Kuasa Hukum Abdul Gani Kasuba Sebut Uang Suap Dinikmati Ajudan, Pejabat dan Keluarga

Jumat, 27 September 2024 13:41 WIB

Tersangka Abdul Gani Kasuba melambaikan tangannya saat memasuki ruang pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 23 Januari 2024. Gubernur nonaktif Maluku Utara itu diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji untuk proyek pengadaan barang dan jasa serta perijinan dilingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara dengan barang bukti uang tunai Rp725 juta. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Tim hukum mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba mengaku kecewa dengan putusan majelis hakim di perkara suap dan gratifikasi. Pasalnya, putusan tersebut dinilai hanya membebankan putusan hukum pada Abdul Gani Kasuba secara sendiri, sementara fakta hukum yang muncul di pengadilan sejumlah pihak diketahui ikut menikmati uang suap dan gratifikasi.

Hairun Rizal, anggota tim Hukum Abdul Gani Kasuba mengatakan, berdasarkan fakta dan alat bukti yang dihadirkan dalam persidangan, seharusnya Abdul Gani Kasuba tidak dibebankan pertanggungjawaban hukum secara sendiri karena sejumlah uang gratifikasi tidak diterima yang bersangkutan.

“Hakim seharusnya membebankan pertanggungjawaban hukum pada orang yang ikut menikmati uang tersebut. Jadi bukan Abdul Gani Kasuba sendiri. Analisa fakta dan pembuktian kami menilai Abdul Gani Kasuba tidak bisa dibebankan pertanggungjawaban hukum di luar perbuatan yang bersangkutan,” kata Hairun kepada Tempo Kamis 26 September 2024.

Menurut Hairun, dari fakta persidangan yang terungkap setidaknya ada 8 orang yang ikut menikmati aliran uang pada Abdul Gani Kasuba. Mereka yang ikut menikmati aliran uang tanpa sepengetahuan Abdul Gani Kasuba adalah ajudan, sekretaris pribadi, Pejabat Pemerintah Provinsi Maluku Utara dan sejumlah keluarga dengan total uang mencapai Rp 19,5 miliar.

Uang sebesar 3,4 miliar misalnya pertanggungjawaban hukumnya seharusnya pada Wahidin Tachmid bersama-sama dengan saksi Grayu Gabriel Sambow dan Windi Claudia. Uang 7,7 miliar pertanggungjawaban hukum seharusnya pada Zaldi Kasuba, dan uang 4.5 milyar pertanggungjawaban hukum Saifuddin Djuba, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Maluku Utara.

Advertising
Advertising

“Karena itu pertanggungjawaban hukum itu tidak bisa ditanggung Abdul Gani Kasuba sendiri,”ujar Hairun.

Sebelumnya mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, pada Kamis 26 September 2024 divonis 8 tahun penjara dan denda 300 juta dalam perkara suap dan gratifikasi. Ia juga juga dijatuhi pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar 109 miliar dan 90 ribu dollar.

Pengadilan memutuskan bila Abdul Gani Kasuba tidak bisa membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

“Dengan vonis serta uang pengganti diatas, hakim meyakini dan berpendapat dengan Jaksa, terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama- sama,”ujar Kadar Noh, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Ternate saat membacakan putusannya pada Kamis 26 September 2024.

Abdul Gani Kasuba, terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Rabu 20 Desember 2023. Ia tertangkap saat menerima uang dari sejumlah pihak di sebuah hotel di Jakarta. Selain Abdul Gani, KPK juga menahan enam orang yaitu Kadis Perumahan dan Permukiman Malut Adnan Hasanudin, Kadis PUPR Malut Daud Ismail, Kepala BPPBJ Malut Ridwan Arsan, Ajudan Gubernur Malut Ramadhan Ibrahim, serta dua pihak swasta Stevi Thomas dan Kristian

Pilihan Editor: Divonis Membayar Uang Pengganti Rp 109 Miliar dan 90 Ribu Dolar, Berapa Harta Kekayaan Abdul Gani Kasuba?

Berita terkait

Alexander Marwata Dilaporkan ke Dewas KPK, Buntut Pertemuan dengan Eko Darmanto

42 menit lalu

Alexander Marwata Dilaporkan ke Dewas KPK, Buntut Pertemuan dengan Eko Darmanto

Alexander Marwata merasa heran atas laporan tersebut dan menduga pelapornya menginginkan KPK selalu gaduh.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Periksa 17 Saksi soal Pertemuan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dengan Eko Darmanto

46 menit lalu

Polda Metro Periksa 17 Saksi soal Pertemuan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dengan Eko Darmanto

KPK menetapkan Eko Darmanto tersangka gratifikasi dan TPPU pada 8 Desember 2023. Polda Metro kini mengusut pertemuan Alexander Marwata dengan Eko.

Baca Selengkapnya

KPK Terbangkan Imran Yakub Tersangka Penyuap Abdul Gani Kasuba ke Rutan Ternate

1 hari lalu

KPK Terbangkan Imran Yakub Tersangka Penyuap Abdul Gani Kasuba ke Rutan Ternate

KPK menerbangkan Imran Yakub tersangka penyuap Abdul Gani Kasuba ke Rutan Ternate. Ia sebelumnya mendekam di rutan KPK.

Baca Selengkapnya

Nebeng Jet Pribadi hingga Sepeda Brompton, Ini Daftar Suap yang Diterima Eks Menteri Singapura

1 hari lalu

Nebeng Jet Pribadi hingga Sepeda Brompton, Ini Daftar Suap yang Diterima Eks Menteri Singapura

Eks menteri Singapura diadili karena nebeng jet pribadi. Berikut daftar suap yang diterimanya.

Baca Selengkapnya

Divonis Membayar Uang Pengganti Rp 109 Miliar dan 90 Ribu Dolar, Berapa Harta Kekayaan Abdul Gani Kasuba?

1 hari lalu

Divonis Membayar Uang Pengganti Rp 109 Miliar dan 90 Ribu Dolar, Berapa Harta Kekayaan Abdul Gani Kasuba?

Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba divonis 8 tahun penjara dan membayar uang pengganti Rp 109 miliar dan 90 ribu dolar.

Baca Selengkapnya

Mantan Gubernur Abdul Gani Kasuba Divonis 8 Tahun Penjara dan Membayar Uang Pengganti Rp 109 Miliar

1 hari lalu

Mantan Gubernur Abdul Gani Kasuba Divonis 8 Tahun Penjara dan Membayar Uang Pengganti Rp 109 Miliar

Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dalam perkara suap dan gratifikasi.

Baca Selengkapnya

'Main Ping Pong' Ketua KPK Nawawi Pomolango dan Pahala Nainggolan Umumkan Hasil Dugaan Gratifikasi Kaesang

1 hari lalu

'Main Ping Pong' Ketua KPK Nawawi Pomolango dan Pahala Nainggolan Umumkan Hasil Dugaan Gratifikasi Kaesang

Ketua KPK Nawawi Pomolango dan Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan saling lempar dalam kasus dugaan gratifikasi Kaesang.

Baca Selengkapnya

Jadi Tersangka Gratifikasi Korupsi BUMDes, Camat Ngargoyoso Kembalikan Uang Rp 285 Juta ke Kejaksaan

1 hari lalu

Jadi Tersangka Gratifikasi Korupsi BUMDes, Camat Ngargoyoso Kembalikan Uang Rp 285 Juta ke Kejaksaan

Camat Ngargoyoso Wahyu Agus Pramono jadi tersangka gratifikasi uang dari kasus korupsi dana BUMDes Berjo. Uang diserahkan pihak keluarga.

Baca Selengkapnya

Kaesang Pakai Rompi Bertuliskan Putra Mulyono, Pakar Hukum Tata Negara: Menertawakan Kritik Publik

1 hari lalu

Kaesang Pakai Rompi Bertuliskan Putra Mulyono, Pakar Hukum Tata Negara: Menertawakan Kritik Publik

Kaesang mengenakan rompi bertuliskan Putra Mulyono. "Betapa tidak pedulinya mereka terhadap kritik publik," kata pakar hukum tata negara Feri Amsari.

Baca Selengkapnya

Iswaran: Kasus Korupsi Mantan Menteri Transportasi Singapura hingga Mengaku Bersalah

2 hari lalu

Iswaran: Kasus Korupsi Mantan Menteri Transportasi Singapura hingga Mengaku Bersalah

Bekas Menteri Transportasi Singapura S.Iswaran menghadapi dakwaan menerima gratifikasi

Baca Selengkapnya