Rupa-rupa Sanksi Berat Bagi ASN yang Bermain Judi Online

Reporter

Eiben Heizar

Editor

Dwi Arjanto

Minggu, 29 September 2024 06:47 WIB

Ilustrasi Judi Online (Tempo)

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah secara resmi menetapkan sanksi bagi aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat dalam aktivitas judi online, mulai dari teguran hingga pemberhentian sementara.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, mengeluarkan surat edaran terkait pencegahan dan penanganan perjudian daring di kalangan ASN.

Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 5 Tahun 2024, yang ditandatangani pada 24 September 2024, mengatur tindakan tegas terhadap ASN yang terlibat judi online. Anas menegaskan bahwa ASN yang terlibat akan dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurut SE tersebut, ASN yang menjadi tersangka atau terdakwa dalam kasus judi online harus diberhentikan sementara oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau atasan mereka, sesuai dengan Pasal 53 ayat (2) UU No. 20/2023 tentang ASN. Selain itu, pegawai non-ASN yang terlibat juga bisa dikenai evaluasi kinerja hingga pemutusan hubungan kerja sesuai kontrak yang berlaku.

Anas juga meminta pimpinan instansi pemerintah untuk memantau dan mengevaluasi upaya pencegahan perjudian daring, serta melaporkan hasilnya kepada Menteri PANRB melalui Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN). Ia menekankan bahwa judi online merupakan pelanggaran hukum yang dapat menimbulkan kerugian finansial, gangguan sosial, psikologis, dan memicu tindak kriminal lainnya.

Surat edaran ini diterbitkan dengan pertimbangan bahwa kasus judi online sudah mencapai tahap yang mengkhawatirkan. Berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), nilai transaksi judi online pada kuartal pertama 2024 mencapai Rp 600 triliun.

Advertising
Advertising

Anas juga mengimbau instansi pemerintah untuk mendukung gerakan anti-judi online dan mengedukasi ASN serta non-ASN terkait dampak buruk perjudian tersebut. Pejabat Pembina Kepegawaian juga diminta aktif mengawasi pegawai guna mengidentifikasi indikasi keterlibatan dalam judi online.

Jika terbukti, ASN yang pelanggarannya berdampak pada instansi atau negara dapat dikenai sanksi mulai dari ringan hingga berat, tergantung tingkat kerugian yang ditimbulkan. ASN yang menjadi terdakwa akan diproses lebih lanjut setelah ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Pilihan editor: Pria di Sumbar Kelola Judi Online Beromzet Rp 300 Juta Perbulan, Bagian dari Jaringan Kamboja

Berita terkait

Komisi II: Revisi UU ASN Jadi Rujukan Permasalahan Tenaga Kerja Honorer

2 hari lalu

Komisi II: Revisi UU ASN Jadi Rujukan Permasalahan Tenaga Kerja Honorer

Ketua Komisi II DPR menyebut bahwa pihaknya berjuang untuk menyelesaikan permasalahan tenaga kerja honorer.

Baca Selengkapnya

Jokowi Keluhkan Banyak Hambatan Bangun IKN: Bikin Rumah Saja Rumit

3 hari lalu

Jokowi Keluhkan Banyak Hambatan Bangun IKN: Bikin Rumah Saja Rumit

Presiden Jokowi menegaskan bahwa membangun IKN bukan sesuatu yang mudah.

Baca Selengkapnya

Pria di Sumbar Kelola Judi Online Beromzet Rp 300 Juta per Bulan, Bagian dari Jaringan Kamboja

3 hari lalu

Pria di Sumbar Kelola Judi Online Beromzet Rp 300 Juta per Bulan, Bagian dari Jaringan Kamboja

Fajri Anugrah yang awalnya pemain kemudian ditawari jadi pengelola judi online. Dikendalikan dari rumah dan terhubung dengan jaringan Kamboja.

Baca Selengkapnya

Jokowi Sebut Membangun IKN Bukan Hal Mudah, Memindahkan ASN Juga Perlu Perhitungan

3 hari lalu

Jokowi Sebut Membangun IKN Bukan Hal Mudah, Memindahkan ASN Juga Perlu Perhitungan

Presiden Jokowi menyebut membangun Ibu Kota Nusantara (IKN) bukan perkara mudah.

Baca Selengkapnya

Kepala Desa Tak Netral di Pilkada 2024, Mendagri Ingatkan Ancaman Hukuman Ini

4 hari lalu

Kepala Desa Tak Netral di Pilkada 2024, Mendagri Ingatkan Ancaman Hukuman Ini

Mendagri mengatakan, temuan pelanggaran kepala desa yang tidak netral selama Pilkada 2024 dapat dilaporkan kepada Bawaslu.

Baca Selengkapnya

Bareskrim Ungkap Kronologi Guru Honorer Retas dan Jual Data ASN BKN

4 hari lalu

Bareskrim Ungkap Kronologi Guru Honorer Retas dan Jual Data ASN BKN

Bareskrim Polri menjelaskan kronologi peretasan dan penjualan data ASN BKN yang dilakukan seorang guru honorer di Banyuwangi.

Baca Selengkapnya

Menpan RB Terbitkan Surat Edaran, ASN Main Judi Online Disanksi Berat

4 hari lalu

Menpan RB Terbitkan Surat Edaran, ASN Main Judi Online Disanksi Berat

Menurut Azwar Anas judi online sudah semakin meresahkan dan melibatkan berbagai kalangan, termasuk ASN.

Baca Selengkapnya

Jokowi Perintahkan Menpan RB Siapkan Platform Online untuk Pengurusan Nikah, Perceraian, hingga Kematian

4 hari lalu

Jokowi Perintahkan Menpan RB Siapkan Platform Online untuk Pengurusan Nikah, Perceraian, hingga Kematian

Jokowi minta Menpan RB menyiapkan aplikasi online untuk pengurusan nikah, cerai, dan kematian. Bagaimana kesiapannya?

Baca Selengkapnya

H-27 Jokowi Lengser: Melihat Proyek Krusial IKN yang Belum Selesai Tahun Ini, Termasuk Hunian ASN

5 hari lalu

H-27 Jokowi Lengser: Melihat Proyek Krusial IKN yang Belum Selesai Tahun Ini, Termasuk Hunian ASN

Sebagaimana diketahui, pembangunan IKN terbagi menjadi lima tahap. Selain itu, ada sejumlah proyek yang diprioritaskan hingga akhir 2024.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Tangkap Pemilik Situs Judi Online Asal Sumatera Barat

5 hari lalu

Polda Metro Jaya Tangkap Pemilik Situs Judi Online Asal Sumatera Barat

Fajri memiliki dan mengelola situs judi online, serta bekerja untuk orang Kamboja.

Baca Selengkapnya