KPK Terbangkan Imran Yakub Tersangka Penyuap Abdul Gani Kasuba ke Rutan Ternate

Kamis, 26 September 2024 17:03 WIB

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara, Imran Jakub, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 4 Juli 2024. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka baru Imran Jakub. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memindahkan Imran Yakub, tersangka kasus dugaan gratifikasi Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba, ke rumah tahanan atau rutan di Ternate.

"Imran Yakub telah dipindahkan ke Rutan Ternate untuk keperluan sidang (hari ini)," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, dalam keterangan resmi pada Kamis, 24 September 2024.

Berdasarkan foto yang diperoleh Tempo, Imran Yakub yang sebelumnya mendekam di Rutan KPK diterbangkan ke Ternate menggunakan pesawat komersial. Dalam foto itu, Imran menggunakan jaket biru dengan rompi tersangka berkelir oren. Masker berwarna putih dan tudung jaket menutupi sebagian mukanya.

"Menyangkut penasihat hukum, terdakwa tidak menyiapkan dan berharap mendapatkan penasihat hukum dari Posbakum (pos bantuan hukum) PN Ternate," tutur Tessa.

Tessa menuturkan Imran Yakub disangka sebagai penyuap Abdul Gani Kasuba melalui Ridwan Arsan selaku Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Maluku Utara nonaktif. Penyuapan ini untuk mendapatkan jabatan selaku Kepala Dinas Pendidikan dann Kebudayaan Maluku Utara. Imran sendiri kemudian menjabat sebagai kepala dinas pendidikan.

Advertising
Advertising

Ridwan Arsan telah diputus bersalah oleh Pengadilan Tipikor pada PN Ternate. Ia dihukum pidana empat tahun dua bulan.

Sedangkan Abdul Gani Kasuba menghadapi sidang pembacaan putusan di PN Ternate pada hari ini. Ia divonis delapan tahun penjara dan denda 300 juta dalam perkara suap dan gratifikasi. Ia juga juga dijatuhi pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar 109 miliar dan 90 ribu dollar.

Pilihan Editor: Divonis Membayar Uang Pengganti Rp 109 Miliar dan 90 Ribu Dolar, Berapa Harta Kekayaan Abdul Gani Kasuba?

Berita terkait

Puan Sebut Pemecatan Tia Rahmania Tak Ada Kaitan dengan Kritik kepada Nurul Gufron

48 menit lalu

Puan Sebut Pemecatan Tia Rahmania Tak Ada Kaitan dengan Kritik kepada Nurul Gufron

Ada dugaan pemecatan Tia Rahmania disebabkan karena dirinya mengkritik Wakil Ketua KPK. Puan Menepis kabar tersebut.

Baca Selengkapnya

KPK: Mobil Harun Masiku yang Ditemukan di Apartemen Thamrin Residence Bukan Berasal Dari Penggeledahan 2020

53 menit lalu

KPK: Mobil Harun Masiku yang Ditemukan di Apartemen Thamrin Residence Bukan Berasal Dari Penggeledahan 2020

KPK juga pernah menyegel mobil Harun Masiku di Apartemen Thamrin Residence pada 2020.

Baca Selengkapnya

KPK Tetapkan 3 Tersangka Kasus Pengurusan IUP, Ada Eks Gubernur Kaltim?

1 jam lalu

KPK Tetapkan 3 Tersangka Kasus Pengurusan IUP, Ada Eks Gubernur Kaltim?

KPK menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan pengurusan izin usaha pertambangan di Kalimantan Timur. Salah satunya diduga eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak.

Baca Selengkapnya

KPK Tahan 4 Tersangka Korupsi Bandung Smart City

13 jam lalu

KPK Tahan 4 Tersangka Korupsi Bandung Smart City

KPK menahan empat tersangka kasus korupsi pengadaan kamera pengawas dan penyedia servis internet proyek Bandung Smart City.

Baca Selengkapnya

KPK Lanjutkan Pengusutan Kasus Korupsi di Pemkot Semarang, Giliran Ketua DPRD Jalani Pemeriksaan

15 jam lalu

KPK Lanjutkan Pengusutan Kasus Korupsi di Pemkot Semarang, Giliran Ketua DPRD Jalani Pemeriksaan

KPK hari ini menjadwalkan pemeriksaan Ketua DPRD Kota Semarang periode 2019-2024, Kadar Lusman, dalam kasus korupsi di Pemkot Semarang.

Baca Selengkapnya

PDIP Pertanyakan Kehadiran Tia Rahmania di Agenda Pemantapan Lemhanas

18 jam lalu

PDIP Pertanyakan Kehadiran Tia Rahmania di Agenda Pemantapan Lemhanas

Kehadiran Tia Rahmania dalam agenda Pemantapan Nilai-Nilai Kebangsaan di Lemhanas, tanpa diketahui partai. PDIP telah memecat Tia Rahmania.

Baca Selengkapnya

KPK Periksa Lima Tersangka Kasus Korupsi Bandung Smart City

18 jam lalu

KPK Periksa Lima Tersangka Kasus Korupsi Bandung Smart City

KPK memeriksa lima tersangka kasus korupsi pengadaan kamera pengawas dan internet service provider di Bandung Smart City.

Baca Selengkapnya

Divonis Membayar Uang Pengganti Rp 109 Miliar dan 90 Ribu Dolar, Berapa Harta Kekayaan Abdul Gani Kasuba?

20 jam lalu

Divonis Membayar Uang Pengganti Rp 109 Miliar dan 90 Ribu Dolar, Berapa Harta Kekayaan Abdul Gani Kasuba?

Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba divonis 8 tahun penjara dan membayar uang pengganti Rp 109 miliar dan 90 ribu dolar.

Baca Selengkapnya

Mantan Gubernur Abdul Gani Kasuba Divonis 8 Tahun Penjara dan Membayar Uang Pengganti Rp 109 Miliar

22 jam lalu

Mantan Gubernur Abdul Gani Kasuba Divonis 8 Tahun Penjara dan Membayar Uang Pengganti Rp 109 Miliar

Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dalam perkara suap dan gratifikasi.

Baca Selengkapnya

'Main Ping Pong' Ketua KPK Nawawi Pomolango dan Pahala Nainggolan Umumkan Hasil Dugaan Gratifikasi Kaesang

1 hari lalu

'Main Ping Pong' Ketua KPK Nawawi Pomolango dan Pahala Nainggolan Umumkan Hasil Dugaan Gratifikasi Kaesang

Ketua KPK Nawawi Pomolango dan Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan saling lempar dalam kasus dugaan gratifikasi Kaesang.

Baca Selengkapnya