Sidang Harvey Moeis, Saksi Ungkap RKAB 3 Smelter yang Bekerja Sama dengan PT Timah Tak Disetujui

Reporter

Mutia Yuantisya

Editor

Febriyan

Jumat, 27 September 2024 09:53 WIB

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah Harvey Moeis menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 9 September 2024. Dalam sidang tersebut, salah satu saksi yaitu Manajer Keuangan PT Refined Bangka Tin (RBT), Ayu Lestari Yusman, mengaku pernah memproses pembayaran ke rekening terdakwa korupsi timah, Harvey Moeis, atas perintah Direktur Utama PT Refined Bangka Tin Suparta, yang juga merupakan terdakwa dalam kasus serupa. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (Kadis ESDM) Provinsi Bangka Belitung periode 2015-2019, Suranto Wibowo, menyebut Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tiga dari lima perusahaan smelter yang bekerja sama dengan PT Timah tidak disetujui oleh pihaknya. Hal tersebut diungkap Suranto saat menjadi saksi mahkota dalam kasus korupsi timah dengan terdakwa Harvey Moeis, Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) Suparta, dan Direktur Pengembangan PT RBT, Reza Andriansyah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Kamis, 26 September 2024.

Ketiga perusahaan smelter yang dimaksud, yakni PT Stanindo Inti Perkasa, PT Tinindo Internusa, PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS). Suranto menyatakan RKAB ketiga perusahaan itu tidak disetujui lantaran tidak bisa mengajukan Competent Person Indonesia (CPI).

"Mengajukan tapi tidak terbit, tidak disetujui untuk RKAB tahun 2018 diajukan," kata Suranto.

Dalam kesaksiaannya, dia menyebut diterbitkannya RKAB PT RBT dan CV VIP bukan karena memenuhi beberapa aspek dalam kaidah-kaidah pertambangan yang baik dan benar, seperti perhitungan cadangan, tekni pertambangan, K3 (lingkungan, reklamasi) sampai dengan pendapatan dari perusahaan, melainkan karena mereka mengajukan CPI. Sebab, Sejak keluarnya Kepmen 1806 tahun 2018 untuk RKAB 2019 diperlukan CPI.

"Sebenarnya karena mereka bisa mengajukan CPI," ujarnya.

Advertising
Advertising

Selain itu, Suranto menyebut dirinya hanya bertugas untuk mengeluarkan persetujuan-persetujuan RKAB kepada smelter swasta. Namun tidak dengan RKAB PT Timah. Sebab, wewenang itu ada di Derektorat Jenderal ESDM.

Sebelumnya, Eko Zuniarto selaku Evaluator Kerja Sama Smelter PT Timah Tbk, menyebut kegiatan mitra kerja sama fasilitas peleburan bijih timah (smelter) dimuat dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) perusahaan. Eko menyatakan hal itu saat menjadi saksi dalam sidang kasus yang sama pekan lalu. "Setahu saya itu dicantumkan di RKAB," katanya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat, Kamis, 19 September 2024.

RKAB merupakan dokumen yang wajib disusun oleh perusahaan pertambangan setiap tahun dan diajukan untuk disetujui oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) atau instansi yang mendapat pendelegasian kewenangan dari Kementerian ESDM.

Menurut dia, kemitraan kerja sama smelter PT Timah mencakup kegiatan penambangan, sewa alat penambangan, dan peleburan crude tin atau sisa peleburan pertama bijih timah.

Kemitraan ini dilakukan PT Timah dengan lima smelter, yakni PT RBT, PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), CV Venus Inti Perkasa (VIP), PT Tinindo Internusa (Tinindo), PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS). Namun demikian, dia mengaku tidak mengtahui alasan PT Timah melakukan kemitraan ini.

Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung mengungkap adanya pembayaran Rp 11 triliun dari PT Timah kepada lima perusahaan smelter swasta dalam surat dakwaan. Salah satunya surat dakwaan Emil Ermindra, mantan Direktur Keuangan PT Timah.

Dalam surat dakwaan jaksa menyebut PT Refined Bangka Tin dan empat perusahaan smelter lainnya memperoleh crude tin sebanyak 63.160.827,42 kilogram secara ilegal. Mereka mengumpulkan bijih timah illegal dari kolektor perusahaan cangkang yang terafiliasi dengan lima smelter tersebut dan. Untuk melegalkan aktifitas tersebut, perusahaan cangkang itu mendapat surat perintah kerja (SPK) dari PT Timah untuk melakukan pembelian dari penambang-penambang illegal (perorangan) dalam wilayah izin usaha (IUP) PT Timah. Harvey Moeis sendiri disebut sebagai perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin.

Berita terkait

Saksi Ungkap PT Timah Beli Bijih Timah Hampir Rp 1 Triliun dari Tetian yang Kini Jadi Buronan Kejagung

13 menit lalu

Saksi Ungkap PT Timah Beli Bijih Timah Hampir Rp 1 Triliun dari Tetian yang Kini Jadi Buronan Kejagung

mantan Kepala Bidang Produksi PT Timah Edi Suryadi, menyampaikan perusahaan pernah membeli bijih timah dari CV milik Tetian Wahyudi.

Baca Selengkapnya

Sidang Harvey Moeis, Eks Dirut PT Timah Ungkap Alasan Berani Bayar Mahal PT RBT

7 jam lalu

Sidang Harvey Moeis, Eks Dirut PT Timah Ungkap Alasan Berani Bayar Mahal PT RBT

Eks Dirut PT Timah bersaksi dalam sidang korupsi timah dengan terdakwa Harvey Moeis cs.

Baca Selengkapnya

Kelola Blok Merbuk dan Kenari di Bangka Belitung, PT Timah Didesak Turut Cegah Tambang Ilegal

8 jam lalu

Kelola Blok Merbuk dan Kenari di Bangka Belitung, PT Timah Didesak Turut Cegah Tambang Ilegal

Ketua DPRD Bangka Belitung membeberkan alasan kesepakatan pengelolaan blok tambang Merbuk dan Kenari untuk dikelola oleh PT Timah (Persero) Tbk.

Baca Selengkapnya

Eks Pejabat PT Timah Cerita Bertemu Harvey Moeis di Undangan Makan Pak Dirkrimsus

16 jam lalu

Eks Pejabat PT Timah Cerita Bertemu Harvey Moeis di Undangan Makan Pak Dirkrimsus

Pada acara itu Dirkrimsus Polda Bangka Belitung berpesan agar teman-teman yang ada di pertemuan tersebut dibantu. Ada Harvey Moeis.

Baca Selengkapnya

Sidang Korupsi Timah, Eks Dirut PT Timah Beberkan Alasan Lakukan Kerja Sama dengan 5 Smelter Swasta

19 jam lalu

Sidang Korupsi Timah, Eks Dirut PT Timah Beberkan Alasan Lakukan Kerja Sama dengan 5 Smelter Swasta

Eks Dirut PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabran mengungkap alasan memilih bekerja sama dengan lima smelter swasta.

Baca Selengkapnya

Sidang Korupsi Timah, Helena Lim Sebut JPU Hadirkan Saksi yang Tak Relevan

20 jam lalu

Sidang Korupsi Timah, Helena Lim Sebut JPU Hadirkan Saksi yang Tak Relevan

Helena Lim menganggap kesaksian Dian Syafitri, Kepala Divisi Akuntansi PT Timah Tbk tidak relevan dengan kasus yang dia hadapi.

Baca Selengkapnya

Sidang Korupsi Timah, Silang Pendapat Eks Pejabat PT Timah soal Jabatan Harvey Moeis di PT RBT

1 hari lalu

Sidang Korupsi Timah, Silang Pendapat Eks Pejabat PT Timah soal Jabatan Harvey Moeis di PT RBT

Eks Direktur Keuangan PT Timah Emil Ermindra menyebut mengenal Harvey Moeis sebagai bos PT Refined Bangka Tin (RBT). Dibantah mantan dirut.

Baca Selengkapnya

Jadi Terdakwa, Eks Dirut PT Timah Jadi Saksi Mahkota di Sidang Kasus Korupsi Timah

1 hari lalu

Jadi Terdakwa, Eks Dirut PT Timah Jadi Saksi Mahkota di Sidang Kasus Korupsi Timah

Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani menjadi saksi mahkota di sidang korupsi timah.

Baca Selengkapnya

Sidang Korupsi Timah, Eks Dirut PT Timah Sebut Mengenal Harvey Moeis Lewat Kapolda Babel

1 hari lalu

Sidang Korupsi Timah, Eks Dirut PT Timah Sebut Mengenal Harvey Moeis Lewat Kapolda Babel

Dirut PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, menyebut Kapolda Babel Brigjen Syaiful Zachri yang mengenalkannya dengan Harvey Moeis.

Baca Selengkapnya

Eks Dirut PT Timah Mengaku Dikenalkan Harvey Moeis oleh Mantan Kapolda Babel Brigjen Syaiful Zachri

1 hari lalu

Eks Dirut PT Timah Mengaku Dikenalkan Harvey Moeis oleh Mantan Kapolda Babel Brigjen Syaiful Zachri

Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, menyebut eks Kapolda Bangka Belitung Brigjen Syaiful Zachri, yang mengenalkannya dengan Harvey Moeis

Baca Selengkapnya