Kejaksaan Bogor Kembali Periksa Kelengkapan Berkas kasus KDRT Cut Intan Nabila

Minggu, 29 September 2024 05:15 WIB

Cut Intan Nabila (tengah bawah). Foto: Instagram/@cut.intannabila

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor kembali memeriksa berkas perkara kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) selebgram Cut Intan Nabila.

"Baru Jumat kemarin kami terima berkasnya, masih kami teliti apakah petunjuk kami sebelumnya sudah dilengkapi atau belum," ujar Kasi Pidum Kejari Kabupaten Bogor, Agung Ary Kesuma, Sabtu, 28 September 2024.

Sebelumnya Kejaksaan telah mengembalikan berkas kasus Intan kepada penyidik Polres Bogor pada 27 Agustus 2024 karena dinyatakan belum lengkap. Cut Intan Nabila melaporkan dugaan KDRT yang dilakukan suaminya ke Polres Bogor pada 13 Agustus 2024.

Berkas perkara kasus ini pertama kasli dilimpahkan ke Kejaksaan pada 20 Agustus 2024, tapi dinyatakan belum lengkap pada 27 Agustus. Pada 4 September 2024 Kejaksaan mengirim petunjuk untuk penyidik melengkapi berkas. Di antara berkas yang sebelumnya dinilai kurang antara lain: belum ada alat bukti keterangan ahli dan syarat formil serta materil dinilai belum terpenuhi.

Jika berkas perkara sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan, maka kasus ini akan diserahkan ke Pengadilan. Agung mengatakan proses pemeriksaan berkas yang kedua tidak akan berlangsung lama. "Sebelum 7 hari kami akan menyatakan sikap," ujar dia.

Advertising
Advertising


Kasus KDRT yang dialami Intan viral setelah ia mengunggah video pemukulan yang dilakukan suaminya, Armor Toreador. Dalam video pertama yang diunggah, tampak Armor memukul dan menendang Intan di atas kasur. Peristiwa itu terjadi di samping anak mereka yang saat itu baru berusia satu bulan. Sementara video kedua yang diunggah pada 22 Agustus 2024, disaksikan oleh anak kedua mereka.

Atas tindakannya, Armor dijerat dengan tiga Pasal. Pertama, Pasal 44 Ayat (2) Undang-Undang nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan KDRT dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda Rp 30 juta. Kemudian Pasal 80 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun 8 bulan atau denda Rp 72 juta.


Ketiga, Pasal tentang penganiayaan, yakni Pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 72 juta. KDRT yang dilakukan Armor diketahui sudah lebih dari 5 kali terhitung sejak 2020. Peristiwa KDRT Ini juga diketahui oleh orang tua Armor Toreador.

Pilihan Editor: Yusuf Mansur Diputus Ganti Rugi Rp 4 Milyar atas Kasus Wanprestasi oleh PN Bogor

Berita terkait

Anak yang Dibakar Ayahnya di Ternate karena Seharian Tidak Pulang Akhirnya Meninggal

1 hari lalu

Anak yang Dibakar Ayahnya di Ternate karena Seharian Tidak Pulang Akhirnya Meninggal

Polisi sudah menetapkan Iwan Hasan, ayah kandung korban, sebagai tersangka kasus ayah bakar anak dan telah ditahan di tahanan Polres Ternate.

Baca Selengkapnya

Kasus KDRT dan Perselingkuhan Anggota DPRD Babel, Kejari Pangkalpinang Belum Terima SPDP dari Polisi

1 hari lalu

Kasus KDRT dan Perselingkuhan Anggota DPRD Babel, Kejari Pangkalpinang Belum Terima SPDP dari Polisi

Kejari Pangkalpinang mengaku belum menerima SPDP kasus KDRT dan perselingkuhan Anggota DRPD Bangka Belitung dari PDIP.

Baca Selengkapnya

Korban KDRT Caleg Terpilih PDIP Imam Wahyudi Minta Bantuan LPSK, Hasil Visum Terbukti Ada Kekerasan

3 hari lalu

Korban KDRT Caleg Terpilih PDIP Imam Wahyudi Minta Bantuan LPSK, Hasil Visum Terbukti Ada Kekerasan

Isma Safitri, istri dari politikus PDIP Bangka Belitung Imam Wahyudi, melaporkan suaminya ke polisi atas dugaan KDRT

Baca Selengkapnya

Berkas Kasus KDRT Selebgram Cut Intan Nabila Dilimpahkan ke Kejaksaan

4 hari lalu

Berkas Kasus KDRT Selebgram Cut Intan Nabila Dilimpahkan ke Kejaksaan

Polres Bogor telah melimpahkan berkas kasus KDRT yang dialami selebgram Cut Intan Nabila ke Kejaksaan.

Baca Selengkapnya

Caleg PDIP Dilaporkan Istri atas Dugaan Selingkuh, Hindari Wartawan Usai Dilantik Jadi Anggota DPRD Babel

4 hari lalu

Caleg PDIP Dilaporkan Istri atas Dugaan Selingkuh, Hindari Wartawan Usai Dilantik Jadi Anggota DPRD Babel

Politikus PDIP, Imam Wahyudi, dilantik sebagai anggota DPRD Bangka Belitung. Ia dilaporkan istrinya atas dugaan KDRT dan perselingkuhan

Baca Selengkapnya

Korban KDRT Caleg Terpilih PDIP Bangka Belitung Minta Perlindungan LPSK, Hasil Visum Terbukti Ada Kekerasan

4 hari lalu

Korban KDRT Caleg Terpilih PDIP Bangka Belitung Minta Perlindungan LPSK, Hasil Visum Terbukti Ada Kekerasan

Kuasa hukum korban KDRT itu mengatakan Isma dan ayahnya mendapat intimidasi agar mencabut laporan terhadap suaminya, Imam Wahyudi.

Baca Selengkapnya

Caleg PDIP untuk DPRD Bangka Belitung Imam Wahyudi Diperiksa Polisi dalam Kasus Dugaan KDRT

5 hari lalu

Caleg PDIP untuk DPRD Bangka Belitung Imam Wahyudi Diperiksa Polisi dalam Kasus Dugaan KDRT

Caleg PDIP untuk DPRD Bangka Belitung menjalani pemeriksaan di Polres Pangkal Pinang sehari sebelum pelantikannya.

Baca Selengkapnya

Dugaan KDRT Caleg PDIP Terpilih di Babel Imam Wahyudi, Diduga Berselingkuh dengan Caleg DPRD

6 hari lalu

Dugaan KDRT Caleg PDIP Terpilih di Babel Imam Wahyudi, Diduga Berselingkuh dengan Caleg DPRD

Politikus PDIP tersebut diduga KDRT dan berselingkuh dengan seorang perempuan bernisial SA.

Baca Selengkapnya

Diduga Selingkuh dan KDRT, Caleg PDIP Terpilih DPRD Babel Imam Wahyudi Dilaporkan ke Polisi

8 hari lalu

Diduga Selingkuh dan KDRT, Caleg PDIP Terpilih DPRD Babel Imam Wahyudi Dilaporkan ke Polisi

Caleg DPRD Babel terpilih dari PDIP, Imam Wahyudi, dilaporkan istrinya atas dugaan KDRT dan perselingkuhan

Baca Selengkapnya

Tersangka Pembunuhan Istri di Bandung Tertangkap, Melarikan Diri ke Tasikmalaya, Sumedang hingga Garut

10 hari lalu

Tersangka Pembunuhan Istri di Bandung Tertangkap, Melarikan Diri ke Tasikmalaya, Sumedang hingga Garut

Tersangka pembunuhan istri di Buahbatu Bandung itu ditangkap di Pantai Cibangkong, Desa Sancang, Kabupaten Garut pada Senin pagi.

Baca Selengkapnya