Sidang Korupsi Timah, Helena Lim Sebut JPU Hadirkan Saksi yang Tak Relevan
Reporter
Sultan Abdurrahman
Editor
Iqbal Muhtarom
Kamis, 26 September 2024 20:17 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus dugaan korupsi timah, Helena Lim, mengatakan saksi yang dihadirkan dalam lanjutan sidangnya tidak relevan dengan perkara yang sedang dia hadapi.
Saksi tersebut adalah Dian Syafitri, Kepala Divisi Akuntansi PT Timah Tbk, yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Kamis, 26 September 2024.
Helena menilai kesaksian Dian tidak relevan dalam kasus yang melibatkan PT Quantum Skyline Exchange (QSE), perusahaan penukaran uang miliknya. Penilaian itu Helena sampaikan saat hakim memberi waktu untuk baginya memberi tanggapan dalam sidang. “Saya tidak punya pertanyaan untuk saksi karena tidak kenal dan tidak relevan,” kata Helena.
Helena Lim pun meminta JPU untuk menghadirkan saksi yang lebih sesuai dalam sidang-sidang selanjutnya. “Jadi saya minta, sudi kiranya Yang Mulia dan JPU untuk benar-benar setiap persidangan berikutnya mungkin menghadirkan saksi yang ada relevan dengan saya. Karena ini menyangkut hidup saya juga, Yang Mulia,” ucap Helena.
Diketahui, PT QSE diduga memberi bantuan pengelolaan hasil tindak pidana untuk kepentingan dan keuntungan para pelaku dalam kasus ini. Dalam sidang, Dian ditanya mengenai aliran dana corporate social responsibility (CSR) yang disebut-sebut menjadi modus penampungan uang di PT QSE. Dana tersebut sebelumnya diduga berasal dari sejumlah perusahaan pemilik smelter di kawasan izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah.
Dian mengatakan penyaluran dana CSR memang ada dalam catatan keuangan PT Timah. Sebab, penyaluran CSR merupakan kewajiban PT Timah sebagai perusahaan. Namun, Dian tidak mengetahui bagaimana bentuk penggunaan dana CSR tersebut di lapangan. Penasihat hukum Helena Lim menyebut kesaksian Dian tidak relevan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang didakwakan kepada kliennya.
Hakim pun meminta JPU untuk menghadirkan saksi yang relevan dalam sidang-sidang selanjutnya. “Saudara yang benar-benar harus serius untuk membuktikan itu, karena ini menyangkut uang yang begitu besar,” kata hakim kepada JPU.
Sementara itu, JPU mengatakan Dian dihadirkan untuk mengetahui aliran dana dugaan tindak pidana korupsi tata niaga timah di PT Timah Tbk periode 2015-2022. Sidang pun selesai setelah berlangsung selama sekitar 1 jam.
Perkara korupsi timah ini diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 303 triliun. Angka ratusan triliun itu berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada 28 Mei 2024. BPKP menghitung kerugian ekologi dan ekonomi lingkungan, serta pemulihan lingkungan yang mungkin timbul dari kasus ini.
Pilihan Editor: Sidang Korupsi Timah: Smelter Swasta Ini Setor Uang ke Money Changer Helena Lim, Ditulis Biaya Koordinasi