KPK Belum Tahan 1 Tersangka Kasus Korupsi Bandung Smart City

Kamis, 26 September 2024 22:24 WIB

Ilustrasi KPK. ANTARA

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan mengapa seorang tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan kamera pengawas serta penyedia servis internet atau CCTV dan ISP di Bandung Smart City belum ditahan. Padahal empat tersangka lain sudah ditahan.

"Yang bersangkutan tidak hadir, sudah memberi tahu," kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Kuningan, Jakarta Selatan pada Kamis, 26 September 2024.

Adapun tersangka yang belum ditahan itu adalah Yudi Cahyadi. Ia merupakan Ketua Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung, Jawa Barat.

Sedangkan empat tersangka lain yang telah ditahan adalah Riantono, Achmad Nugraha, dan Ferry Cahyadi yang merupakan anggota DPRD Kota Bandung, serta Ema Sumarna selaku bekas Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung.

Asep pun membantah KPK tidak menahan Yudi Cahyadi karena posisinya sebagai Ketua Komisi C DPRD Kota Bandung. "Kami tidak membedakan mana ketua, mana anggota," tuturnya.

Advertising
Advertising

Ia menjelaskan pihaknya telah mengirimkan surat panggilan kepada lima tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan CCTV dan ISF di Bandung Smart City. Namun, hanya empat tersangka yang hadir.

"Penyidik sudah menghubungi yang bersangkutan, dan yang bersangkutan akan hadir," kata Asep. "Nanti setelah hadir di sini, kami akan tanya alasannya apa ketidakhadiran di hari ini."

Sebelumnya, KPK telah mengumumkan penahanan empat tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan CCTV dan ISP di Bandung Smart City. "Perkara ini merupakan pengembangan perkara OTT (operasi tangkap tangan) Wali Kota Bandung yang terlibat perkara suap pada penyelenggaraan program Bandung Smart City," kata Asep dalam konferensi pers pada Kamis.

Wali Kota yang dimaksud adalah Nana Mulyana. Ia terjaring operasi tangkap tangan pada pada Jumat, 14 April 2023 silam.

Demi kebutuhan penyidikan, ujar Asep, para tersangka ditahan untuk 20 hari pertama. Keempatnya akan ditahan mulai 26 September-15 Oktober 2024 di rumah tahanan atau Rutan KPK.

Asep menuturkan Ema Sumarna, Achmad Nugraha, Riantono, dan Ferry Cahyadi Rismafury diduga menerima hadiah atau janji terkait pengadaan atau pekerjaan yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah atau APBD Kota Bandung tahun anggaran 2020-2023.

"Rincian penerimaan uang: tersangka ES (Ema Sumarna) sekurang-kurangnya sebesar Rp 1 miliar," ujar Asep.

Sedangkan tiga tersangka lain yang merupakan anggota DPRD Kota Bandung disangka menerima uang total berjumlah Rp 1 miliar. Mereka juga mendapatkan pekerjaan-pekerjaan di lingkungan Dinas Kota Bandung.

Pilihan Editor: KPK Tahan 4 Tersangka Korupsi Bandung Smart City

Berita terkait

Penghapusan Nama Soeharto dari Tap MPR tentang KKN, Usman Hamid: Langkah Mundur Reformasi

11 jam lalu

Penghapusan Nama Soeharto dari Tap MPR tentang KKN, Usman Hamid: Langkah Mundur Reformasi

Usman menilai, keputusan menghapus nama Soeharto dari TAP MPR Nomor 11/1998 bakal berdampak bagi masyarakat sipil dan para korban kejahatan masa lalu.

Baca Selengkapnya

KPK Tahan 4 Tersangka Korupsi Bandung Smart City

13 jam lalu

KPK Tahan 4 Tersangka Korupsi Bandung Smart City

KPK menahan empat tersangka kasus korupsi pengadaan kamera pengawas dan penyedia servis internet proyek Bandung Smart City.

Baca Selengkapnya

KPK Lanjutkan Pengusutan Kasus Korupsi di Pemkot Semarang, Giliran Ketua DPRD Jalani Pemeriksaan

14 jam lalu

KPK Lanjutkan Pengusutan Kasus Korupsi di Pemkot Semarang, Giliran Ketua DPRD Jalani Pemeriksaan

KPK hari ini menjadwalkan pemeriksaan Ketua DPRD Kota Semarang periode 2019-2024, Kadar Lusman, dalam kasus korupsi di Pemkot Semarang.

Baca Selengkapnya

KPK Periksa Lima Tersangka Kasus Korupsi Bandung Smart City

17 jam lalu

KPK Periksa Lima Tersangka Kasus Korupsi Bandung Smart City

KPK memeriksa lima tersangka kasus korupsi pengadaan kamera pengawas dan internet service provider di Bandung Smart City.

Baca Selengkapnya

Nebeng Jet Pribadi hingga Sepeda Brompton, Ini Daftar Suap yang Diterima Eks Menteri Singapura

19 jam lalu

Nebeng Jet Pribadi hingga Sepeda Brompton, Ini Daftar Suap yang Diterima Eks Menteri Singapura

Eks menteri Singapura diadili karena nebeng jet pribadi. Berikut daftar suap yang diterimanya.

Baca Selengkapnya

Mantan Gubernur Abdul Gani Kasuba Divonis 8 Tahun Penjara dan Membayar Uang Pengganti Rp 109 Miliar

21 jam lalu

Mantan Gubernur Abdul Gani Kasuba Divonis 8 Tahun Penjara dan Membayar Uang Pengganti Rp 109 Miliar

Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dalam perkara suap dan gratifikasi.

Baca Selengkapnya

Jadi Tersangka Gratifikasi Korupsi BUMDes, Camat Ngargoyoso Kembalikan Uang Rp 285 Juta ke Kejaksaan

1 hari lalu

Jadi Tersangka Gratifikasi Korupsi BUMDes, Camat Ngargoyoso Kembalikan Uang Rp 285 Juta ke Kejaksaan

Camat Ngargoyoso Wahyu Agus Pramono jadi tersangka gratifikasi uang dari kasus korupsi dana BUMDes Berjo. Uang diserahkan pihak keluarga.

Baca Selengkapnya

Profil dan Perjalanan Politik Awang Faroek, Eks Gubernur Kaltim yang Rumahnya Digeledah KPK

1 hari lalu

Profil dan Perjalanan Politik Awang Faroek, Eks Gubernur Kaltim yang Rumahnya Digeledah KPK

KPK menggeledah rumah eks Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek, di Samarinda. Berikut profil dan perjalanan politik Awang Faroek.

Baca Selengkapnya

Iswaran: Kasus Korupsi Mantan Menteri Transportasi Singapura hingga Mengaku Bersalah

1 hari lalu

Iswaran: Kasus Korupsi Mantan Menteri Transportasi Singapura hingga Mengaku Bersalah

Bekas Menteri Transportasi Singapura S.Iswaran menghadapi dakwaan menerima gratifikasi

Baca Selengkapnya

Imam-Ririn Janji Maksimalkan Fungsi Trotoar dan Penerangan Jalan di Depok

1 hari lalu

Imam-Ririn Janji Maksimalkan Fungsi Trotoar dan Penerangan Jalan di Depok

Imam-Ririn juga mengusung program Depok Menyala. Lewat program ini mereka akan menyiapkan sejumlah PJU dan CCTV di seluruh ruas jalan.

Baca Selengkapnya