyetujui usulan itu," tutur hakim agung ini.

Apabila Menteri Keuangan menyetujuinya, lanjut Yasardin, Mahkamah Agung akan menyusun rancangan peraturan pemerintah (RPP). Ia berharap usulan revisi beleid itu dapat disetujui Sri Mulyani dalam sebelum pemerintahan baru terbentuk.

Sementara itu Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo, membenarkan pihaknya tengah menggodok revisi PP Nomor 94 Tahun 2012. "Betul, saat ini sedang berproses di Ditjen Anggaran," ujarnya kepada Tempo lewat aplikasi perpesanan, Sabtu, 21 September 2024.

Ia menuturkan ada empat usulan dalam revisi beleid tersebut. Ketika ditanya lebih lanjut soal empat usulan itu, ia mengaku tidak hafal. "Tapi, intinya gaji dan komponen tunjangan."

Prastowo, begitu ia disapa, mengatakan Ditjen Anggaran tengah berupaya melakukan asesmen terhadap empat usulan itu sekaligus. Ia mengklaim asesmen dilakukan sesuai prinsip proporsionalitas.

Lebih jauh, Prastowo tak menjawab secara gamblang kapan proses revisi PP Nomor 94 Tahun 2012 selesai berproses di Kemenkeu. Apalagi bulan depan sudah terbentuk pemerintahan baru. "Tentu diupayakan segera," ujarnya singkat.

Hakim se-Indonesia akan Cuti Massal

Hakim dari berbagai daerah di Indonesia akan menggelar aksi cuti bersama pada 7-11 Oktober 2024 untuk memprotes rendahnya kesejahteraan profesi mereka. Aksi cuti massal tersebut diinisiasi oleh gerakan yang menamakan diri Solidaritas Hakim Indonesia.

Juru bicara Solidaritas Hakim Indonesia, Fauzan Arrasyid, mengklaim saat ini ada setidaknya 741 hakim yang akan mengikuti gerakan cuti bersama. “Per hari ini,” kata Fauzan, yang juga berprofesi sebagai hakim, melalui pesan singkat pada Kamis, 26 September 2024.

Gerakan Cuti Bersama Hakim Se-Indonesia, kata Fauzan, akan dilaksanakan secara serentak selama lima hari kerja, yaitu mulai Senin hingga Jumat, 7-11 Oktober 2024. Dia memperkirakan jumlah hakim yang akan mengikuti cuti massal tersebut bisa mencapai ribuan.

Selain cuti massal, sejumlah hakim dari berbagai daerah juga akan melakukan aksi simbolik di Jakarta. “Para hakim yang berangkat ke Jakarta akan melakukan audiensi, aksi protes, dan silaturahmi dengan lembaga terkait, serta tokoh nasional yang peduli terhadap isu peradilan,” ucap Fauzan.

Fauzan menyatakan protes para hakim bertujuan untuk menyampaikan aspirasi mereka yang telah lama terabaikan. Saat ini, kata dia, ketentuan gaji dan tunjangan hakim dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 belum pernah mengalami penyesuaian meskipun inflasi terus berjalan.

Menurut Fauzan, pemerintah masih belum mampu menyesuaikan penghasilan dan kesejahteraan hakim dengan kondisi saat ini. “Ini jelas merupakan langkah mundur dan berpotensi mengancam integritas lembaga peradilan,” ujar Fauzan.

Fauzan juga menyoroti Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2018 yang telah mengamanatkan perlunya peninjauan ulang terhadap aturan penggajian hakim. “Dengan demikian, pengaturan penggajian hakim yang diatur dalam PP 94/2012 saat ini sudah tidak memiliki landasan hukum yang kuat,” kata Fauzan.

Pilihan Editor: Cerita Hakim di Daerah: Gaji Hakim Tak Naik 12 Tahun hingga Sempat Terjebak Amukan Massa

Berita terkait

Aksi Cuti Massal Hakim se-Indonesia, Ini 5 Tuntutan Para Hakim

13 jam lalu

Aksi Cuti Massal Hakim se-Indonesia, Ini 5 Tuntutan Para Hakim

Hakim memprotes rendahnya kesejahteraan dan kurangnya keamanan para hakim. Mereka akan mengadakan aksi cuti massal pada 7-11 Oktober 2024.

Baca Selengkapnya

Terpidana Mati Terlama di Dunia Dibebaskan Jepang setelah Dibui 46 Tahun

15 jam lalu

Terpidana Mati Terlama di Dunia Dibebaskan Jepang setelah Dibui 46 Tahun

Iwao Hakamada, terpidana mati terlama di dunia dibebaskan setelah pengadilan Jepang memutuskan bahwa bukti-bukti dakwaannya telah dipalsukan.

Baca Selengkapnya

Hakim se-Indonesia akan Cuti Massal untuk Protes Kesejahteraan Rendah

16 jam lalu

Hakim se-Indonesia akan Cuti Massal untuk Protes Kesejahteraan Rendah

Hakim dari berbagai daerah di Indonesia akan menggelar aksi cuti bersama pada 7-11 Oktober 2024

Baca Selengkapnya

Menang di MA, Fatia dan Haris Azhar Minta Investigasi Dugaan Konflik Kepentingan Luhut di Papua

1 hari lalu

Menang di MA, Fatia dan Haris Azhar Minta Investigasi Dugaan Konflik Kepentingan Luhut di Papua

Kemenangan ini tidak hanya mengakhiri proses hukum terhadap mereka, tapi juga membuka kembali isu dugaan conflict of interest Luhut di Papua.

Baca Selengkapnya

Polemik Calon Hakim Agung, Anggota Komisi III DPR Sebut KY Harus Seleksi Ulang

1 hari lalu

Polemik Calon Hakim Agung, Anggota Komisi III DPR Sebut KY Harus Seleksi Ulang

Sebanyak 12 calon hakim agung dan hakim ad hoc HAM 2024 pada Mahkamah Agung yang diajukan Komisi Yudisial ditolak seluruhnya oleh DPR.

Baca Selengkapnya

Korban Sterilisasi Paksa di Jepang Terima Kompensasi Rp1,5 Miliar

1 hari lalu

Korban Sterilisasi Paksa di Jepang Terima Kompensasi Rp1,5 Miliar

Kebijakan sterilisasi paksa yang dilakukan di bawah UU perlindungan eugenika Jepang, berlaku pada 1948-1996

Baca Selengkapnya

Cerita Hakim di Daerah: Gaji Hakim Tak Naik 12 Tahun hingga Sempat Terjebak Amukan Massa

4 hari lalu

Cerita Hakim di Daerah: Gaji Hakim Tak Naik 12 Tahun hingga Sempat Terjebak Amukan Massa

Tak cuma tunjangan dan gaji hakim yang pas-pasan, tapi juga risiko keamanan dan psikologis.

Baca Selengkapnya

IKAHI Sebut Pemerintah Masih Godok Revisi Aturan Soal Tunjangan dan gaji Hakim

4 hari lalu

IKAHI Sebut Pemerintah Masih Godok Revisi Aturan Soal Tunjangan dan gaji Hakim

Ketua Umum Ikatan Hakim Indonesia, menyebut revisi PP Nomor 94 Tahun 2012 yang mengatur tunjangan dan gaji hakim tengah berproses.

Baca Selengkapnya

Film Sang Pengadil Ungkap Carut Marut Dunia Peradilan, Berikut Sinopsis dan Profil Pemerannya

6 hari lalu

Film Sang Pengadil Ungkap Carut Marut Dunia Peradilan, Berikut Sinopsis dan Profil Pemerannya

Film Sang Pengadil akan rilis Oktober mendatang, menyorot dunia peradilan hukum di Indonesia. Arifin Putra dan Prisia Nasution pemerannya.

Baca Selengkapnya

Putusan PK Vonis Bebas Pengusaha Medan Terpidana Kasus Kredit Macet Bank BUMN Rp 39,5 miliar

7 hari lalu

Putusan PK Vonis Bebas Pengusaha Medan Terpidana Kasus Kredit Macet Bank BUMN Rp 39,5 miliar

MA melalui putusan PK memvonis bebas Mujianto terpidana kasus kredit macet di bank BUMN sebesar Rp 39,5 miliar.

Baca Selengkapnya